https://www.antaranews.com/berita/664070/pengamat-indonesia-alami-obesitas-regulasi
Pengamat: Indonesia alami obesitas regulasi
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri Jumat, 10 November 2017 19:30 WIB 281 Views
Ilustrasi--Aksi Damai Dokter Di Tulungagung. Puluhan dokter
membentangkan poster saat aksi damai memperingati Hari Ikatan Dokter
Indonesia di Tulungagung, Jawa Timur, Senin (24/10/2016). Dalam aksi
tersebut, IDI menyampaikan sikap menolak pemberlakuan regulasi program
studi lanjut khusus untuk dokter layanan primer karena memberatkan,
tidak efektif, dan dianggap pemborosan anggaran. (ANTARA /Destyan Sujarwoko)
Jember (ANTARA News) - Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan
Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono mengatakan
bahwa Indonesia sedang mengalami permasalahan regulasi yang dibentuk
secara tidak terkendali.
"Saat ini, Indonesia tengah mengalami permasalahan berupa pembentukan
jumlah regulasi yang tak terkendali atau obesitas regulasi," ujar Bayu
di Jember, Jawa Timur, Jumat.
Bayu mengatakan para pengamat hukum tata negara di Indonesia mencatat
setidaknya terdapat 12.400 regulasi yang telah dibentuk dalam kurun
waktu antara tahun 2000 hingga 2015.
Regulasi-regulasi ini dibentuk mulai dari tingkat pusat yang meliputi;
undang undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang, Peraturan
Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Peraturan Menteri.
"Sedangkan jumlah total regulasi Indonesia sampai saat ini diperkirakan
di angka 62 ribu yang tersebar di berbagai instansi baik di pusat maupun
daerah," ujar Bayu.
Lebih lanjut Bayu mengatakan obesitas regulasi ini menimbulkan
percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik menjadi
terhambat akibat birokrasi menjadi yang panjang.
"Peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lain tidak harmonis,
tidak sinkron dan saling tumpang tindih," kata Bayu.
Ia kemudian mengatakan sejak awal memerintah, Presiden Joko Widodo sudah
berulang kali menegaskan bahwa semua kementerian dan lembaga
pemerintahan atau daerah harus mulai menghentikan kebiasaan membentuk
peraturan atau regulasi yang sesungguhnya tidak diperlukan, dengan
tujuan untuk mengurangi gejala obesitas regulasi.
Namun, Bayu menilai kebijakan Presiden tersebut ternyata belum
sepenuhnya efektif.
Menurut dia, Presiden perlu memikirkan opsi pembentukan Tim Khusus yang
bersifat ad hoc yang dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM
sebagai kementerian yang bertanggung jawab di bidang peraturan
perundang-undangan.
"Tujuannya adalah untuk melakukan penataan regulasi dengan melakukan
evaluasi peraturan perundang-undangan tingkat pusat di bawah
Undang-Undang untuk kemudian memberikan rekomendasi pencabutan kepada
Presiden terhadap regulasi yang terbukti bermasalah," tutur Bayu.
Model penataan regulasi melalui tim khusus yang dibentuk oleh kepala
pemerintahan ini dikatakan Bayu jamak diterapkan di banyak negara.
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2017