https://nasional.tempo.co/read/1032718/pengacara-setya-lapor-polisi-kpk-akan-fokus-tangani-kasus-e-ktp
Bambang Widjojanto: Hukum Kacau Saat Kebohongan Publik Jadi Dasar
Reporter:
Andita Rahma
Editor:
Untung Widyanto
Sabtu, 11 November 2017 05:52 WIB
0 komentar
<https://nasional.tempo.co/read/1032723/bambang-widjojanto-hukum-kacau-saat-kebohongan-publik-jadi-dasar?PilihanUtama&campaign=PilihanUtama_Click_1#comments>
1320220
# Font:
# Ukuran Font: -
<https://nasional.tempo.co/read/1032723/bambang-widjojanto-hukum-kacau-saat-kebohongan-publik-jadi-dasar?PilihanUtama&campaign=PilihanUtama_Click_1#font-decrease>
+
<https://nasional.tempo.co/read/1032723/bambang-widjojanto-hukum-kacau-saat-kebohongan-publik-jadi-dasar?PilihanUtama&campaign=PilihanUtama_Click_1#font-increase>
#
#
Kini Anda dapat mengganti jenis dan ukuran font sesuai preferensi Anda.
Saya mengerti
<https://nasional.tempo.co/read/1032723/bambang-widjojanto-hukum-kacau-saat-kebohongan-publik-jadi-dasar?PilihanUtama&campaign=PilihanUtama_Click_1#>
Bambang Widjojanto: Hukum Kacau Saat Kebohongan Publik Jadi Dasar
<https://nasional.tempo.co/read/1032723/bambang-widjojanto-hukum-kacau-saat-kebohongan-publik-jadi-dasar?PilihanUtama&campaign=PilihanUtama_Click_1>
Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto didampingi para
pengacaranya berjalan keluar Gedung KPK, Jakarta, 24 Februari 2015.
Bambang Widjojanto akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Mabes Polri.
TEMPO/Eko Siswono Toyudho
*TEMPO.CO*, *Jakarta* - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK
<https://nasional.tempo.co/read/1031917/polisi-terbitkan-spdp-kasus-dugaan-surat-palsu-dua-pimpinan-kpk>)
Bambang Widjojanto
<https://nasional.tempo.co/read/1032699/usut-korupsi-e-ktp-kpk-diserang-dari-tiga-penjuru>
geram dengan terbitnya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP)
terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo dan pemimpin KPK lainnya, Saut Situmorang.
Surat tersebut ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse
Kriminal, Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak. Pada SPDP ditulis bahwa
penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana.
Baca juga: Jokowi Minta Jangan Ada Kegaduhan antara KPK dan Polri
<https://nasional.tempo.co/read/1032571/jokowi-minta-jangan-ada-kegaduhan-antara-kpk-dan-polri>
Mabes Polri menerbitkan SPDP, setelah Sandy Koerniawan melaporkan Agus
Rahardjo dan Saut Situmorang atas dugaan pembuatan surat palsu dan
penyalahgunaan wewenang. Sandy adalah kolega Fredrich Yunadi, pengacara
Ketua DPR Setya Novanto.
Fredrich Yunadi, mengatakan pelaporan ke kepolisian itu dilakukan atas
tuduhan bahwa KPK telah melawan putusan pengadilan praperadilan.
Menurutnya, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
sangat jelas, memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap Setya.
“Sekarang, kalau KPK tetapkan lagi, KPK melawan putusan pengadilan. Ya,
kena pidana," kata Fredrich pada Jumat, 10 November 2017. Fredrich
menuduh ada sejumlah surat palsu pimpinan KPK. Antara lain surat ke
Ditjen Imigrasi guna pencekalan Setya Novanto, surat perintah
penyidikan, surat perintah dimulainya penyidikan, dan berbagai macam
surat lainnya.
“Mana surat aslinya? Kalau dia bisa membuktikan ada surat palsu,” ujar
Bambang Widjojanto saat seminar ‘Jangan Lemah Melawan Korupsi’ di
Kemang, Jakarta Selatan pada Jumat 10 November 2017.
Menurut Bambang, ketika Fredrich menyatakan surat tersebut palsu maka
sebenarnya ia tahu ada aslinya.
“Ketika orang menyatakan itu palsu, tidak ada aslinya berarti dia sedang
melakukan kebohongan publik,” kata Bambang. Ia melanjutkan, saat
kebohongan publik dijadikan dasar untuk mentersangkakan seseorang, hukum
di Indonesia bisa dikatakan kacau.
"Ketika kebohongan publik dijadikan dasar untuk mentersangkakan orang,
kacau lah hukum di negeri ini," ucap dia.
Bambang mengatakan KPK yang kini tengah mengusut kasus korupsi proyek
kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP mendapat serangan.
Ia melihat KPK diserang dari tiga posisi.
"Lembaganya sendiri, kebijakan antikorupsi, dan orang-orang KPK-nya
dihabisi," kata Bambang yang pernah dijadikan tersangka oleh Mabes Polri
ketika menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.
Bambang berpesan agar masyarakat tetap terus mendukung KPK dalam
memberantas korupsi.
"Saat publik tidak ada di dalam, KPK akan tidak ada apa-apanya," ujar
Bambang.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan tidak mengetahui
keputusan Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri itu.
“Saya sebagai Kapolri tidak tahu adanya SPDP (surat pemberitahuan
dimulainya penyidikan) tersebut,” ujar Tito melalui pesan pendek kepada
Tempo, Rabu, 8 November 2017.
Dia mengatakan akan memanggil Kepala Bareskrim, Komisaris Jenderal Ari
Dono, untuk meminta penjelasan ihwal kasus yang dilaporkan kuasa hukum
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, Sandy Kurniawan, pada
9 Oktober lalu tersebut.
Perihal status Ketua KPK
<https://nasional.tempo.co/read/1032280/polisi-terbitkan-spdp-ketua-kpk-kasus-e-ktp-jalan-terus>
Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Tito Karnavian
menyebutkan keduanya masih menjadi terlapor.
“Di SPDP tersebut, Saut Situmorang dan Agus Rahardjo disebut sebagai
terlapor, bukan tersangka,” kata Tito.
------------------------------------------------------------------------