https://news.detik.com/berita/3722154/kpk-resmi-umumkan-penetapan-setya-novanto-jadi-tersangka-lagi
Jumat 10 November 2017, 16:43 WIB
KPK Resmi Umumkan Penetapan Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi
Nur Indah Fatmawati - detikNews
Share *0*
<https://news.detik.com/berita/3722154/kpk-resmi-umumkan-penetapan-setya-novanto-jadi-tersangka-lagi#>
Tweet
<https://news.detik.com/berita/3722154/kpk-resmi-umumkan-penetapan-setya-novanto-jadi-tersangka-lagi#>
Share *0*
<https://news.detik.com/berita/3722154/kpk-resmi-umumkan-penetapan-setya-novanto-jadi-tersangka-lagi#>
122 komentar
<https://news.detik.com/berita/3722154/kpk-resmi-umumkan-penetapan-setya-novanto-jadi-tersangka-lagi#>
KPK Resmi Umumkan Penetapan Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi Setya
Novanto (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)
<https://news.detik.com/berita/3722154/kpk-resmi-umumkan-penetapan-setya-novanto-jadi-tersangka-lagi#><https://news.detik.com/berita/3722154/kpk-resmi-umumkan-penetapan-setya-novanto-jadi-tersangka-lagi#><https://news.detik.com/berita/3722154/kpk-resmi-umumkan-penetapan-setya-novanto-jadi-tersangka-lagi#>
*Jakarta* - KPK resmi mengumumkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus
korupsi e-KTP lagi. Ini merupakan kedua kalinya KPK menjerat Novanto
setelah kalah melalui praperadilan.
"KPK menerbitkan sprindik pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN,
anggota DPR RI. SN selaku anggota DPR RI bersama-sama dengan Anang
Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto, diduga dengan
tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ucap
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).
"SN disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," imbuh Saut.
Sebelumnya pada Juli 2017, KPK pernah menetapkan Novanto sebagai
tersangka dalam perkara tersebut. Namun Novanto mengajukan praperadilan
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hakim tunggal Cepi Iskandar yang mengadili gugatan praperadilan itu
mengabulkan sebagian permohonan Novanto. Status tersangka Novanto pun lepas.
Vonis praperadilan itu dibacakan pada 29 September 2017. Saat itu, Cepi
menyebut KPK tidak bisa menggunakan bukti-bukti pada tersangka
sebelumnya untuk menjerat Novanto.
Namun KPK kembali mengatur strategi. KPK mengulang proses penyelidikan
kasus itu untuk menjerat Novanto.
Akhirnya, Novanto pun kembali dijerat KPK. Novanto disangka melanggar
melakukan korupsi bersama-sama dengan tersangka lain yang sudah
ditetapkan yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong,
Anang Sugiana Sudihardjo, dan Markus Nari.
*(dhn/tor)
*