https://nasional.tempo.co/read/1032790/tiga-penyebab-kekacauan-hukum-di-indonesia-menurut-mahfud-md
Tiga Penyebab Kekacauan Hukum di Indonesia Menurut Mahfud Md.
Reporter:
Antara
Editor:
Kukuh S. Wibowo
Sabtu, 11 November 2017 12:50 WIB
0 komentar
<https://nasional.tempo.co/read/1032790/tiga-penyebab-kekacauan-hukum-di-indonesia-menurut-mahfud-md#comments>
3060449
#
#
#
#
Tiga Penyebab Kekacauan Hukum di Indonesia Menurut Mahfud Md.
<https://nasional.tempo.co/read/1032790/tiga-penyebab-kekacauan-hukum-di-indonesia-menurut-mahfud-md>
Mahfud MD. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
*TEMPO.CO, **Jember -* Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Mahfud
Md.
<https://nasional.tempo.co/read/900220/mahfud-md-sarankan-jokowi-menolak-pembangunan-gedung-baru-dpr>mengatakan
terdapat tiga hal yang menjadi penyebab kekacauan hukum di Indonesia.
"Saya mengidentifikasi setidaknya terdapat tiga hal yang menjadi
penyebab kekacauan hukum di Indonesia," ujar Mahfud dalam Konferensi
Nasional Hukum Tata Negara Keempat di Jember, Jawa Timur, Sabtu, 11
November 2017.
Menurut Mahfud <https://www.tempo.co/tag/mahfud-md>, penyebab pertama
adalah ketika digugatnya suatu undang-undang sebagai bagian dari hukum,
kemungkinan besar disebabkan karena si pembuat undang-undang minim
pengalaman dan kurang atau bahkan tidak profesional.
Baca: Reaksi Mahfud Md. Soal Kisruh Revisi UU Ormas
<https://nasional.tempo.co/read/1029239/reaksi-mahfud-md-soal-kisruh-revisi-uu-ormas>
<https://nasional.tempo.co/read/1029239/reaksi-mahfud-md-soal-kisruh-revisi-uu-ormas>"Jadi, ada
banyak undang-undang yang kemudian diatur lebih lanjut dengan
peraturan-peraturan di bawahnya dan mengacu pada pasal-pasal
selanjutnya," ujar Mahfud.
Penyebab kedua, karena adanya permainan politik, seperti tukar-menukar
materi dalam pembuatan regulasi. Menurut Mahfud, ketika pembuat regulasi
hendak membuat undang-undang, ada pihak terkait yang setuju dengan
persyaratan tertentu, sehingga terjadi tukar-menukar materi.
"Sehingga pernah ada persoalan seperti ini tentang kesepakatan
undang-undang yang kemudian kami batalkan di Mahkamah Konstitusi," ujar
Mahfud.
Simak: Mahfud Md. Sebut Rencana Revisi UU Ormas Tak Perlu Didramatisasi
<https://nasional.tempo.co/read/1030568/mahfud-md-sebut-rencana-revisi-uu-ormas-tak-perlu-didramatisir>
<https://nasional.tempo.co/read/1030568/mahfud-md-sebut-rencana-revisi-uu-ormas-tak-perlu-didramatisir>Hal
ketiga yang menjadi pemicu kekacauan hukum adalah adanya tidak pidana
suap dalam pembuatan undang-undang. "Ini soal jual-beli pasal dalam
proses pembentukan undang-undang," ujar Mahfud.
Mahfud menuturkan berdasarkan pengalamannya, banyak isi undang-undang
yang kemudian dibatalkan karena permasalahan ini. "Ada delapan orang
narapidana yang terbukti melakukan jual-beli pasal dan mereka tertangkap
lalu dipenjara," kata Mahfud.
Mahfud <https://www.tempo.co/tag/mahfud-md?type=infografis>berujar tiga
hal tersebut menjadi persoalan hukum yang tidak hanya menjadi urusan
Kementerian Hukum dan HAM, tapi banyak pihak terkait yang harus turun
tangan dalam menyelesaikan persoalan hukum ini.
------------------------------------------------------------------------
# Mahfud MD <https://www.tempo.co/tag/mahfud-md>