----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'Chan CT' [email protected] 
[GELORA45] <[email protected]>Kepada: GELORA_In 
<[email protected]>Terkirim: Minggu, 12 November 2017 04.40.19 
GMT+1Judul: Fw: [GELORA45] Bambang Widjojanto: Hukum Kacau Saat Kebohongan 
Publik Jadi Dasar
     

  From: Awind [email protected] [GELORA45] Sent: Saturday, November 11, 
2017 10:23 PM


 

https://nasional.tempo.co/read/1032718/pengacara-setya-lapor-polisi-kpk-akan-fokus-tangani-kasus-e-ktp


Bambang Widjojanto: Hukum Kacau Saat Kebohongan Publik Jadi Dasar 
Reporter: 
Andita Rahma
Editor: 
Untung Widyanto
Sabtu, 11 November 2017 05:52 WIB   
Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto didampingi para pengacaranya 
berjalan keluar Gedung KPK, Jakarta, 24 Februari 2015. Bambang Widjojanto akan 
menjalani pemeriksaan oleh penyidik Mabes Polri. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 
Bambang Widjojanto geram dengan terbitnya surat perintah dimulainya penyidikan 
(SPDP) terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo dan pemimpin KPK lainnya, Saut 
Situmorang.

Surat tersebut ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse 
Kriminal, Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak. Pada SPDP ditulis bahwa 
penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana.

Baca juga: Jokowi Minta Jangan Ada Kegaduhan antara KPK dan Polri

Mabes Polri menerbitkan SPDP, setelah Sandy Koerniawan melaporkan Agus Rahardjo 
dan Saut Situmorang atas dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan 
wewenang. Sandy adalah kolega Fredrich Yunadi, pengacara Ketua DPR Setya 
Novanto.

Fredrich Yunadi, mengatakan pelaporan ke kepolisian itu dilakukan atas tuduhan 
bahwa KPK telah melawan putusan pengadilan praperadilan. Menurutnya, putusan 
praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sangat jelas, memerintahkan KPK 
menghentikan penyidikan terhadap Setya.

“Sekarang, kalau KPK tetapkan lagi, KPK melawan putusan pengadilan. Ya, kena 
pidana," kata Fredrich pada Jumat, 10 November 2017.  Fredrich menuduh ada 
sejumlah surat palsu pimpinan KPK. Antara lain surat ke Ditjen Imigrasi guna 
pencekalan Setya Novanto, surat perintah penyidikan, surat perintah dimulainya 
penyidikan, dan berbagai macam surat lainnya.

“Mana surat aslinya? Kalau dia bisa membuktikan ada surat palsu,” ujar Bambang 
Widjojanto saat seminar ‘Jangan Lemah Melawan Korupsi’ di Kemang, Jakarta 
Selatan pada Jumat 10 November 2017.

Menurut Bambang, ketika Fredrich menyatakan surat tersebut palsu maka 
sebenarnya ia tahu ada aslinya.

“Ketika orang menyatakan itu palsu, tidak ada aslinya berarti dia sedang 
melakukan kebohongan publik,” kata Bambang. Ia melanjutkan, saat kebohongan 
publik dijadikan dasar untuk mentersangkakan seseorang, hukum di Indonesia bisa 
dikatakan kacau.

"Ketika kebohongan publik dijadikan dasar untuk mentersangkakan orang, kacau 
lah hukum di negeri ini," ucap dia.

Bambang mengatakan KPK yang kini tengah mengusut kasus korupsi proyek kartu 
tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP mendapat serangan. Ia melihat KPK 
diserang dari tiga posisi.

"Lembaganya sendiri, kebijakan antikorupsi, dan orang-orang KPK-nya dihabisi," 
kata Bambang yang pernah dijadikan tersangka oleh Mabes Polri ketika menjabat 
sebagai Wakil Ketua KPK.  

Bambang berpesan agar masyarakat tetap terus mendukung KPK dalam memberantas 
korupsi.

"Saat publik tidak ada di dalam, KPK akan tidak ada apa-apanya," ujar Bambang.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan tidak mengetahui 
keputusan Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri itu.

“Saya sebagai Kapolri tidak tahu adanya SPDP (surat pemberitahuan dimulainya 
penyidikan) tersebut,” ujar Tito melalui pesan pendek kepada Tempo, Rabu, 8 
November 2017.

Dia mengatakan akan memanggil Kepala Bareskrim, Komisaris Jenderal Ari Dono, 
untuk meminta penjelasan ihwal kasus yang dilaporkan kuasa hukum Ketua Dewan 
Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, Sandy Kurniawan, pada 9 Oktober lalu 
tersebut.

Perihal status Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, 
Tito Karnavian menyebutkan keduanya masih menjadi terlapor.

“Di SPDP tersebut, Saut Situmorang dan Agus Rahardjo disebut sebagai terlapor, 
bukan tersangka,” kata Tito.








    

Kirim email ke