From: Awind [email protected] [GELORA45] 
Sent: Saturday, November 11, 2017 10:32 PM

  



https://nasional.tempo.co/read/1032790/tiga-penyebab-kekacauan-hukum-di-indonesia-menurut-mahfud-md




Tiga Penyebab Kekacauan Hukum di Indonesia Menurut Mahfud Md. 
Reporter: 
Antara
Editor: 
Kukuh S. Wibowo
Sabtu, 11 November 2017 12:50 WIB 

 
Mahfud MD. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jember - Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Mahfud Md. 
mengatakan terdapat tiga hal yang menjadi penyebab kekacauan hukum di 
Indonesia. "Saya mengidentifikasi setidaknya terdapat tiga hal yang menjadi 
penyebab kekacauan hukum di Indonesia," ujar Mahfud dalam Konferensi Nasional 
Hukum Tata Negara Keempat di Jember, Jawa Timur, Sabtu, 11 November 2017.

Menurut Mahfud, penyebab pertama adalah ketika digugatnya suatu undang-undang 
sebagai bagian dari hukum, kemungkinan besar disebabkan karena si pembuat 
undang-undang minim pengalaman dan kurang atau bahkan tidak profesional.

Baca: Reaksi Mahfud Md. Soal Kisruh Revisi UU Ormas

"Jadi, ada banyak undang-undang yang kemudian diatur lebih lanjut dengan 
peraturan-peraturan di bawahnya dan mengacu pada pasal-pasal selanjutnya," ujar 
Mahfud.

Penyebab kedua, karena adanya permainan politik, seperti tukar-menukar materi 
dalam pembuatan regulasi. Menurut Mahfud, ketika pembuat regulasi hendak 
membuat undang-undang, ada pihak terkait yang setuju dengan persyaratan 
tertentu, sehingga terjadi tukar-menukar materi.

"Sehingga pernah ada persoalan seperti ini tentang kesepakatan undang-undang 
yang kemudian kami batalkan di Mahkamah Konstitusi," ujar Mahfud.

Simak: Mahfud Md. Sebut Rencana Revisi UU Ormas Tak Perlu Didramatisasi

Hal ketiga yang menjadi pemicu kekacauan hukum adalah adanya tidak pidana suap 
dalam pembuatan undang-undang. "Ini soal jual-beli pasal dalam proses 
pembentukan undang-undang," ujar Mahfud.

Mahfud menuturkan berdasarkan pengalamannya, banyak isi undang-undang yang 
kemudian dibatalkan karena permasalahan ini. "Ada delapan orang narapidana yang 
terbukti melakukan jual-beli pasal dan mereka tertangkap lalu dipenjara," kata 
Mahfud.

Mahfud berujar tiga hal tersebut menjadi persoalan hukum yang tidak hanya 
menjadi urusan Kementerian Hukum dan HAM, tapi banyak pihak terkait yang harus 
turun tangan dalam menyelesaikan persoalan hukum ini.


--------------------------------------------------------------------------------

a.. Mahfud MD 








Kirim email ke