From: Jonathan Goeij [email protected] [GELORA45]
Sent: Friday, November 10, 2017 6:54 AM
“Tentu kita menghormati Perppu Ormas yang sudah disetujui DPR menjadi UU. Namun
sejak awal secara pribadi saya menolak Perppu Ormas ini. Kalau kita lihat
secara jernih isi Perppu, kita akan tahu betapa bahayanya Perppu ini bila suatu
saat jatuh ke tangan pemimpin yang kuat, yang berwatak antidemokrasi,” katanya
dalam diskusi dengan tema “Kebebasan Berkumpul dan Berserikat dalam Demokrasi
Pancasila”, di Press Room, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 6 November 2017.
...
Refly Harun: Isi Perppu Ormas yang Disetujui DPR Menjadi UU Sangat Berbahaya
Refly Harun: Isi Perppu Ormas yang Disetujui DPR Menjadi UU
Sangat Berba...
Kehadiran UU Ormas bisa membelenggu kebebasan masyarakat
untuk menyampaikan keluhan, pandangan, pendapat, dan kr...
Oleh:
Tempo.co
Senin, 6 November 2017 16:25 WIB
image: https://cdn.tmpo.co/data/2017/11/06/id_660725/660725_720.jpg
Refly Harun dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Komplek Parlemen, Jakarta.
INFO MPR - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun
2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi undang-undang (UU). Bagi
pakar hukum tata negara, Refly Harun, keberadaan Perppu yang sudah disetujui
menjadi UU Ormas ini sangat berbahaya. Dengan UU ini, pemerintah memiliki
senjata untuk membubarkan ormas kapanpun dengan alasan sejumlah dalil dalam UU
itu.
“Tentu kita menghormati Perppu Ormas yang sudah disetujui DPR menjadi UU. Namun
sejak awal secara pribadi saya menolak Perppu Ormas ini. Kalau kita lihat
secara jernih isi Perppu, kita akan tahu betapa bahayanya Perppu ini bila suatu
saat jatuh ke tangan pemimpin yang kuat, yang berwatak antidemokrasi,” katanya
dalam diskusi dengan tema “Kebebasan Berkumpul dan Berserikat dalam Demokrasi
Pancasila”, di Press Room, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 6 November 2017.
Turut berbicara dalam diskusi ini Ketua Fraksi PAN Majelis Permusyawaratan
Rakyat Ali Taher Parasong. Diskusi ini merupakan kerja sama Koordinator
Wartawan Parlemen dan Biro Humas MPR.
Refly mengungkapkan tiga hal penting dalam Perppu Ormas yang telah disetujui
menjadi UU ini. Pertama, Perppu menghilangkan prosedur hukum. Kedua, memberi
tambahan definisi tentang bertentangan dengan Pancasila. Bertentangan dengan
Pancasila bukan hanya komunisme, leninisme, marxisme, tetapi juga paham lain.
Ketiga, Perppu Ormas menjatuhkan hukuman yang berat dan cenderung tidak masuk
akal.
“Melihat Perppu ini bukan sekadar untuk membubarkan HTI saja. Tetapi banyak
dalil yang digunakan untuk membubarkan ormas,” ujarnya. Dia memberi contoh
menggunakan nama, lambang, bendera atau atribut yang sama, mengumpulkan dana
untuk partai politik, serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Dengan
melanggar aturan itu, pemerintah bisa langsung membubarkan ormas.
Menurut Refly, jika UU Ormas itu di tangan pemerintah yang kuat dan otoriter
maka bisa menjadi ancaman.
“Sekarang ini masih ada pers yang kuat, oposisi, dan lainnya. Bukan tidak
mungkin, pada periode pemerintahan berikutnya lebih kuat dan otoriter. Karena
itu, jangan memberi cek kosong kepada pemerintah,” katanya.
Sementara itu Sekretaris Fraksi PAN MPR Ali Taher Parasong menolak Perppu Ormas
karena tidak melihat adanya kegentingan yang memaksa dan tidak ada kekosongan
hukum. Di mata Ali Taher, tidak ada fenomena kegentingan yang memaksa,
kegentingan saat ini adalah korupsi dan narkoba.
“Saya menduga lahirnya Perppu ini karena pemerintah melihat masyarakat sangat
kuat. Masyarakat kuat karena terjadi krisis kepercayaan di masyarakat. Pertama,
pertumbuhan ekonomi tidak membawa kesejahteraan. Kedua, penegakan hukum yang
cenderung tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tuturnya.
“Kehadiran UU Ormas bisa membelenggu kebebasan masyarakat untuk menyampaikan
keluhan, pandangan, pendapat, dan kritik sosial,” ucapnya.
Dalam persoalan ormas, Ali Taher menyebutkan tiga persyaratan, yaitu adanya
pengakuan negara, jaminan, dan perlindungan terhadap ormas. Negara harus
memberi pengakuan, jaminan, dan perlindungan. Karena itu, sebelum membubarkan
ormas, negara melakukan pembinaan, edukasi, dan pendekatan persuasif kepada
Ormas.
“Bukan tanpa peringatan satu, dua, dan tiga, melakukan pemanggilan ormas untuk
pendekatan persuasif dan pembinaan, tiba-tiba seperti dijatuhkan bom
(dibubarkan). Kita tolak karena tidak ada tiga persyaratan itu,” katanya. (*)
Read more at
https://nasional.tempo.co/read/1031247/refly-harun-isi-perppu-ormas-yang-disetujui-dpr-menjadi-uu-sangat-berbahaya#rPg51fwWHckXkjOZ.99