----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: [email protected] [GELORA45]
<[email protected]>Kepada: "[email protected]"
<[email protected]>Terkirim: Sabtu, 11 November 2017 22.01.01
GMT+1Judul: [GELORA45] Ray Rangkuti Tantang Wasekjan Golkar Laporkan Ahok
Terkait Dana CSR
Ray Rangkuti Tantang Wasekjan Golkar Laporkan Ahok Terkait Dana CSR
Sabtu, 11 November 2017 19:33 WIB
Direktur Lingkar Madani Untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani Untuk Indonesia (LIMA) Ray
Rangkuti menantang Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar untuk melaporkan
bekas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Tantangan tersebut diberikan lantaran Maman menyamakan kasus dana Corporate
Social Responsibility (CSR) ke Ahok Center dengan kasus yang menimpa Wali Kota
Cilegon Tubagus Iman Ariyadi yang memberikan dana CSR ke klub Sepakbola Cilegon
United yang berujung korupsi.
"Tinggal tunggu Bung Maman saja laporkan Ahok kapan ya CSR itu. Kita tunggu
langkah konkret Maman untuk laporkan kasus yang dianggap sama kasus
Cilegon,"kata Ray Rangkuti saat diskusi bertajuk 'Setya Novanto Tersangka
Lagi?' di Menteng, Jakarta, Sabtu (11/11/2017).
Pelaporan itu, kata Ray menjadi penting untuk mengetahui dasar hukum pemberian
CSR oleh kepala daerah.
Baca: Besok, Setya Novanto Kumpulkan Pengurus Golkar dari 34 Provinsi
Pada sesi sebelumnya, Maman mengkritik operasi tangkap tangan KPK yang terjadi
dalam tiga pekan berhasil melakukan delapan kali dan menyasar kader partai
berlambang pohon beringin itu.
Maman kemudian melancarkan kritik saat OTT di Cilegon karena KPK mengatakan ada
modus baru korupsi yakni memasukkan dana CSR ke klub Cilegon United.
"Pertanyaan saya kenapa Ahok tidak ditangkap?ratusan miliar itu masuk ke Ahok
Center. Fakta kok setahun lalu. Dimana LSM? kok tidak buka itu? kok tidak tekan
itu (agar diusuk)," tegas Maman.
Dana CSR ke Ahok Center yang dimaksud adalah dana yang diberikan oleh sejumlah
perusahaan swasta ke Pemprov DKI Jakarta yang kemudian dikelola Ahok Centre
berdasarkan keterangan dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI
Menurut BPKD DKI, empat satuan kerja perangkat daerah yang dituju perusahaan
pemberi CSR. Khusus pada Dinas Perumahan dan Bangunan Pemerintah Daerah,
tertera mitra kerja 18 perusahaan pemberi CSR bernama Ahok Center.
Menurut informasi, setiap perusahaan mengeluarkan dana CSR antara Rp 3 miliar
sampai Rp 10 miliar. Jika dirata-ratakan setiap perusahaan menyumbang dana CSR
Rp 5 miliar saja, maka jumlah dana CSR yang diterima dari 19 perusahaan hampir
mencapai Rp 90 miliar.
Baca: Apakah Setya Novanto Harus Mundur? JK Bilang Ndak-ndak. Biasa Saja
Sementara dana CSR di Cilegon berdasarkan keterangan dari KPK adalah terkait
pembangunan mal Transmart di kawasan PT Krakatau Industrial Estate Cilegon
(KIEC) oleh PT Brantas Abipraya.
Dalam perkembangannya, perusahaan telah mengantongi izin prinsip dan Surat
Perintah Kerja (SPK). Akan tetapi, pembangunan tidak bisa dilaksanakan jika
tidak ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Untuk mengeluarkan Amdal
tersebut, Walikota Cilegon Tubagus Imam Ariyadi ternyata pada awalnya meminta
Rp 2,5 miliar.
Kemudian terjadi tawar menawar akhirnya disepakati sejumlah Rp 1,5 miliar.
Perusahaan kemudian kebingungan untuk mengeluarkan dana Rp 1,5 miliar tanpa
peruntukan yang jelas. PT Brantas Abipraya dan PT Krakatau Industrial Estate
Cilegon kemudian mengakali dengan mentransfernya ke Cilegon United Football
Club sebesar Rp700 juta melalui transfer pada Rabu 19 September 2017 sebagai
bentuk Corporate Social Responsibilty (CSR).
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan ide untuk mentransfer uang ke
klub sepakbola itu adalah atas arahan Tubagus Imam Ariyadi.