https://news.detik.com/berita/d-3732040/kpk-resmi-tahan-setya-novanto?_ga=2.58914344.427161531.1510924838-46301588.1510924835
<https://instagram.com/detikcom/>
Jumat 17 November 2017, 20:32 WIB
KPK Resmi Tahan Setya Novanto
Nur Indah Fatmawati, Mochamad Zhacky - detikNews
Share *0*
<https://news.detik.com/berita/d-3732040/kpk-resmi-tahan-setya-novanto?_ga=2.58914344.427161531.1510924838-46301588.1510924835#>
Tweet
<https://news.detik.com/berita/d-3732040/kpk-resmi-tahan-setya-novanto?_ga=2.58914344.427161531.1510924838-46301588.1510924835#>
Share *0*
<https://news.detik.com/berita/d-3732040/kpk-resmi-tahan-setya-novanto?_ga=2.58914344.427161531.1510924838-46301588.1510924835#>
235 komentar
<https://news.detik.com/berita/d-3732040/kpk-resmi-tahan-setya-novanto?_ga=2.58914344.427161531.1510924838-46301588.1510924835#>
KPK Resmi Tahan Setya Novanto Setya Novanto (Foto: ilustrasi oleh Fuad
Hasyim/detikcom)
*FOKUS BERITA:* Setya Novanto Ditahan
<https://news.detik.com/indeksfokus/2879/setya-novanto-ditahan/berita>
<https://news.detik.com/berita/d-3732040/kpk-resmi-tahan-setya-novanto?_ga=2.58914344.427161531.1510924838-46301588.1510924835#><https://news.detik.com/berita/d-3732040/kpk-resmi-tahan-setya-novanto?_ga=2.58914344.427161531.1510924838-46301588.1510924835#><https://news.detik.com/berita/d-3732040/kpk-resmi-tahan-setya-novanto?_ga=2.58914344.427161531.1510924838-46301588.1510924835#><https://news.detik.com/berita/d-3732040/kpk-resmi-tahan-setya-novanto?_ga=2.58914344.427161531.1510924838-46301588.1510924835#>
*Jakarta* - KPK resmi mengeluarkan surat perintah penahanan untuk Setya
Novanto. Namun pihak Novanto disebut menolak menandatangani berita acara
penahanan tersebut.
"Terkait dengan proses penahanan, KPK melakukan penahanan terhadap SN
(Setya Novanto)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya,
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2017).
Dalam surat penahanan itu, Novanto sedianya ditahan di rumah tahanan
(rutan) Klas I Jakarta Timur cabang KPK. Surat perintah penahanan itu
ditunjukkan langsung ke pihak Novanto.
"Terhitung 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017," ucap Febri.
Oleh karena pihak Novanto menolak, maka penyidik KPK menyiapkan berita
acara penolakan terhadap berita acara penahanan. Namun berita acara itu
ditolak juga oleh pihak Novanto.
"Terhadap berita acara penolakan penahanan ditandatangani penyidik dan
saksi, namun diserahkan ke istri SN, Deisti," kata Febri.
Novanto saat ini berada di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM). Sebelumnya dia
berada di RS Medika Permata Hijau. Lantaran sedang dirawat, KPK pun
melakukan pembantaran penahanan untuk Novanto.
*(dhn/tor)*
setya novanto kecelakaan
<https://www.detik.com/tag/setya-novanto-kecelakaan/> setya novanto
tersangka <https://www.detik.com/tag/setya-novanto-tersangka/> setya
novanto <https://www.detik.com/tag/setya-novanto/>
================
https://news.detik.com/berita/d-3732047/setya-novanto-resmi-ditahan-ini-aturan-main-pembantaran-tersangka
Jumat 17 November 2017, 20:45 WIB
Setya Novanto Resmi Ditahan, Ini Aturan Main Pembantaran Tersangka
Dhani Irawan - detikNews
Share *0*
<https://news.detik.com/berita/d-3732047/setya-novanto-resmi-ditahan-ini-aturan-main-pembantaran-tersangka#>
Tweet
<https://news.detik.com/berita/d-3732047/setya-novanto-resmi-ditahan-ini-aturan-main-pembantaran-tersangka#>
Share *0*
<https://news.detik.com/berita/d-3732047/setya-novanto-resmi-ditahan-ini-aturan-main-pembantaran-tersangka#>
68 komentar
<https://news.detik.com/berita/d-3732047/setya-novanto-resmi-ditahan-ini-aturan-main-pembantaran-tersangka#>
Setya Novanto Resmi Ditahan, Ini Aturan Main Pembantaran Tersangka Setya
Novanto (Faiq Hidayat/detikcom)
*FOKUS BERITA:* Setya Novanto Ditahan
<https://news.detik.com/indeksfokus/2879/setya-novanto-ditahan/berita>
<https://news.detik.com/berita/d-3732047/setya-novanto-resmi-ditahan-ini-aturan-main-pembantaran-tersangka#>
<https://news.detik.com/berita/d-3732047/setya-novanto-resmi-ditahan-ini-aturan-main-pembantaran-tersangka#>
<https://news.detik.com/berita/d-3732047/setya-novanto-resmi-ditahan-ini-aturan-main-pembantaran-tersangka#>
<https://news.detik.com/berita/d-3732047/setya-novanto-resmi-ditahan-ini-aturan-main-pembantaran-tersangka#>
*Jakarta* - KPK telah mengeluarkan surat perintah penahanan atas Setya
Novanto. Namun Novanto dibantarkan penahanannya karena menjalani
perawatan di rumah sakit.
Sebelum masuk perihal pembantaran, perlu diketahui terlebih dulu tentang
penahanan dalam KUHAP, yaitu dalam Pasal 21 ayat 1. Pasal tersebut berbunyi:
//Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang
tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana
berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan
kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak
atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana
//
*Baca juga: *Dibantarkan di RSCM, Setya Novanto Dijaga Tim KPK dan Polri
<https://news.detik.com/read/2017/11/17/204354/3732046/10/dibantarkan-di-rscm-setya-novanto-dijaga-tim-kpk-dan-polri>
Di tingkat penyidikan, seorang penyidik hanya dapat melakukan penahanan
dengan jangka waktu paling lama 20 hari seperti diatur dalam Pasal 24
ayat 1 KUHAP. Bunyinya:
/Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari./
*Baca juga: *Penahanan Dibantarkan, Setya Novanto Tetap Dirawat di RSCM
<https://news.detik.com/read/2017/11/17/204141/3732045/10/penahanan-dibantarkan-setya-novanto-tetap-dirawat-di-rscm>
Penahanan itu bisa diperpanjang paling lama 40 hari oleh penuntut umum
seperti diatur dalam Pasal 24 ayat 2. Apabila waktunya melebihi itu,
sementara berkas perkara tersangka itu belum selesai, tersangka harus
dikeluarkan dari tahanan.
Mahkamah Agung pada 1989 mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)
Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pembantaran. SEMA itu mengatur tentang
pembantaran tenggang waktu penahanan yang harus dirawat di rumah sakit.
Apabila tidak diatur, aturan tenggang waktu seperti diatur dalam Pasal
24 KUHAP bisa mempersulit penyidik.
"Akhir-akhir ini sering terjadi terdakwa yang berada dalam tahanan rumah
tahanan negara mendapat izin untuk dirawat inap di rumah sakit di luar
rutan, yang kadang-kadang perawatannya memakan waktu lama sehingga tidak
jarang terjadi terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum karena
tenggang waktunya untuk menahan telah habis," tulis SEMA itu.
*Baca juga: *Aneka Pernyataan Pengacara Setya Novanto yang Bikin Heboh
<https://news.detik.com/readfoto/2017/11/17/183408/3731935/157/1/aneka-pernyataan-pengacara-setya-novanto-yang-bikin-heboh>
MA pun menganggap perlu adanya petunjuk terkait hal itu agar dapat
menimbulkan rasa keadilan di masyarakat. Dengan begitu, MA membuat SEMA
tersebut.
"Dengan demikian, berarti bahwa setiap perawatan yang menginap di rumah
sakit di luar rumah tahanan negara atas izin instansi berwenang menahan,
tenggang waktu penahanannya dibantar (/gertuit/), pembantaran mana
dihitung sejak tanggal terdakwa secara nyata dirawatinapkan di rumah
sakit yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala rumah
sakit di tempat mana terdakwa dirawat," tulis SEMA itu.
*Baca juga: *Benderang Lampu di Tiang yang Ditabrak Mobil Setya Novanto
<https://news.detik.com/readfoto/2017/11/17/190938/3731991/157/1/benderang-lampu-di-tiang-yang-ditabrak-mobil-setya-novanto>
"Pembantaran sebagaimana dimaksud dalam butir 5 tidak perlu memakai
penetapan tersendiri dari ketua pengadilan negeri, akan tetapi berlaku
dengan sendirinya dan akan berakhir begitu terdakwa berada kembali dalam
rumah tahanan negara," demikian lanjutan bunyi SEMA itu.
Setelah pembantaran selesai, tenggang waktu penahanan akan berjalan
kembali dan dihitung sesuai dengan KUHAP. Dengan demikian, sesuai aturan
hukum, KPK tetap melanjutkan proses terkait pembantaran penahanan yang
berarti masa tahanan tidak dihitung selama tersangka menjalani perawatan
di rumah sakit.
*(dhn/tor)*
setya novanto <https://www.detik.com/tag/setya-novanto/> setya novanto
kecelakaan <https://www.detik.com/tag/setya-novanto-kecelakaan/> setya
novanto tersangka <https://www.detik.com/tag/setya-novanto-tersangka/>