----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Marco 45665 [email protected] 
[nasional-list] <[email protected]>Kepada: 
'[email protected]' [email protected] [temu_eropa] 
<[email protected]>Cc: GELORA_In <[email protected]>; 
[email protected] <[email protected]>; PERSAUDARAAN 
<[email protected]>; Sahala Silalahi 
<[email protected]>Terkirim: Jumat, 17 November 2017 19.18.40 GMT+1Judul: 
[nasional-list] Re: [temu_eropa] KPK Resmi Tahan Setya Novanto ----- Setya 
Novanto Resmi Ditahan, Ini Aturan Main Pembantaran Tersangka
     

LAGU INI  terdengar sangat merdu bagaikan sebuah Symphony yg merdu mengalun 
ditengah  malam yg sunyi sepi dng percikan air hujan yg memecah kesunyian 
menambah hangatnya suasana malam ..... dan akupun kali in nyenyak tertidur dng 
mimpi2 indah disepanjang malam.........
2017-11-17 19:05 GMT+01:00 Awind [email protected] [temu_eropa] 
<[email protected]>:

     
 

 
  https://news.detik.com/berita/ d-3732040/kpk-resmi-tahan- 
setya-novanto?_ga=2.58914344. 427161531.1510924838-46301588. 1510924835
 
 
 
       Jumat 17 November 2017, 20:32 WIB 
KPK Resmi Tahan Setya Novanto
 Nur Indah Fatmawati, Mochamad Zhacky - detikNews     Share 0    Tweet     
Share 0    235 komentar     Setya Novanto (Foto: ilustrasi oleh Fuad 
Hasyim/detikcom)   FOKUS BERITA: Setya Novanto Ditahan            Jakarta - KPK 
resmi mengeluarkan surat perintah penahanan untuk Setya Novanto. Namun pihak 
Novanto disebut menolak menandatangani berita acara penahanan tersebut.
 
 "Terkait dengan proses penahanan, KPK melakukan penahanan terhadap SN (Setya 
Novanto)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan 
Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2017).
 
 Dalam surat penahanan itu, Novanto sedianya ditahan di rumah tahanan (rutan) 
Klas I Jakarta Timur cabang KPK. Surat perintah penahanan itu ditunjukkan 
langsung ke pihak Novanto.
 
 "Terhitung 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017," ucap Febri.
 
 Oleh karena pihak Novanto menolak, maka penyidik KPK menyiapkan berita acara 
penolakan terhadap berita acara penahanan. Namun berita acara itu ditolak juga 
oleh pihak Novanto.
 
 "Terhadap berita acara penolakan penahanan ditandatangani penyidik dan saksi, 
namun diserahkan ke istri SN, Deisti," kata Febri.
 
 Novanto saat ini berada di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM). Sebelumnya dia berada 
di RS Medika Permata Hijau. Lantaran sedang dirawat, KPK pun melakukan 
pembantaran penahanan untuk Novanto. 
 (dhn/tor)  setya novanto kecelakaan setya novanto tersangka setya novanto
 
 
 
 
                                                                                
      ================
 
 
 
 
https://news.detik.com/berita/ d-3732047/setya-novanto-resmi- 
ditahan-ini-aturan-main- pembantaran-tersangka
 
    Jumat 17 November 2017, 20:45 WIB 
Setya Novanto Resmi Ditahan, Ini Aturan Main Pembantaran Tersangka
 Dhani Irawan - detikNews     Share 0    Tweet     Share 0    68 komentar     
Setya Novanto (Faiq Hidayat/detikcom)   FOKUS BERITA: Setya Novanto Ditahan     
             Jakarta - KPK telah mengeluarkan surat perintah penahanan atas 
Setya Novanto. Namun Novanto dibantarkan penahanannya karena menjalani 
perawatan di rumah sakit.
 
 Sebelum masuk perihal pembantaran, perlu diketahui terlebih dulu tentang 
penahanan dalam KUHAP, yaitu dalam Pasal 21 ayat 1. Pasal tersebut berbunyi:
 
 Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang 
tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan 
bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa 
tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang 
bukti dan atau mengulangi tindak pidana
 
  
|  Baca juga: Dibantarkan di RSCM, Setya Novanto Dijaga Tim KPK dan Polri  |

 
 Di tingkat penyidikan, seorang penyidik hanya dapat melakukan penahanan dengan 
jangka waktu paling lama 20 hari seperti diatur dalam Pasal 24 ayat 1 KUHAP. 
Bunyinya:
 
 Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.
 
 
|  Baca juga: Penahanan Dibantarkan, Setya Novanto Tetap Dirawat di RSCM  |

 
 Penahanan itu bisa diperpanjang paling lama 40 hari oleh penuntut umum seperti 
diatur dalam Pasal 24 ayat 2. Apabila waktunya melebihi itu, sementara berkas 
perkara tersangka itu belum selesai, tersangka harus dikeluarkan dari tahanan.
 
 Mahkamah Agung pada 1989 mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 
1 Tahun 1989 tentang Pembantaran. SEMA itu mengatur tentang pembantaran 
tenggang waktu penahanan yang harus dirawat di rumah sakit. Apabila tidak 
diatur, aturan tenggang waktu seperti diatur dalam Pasal 24 KUHAP  bisa 
mempersulit penyidik.
 
 "Akhir-akhir ini sering terjadi terdakwa yang berada dalam tahanan rumah 
tahanan negara mendapat izin untuk dirawat inap di rumah sakit di luar rutan, 
yang kadang-kadang perawatannya memakan waktu lama sehingga tidak jarang 
terjadi terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum karena tenggang waktunya 
untuk menahan telah habis," tulis SEMA itu.
 
 
|  Baca juga: Aneka Pernyataan Pengacara Setya Novanto yang Bikin Heboh  |

 
 MA pun menganggap perlu adanya petunjuk terkait hal itu agar dapat menimbulkan 
rasa keadilan di masyarakat. Dengan begitu, MA membuat SEMA tersebut.
 
 "Dengan demikian, berarti bahwa setiap perawatan yang menginap di rumah sakit 
di luar rumah tahanan negara atas izin instansi berwenang menahan, tenggang 
waktu penahanannya dibantar (gertuit), pembantaran mana dihitung sejak tanggal 
terdakwa secara nyata dirawatinapkan di rumah sakit yang dapat dibuktikan 
dengan surat keterangan dari kepala  rumah sakit di tempat mana terdakwa 
dirawat," tulis SEMA itu.
 
 
|  Baca juga: Benderang Lampu di Tiang yang Ditabrak Mobil Setya Novanto  |

 
 "Pembantaran sebagaimana dimaksud dalam butir 5 tidak perlu memakai penetapan 
tersendiri dari ketua pengadilan negeri, akan tetapi berlaku dengan sendirinya 
dan akan berakhir begitu terdakwa berada kembali dalam rumah tahanan negara," 
demikian lanjutan bunyi SEMA itu.
 
 Setelah pembantaran selesai, tenggang waktu penahanan akan berjalan kembali 
dan dihitung sesuai dengan KUHAP. Dengan demikian, sesuai aturan hukum, KPK 
tetap melanjutkan proses terkait pembantaran penahanan yang berarti masa 
tahanan tidak dihitung selama tersangka menjalani perawatan di rumah  sakit. 
 (dhn/tor)  setya novanto setya novanto kecelakaan setya novanto tersangka
 
 
 
 
 
  
 
    

   

    

Kirim email ke