From: Awind [email protected] [GELORA45] 
Sent: Thursday, November 16, 2017 7:17 AM
  



https://bisnis.tempo.co/read/1034110/jokowi-tetap-ngotot-minta-51-persen-saham-freeport-jangan-mundur?BeritaUtama&campaign=BeritaUtama_Click_1


Jokowi Tetap Ngotot Minta 51 Persen Saham Freeport: Jangan Mundur 
Reporter: 
Aditya Budiman
Editor: 
Dewi Rina Cahyani
Rabu, 15 November 2017 18:31 WIB 

 
NEGOSIASI DIVESTASI FREEPORT

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah terus berupaya mendorong PT Freeport Indonesia 
melakukan proses divestasi saham. Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah 
Indonesia akan mengejar divestasi saham hingga 51 persen.

"Minta 51 persen, jangan mundur," kata Jokowi saat memberi sambutan di Kongres 
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Manado, Sulawesi Utara, Rabu, 15 
November 2017. Sikap tegas Jokowi itu langsung disambut tepuk tangan aktivis 
GMNI yang memenuhi Grha Gubernuran di kantor Gubernur Sulawesi Utara tersebut.

Jokowi menjelaskan, meski upaya negosiasi sudah berjalan tiga tahun, pemerintah 
tak boleh menyerah mengejar kepemilikan mayoritas saham Freeport. Presiden 
secara khusus sudah menugasi Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Energi dan 
Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, serta Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini 
Soemarno bernegosiasi dengan Freeport.

Jokowi menegaskan, pemerintah tak perlu takut dan ragu selama proses negosiasi 
berjalan. Menurut dia, bila pemerintah ragu, selamanya Indonesia akan 
dipermainkan. "Mau minta 51 persen saja takut, ragu. Kenapa sih?" tuturnya.

Pada September lalu, Chief Executive Officer Freeport McMoran Inc Richard 
Adkerson menyampaikan keberatan ihwal proses negosiasi divestasi saham 51 
persen. Ada lima hal yang menjadi keberatan Freeport. Beberapa di antaranya 
terkait dengan divestasi, perpanjangan kontrak, dan due diligence (penilaian 
kinerja perusahaan).

Dalam hal divestasi, Freeport sepakat mendiskusikan dengan pemerintah waktu 
penyelesaian divestasi. Freeport mengusulkan divestasi awal berlangsung 
sesegera mungkin lewat penawaran saham perdana, lalu divestasi penuh 
berlangsung bertahap dalam jangka waktu yang sama dengan yang ditentukan 
pemerintah.

Adapun terkait dengan perpanjangan kontrak, Adkerson ingin Freeport memiliki 
hak kontrak beroperasi sampai 2041. Pasal 31 dari kontrak karya menyatakan: 
"Persetujuan ini harus berjangka waktu 30 tahun sejak tanggal penandatanganan 
Persetujuan ini; dengan ketentuan bahwa Perusahaan berhak mengajukan permohonan 
perpanjangan dua tahun berturut-turut untuk masa jabatan tersebut, yang tunduk 
pada persetujuan Pemerintah. Pemerintah tidak akan menahan atau menunda 
persetujuan tersebut secara tidak wajar. Permohonan tersebut oleh Perusahaan 
dapat dilakukan setiap saat."

Dalam hal due diligence, Freeport Indonesia sedang menyiapkan ruang data untuk 
memungkinkan pemerintah melakukan due diligence.


--------------------------------------------------------------------------------

a.. Freeport Indonesia 
a.. Divestasi Saham 
a.. Jokowi 










Kirim email ke