From: Awind [email protected] [GELORA45] 
Sent: Friday, November 10, 2017 9:38 PM

  





https://www.antaranews.com/berita/664070/pengamat-indonesia-alami-obesitas-regulasi


Pengamat: Indonesia alami obesitas regulasi
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri Jumat, 10 November 2017 19:30 WIB 281 Views 

Jember (ANTARA News) - Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi 
(Puskapsi) Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono mengatakan bahwa Indonesia 
sedang mengalami permasalahan regulasi yang dibentuk secara tidak terkendali.

"Saat ini, Indonesia tengah mengalami permasalahan berupa pembentukan jumlah 
regulasi yang tak terkendali atau obesitas regulasi," ujar Bayu di Jember, Jawa 
Timur, Jumat. 

Bayu mengatakan para pengamat hukum tata negara di Indonesia mencatat 
setidaknya terdapat 12.400 regulasi yang telah dibentuk dalam kurun waktu 
antara tahun 2000 hingga 2015.

Regulasi-regulasi ini dibentuk mulai dari tingkat pusat yang meliputi; undang 
undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang, Peraturan Pemerintah, 
Peraturan Presiden, hingga Peraturan Menteri.

"Sedangkan jumlah total regulasi Indonesia sampai saat ini diperkirakan di 
angka 62 ribu yang tersebar di berbagai instansi baik di pusat maupun daerah," 
ujar Bayu.

Lebih lanjut Bayu mengatakan obesitas regulasi ini menimbulkan percepatan 
pembangunan dan peningkatan pelayanan publik menjadi terhambat akibat birokrasi 
menjadi yang panjang.

"Peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lain tidak harmonis, tidak 
sinkron dan saling tumpang tindih," kata Bayu.

Ia kemudian mengatakan sejak awal memerintah, Presiden Joko Widodo sudah 
berulang kali menegaskan bahwa semua kementerian dan lembaga pemerintahan atau 
daerah harus mulai menghentikan kebiasaan membentuk peraturan atau regulasi 
yang sesungguhnya tidak diperlukan, dengan tujuan untuk mengurangi gejala 
obesitas regulasi.

Namun, Bayu menilai kebijakan Presiden tersebut ternyata belum sepenuhnya 
efektif.

Menurut dia, Presiden perlu memikirkan opsi pembentukan Tim Khusus yang 
bersifat ad hoc yang dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai 
kementerian yang bertanggung jawab di bidang peraturan perundang-undangan.

"Tujuannya adalah untuk melakukan penataan regulasi dengan melakukan evaluasi 
peraturan perundang-undangan tingkat pusat di bawah Undang-Undang untuk 
kemudian memberikan rekomendasi pencabutan kepada Presiden terhadap regulasi 
yang terbukti bermasalah," tutur Bayu.

Model penataan regulasi melalui tim khusus yang dibentuk oleh kepala 
pemerintahan ini dikatakan Bayu jamak diterapkan di banyak negara. 
Editor: Tasrief Tarmizi

COPYRIGHT © ANTARA 2017








Kirim email ke