*Kalau keselamatan kerja diperketatkan bisa menghindari kelancaran
penanaman modal*. hehehehehehehe


http://www.sinarharapan.co/news/read/1710308886/keselamatan-kerja-kita-sangat-rendah
KESELAMATAN KERJA KITA SANGAT RENDAH

*TAK ADA ALASAN PEMERINTAH BERDALIH KEKURANGAN TENAGA PENGAWAS LAPANGAN*

30 Oktober 2017 09:19 BC <http://www.sinarharapan.co/news/author/BC>


ah satu sebab yang menguntungkan penanaman modal, karena kalau keselematan
pekerja dijamin bisa berarti tambah ongkos

inSha

Tribunnews.com /

Petugas PLN tersengat listrik

Dalam masalah keselamatan kerja, bulan Oktober ini bisa dikatakan kelabu.
Belum kering kesedihan kita menyaksikan puluhan tenaga kerja yang
terpanggang dalam kebakaran pabrik petasan di Kosambi, Tangerang, ada lagi
kabar memilukan dari Jawa Timur, Minggu kemarin. Sebuah blok girder proyek
jalan tol ambruk, mengakibatkan seorang meninggal dan dua lainnya luka-luka
serius.

Kita juga bisa memasukkan peristiwa memilukan di Bogor beberapa waktu lalu.
Tujuh orang dilaporkan tewas karena menghirup gas limbah beracun. Pabrik
membuang limbah sembarangan menyebarkan gas berbahaya yang mematikan dan
memakan korban. Ketujuh korban tewas diduga karena menghirup gas beracun
saat turun ke dalam bak penampungan air limbah trey kardus telur yang
mengandung bahan kimia (H2S).

Kasus-kasus tersebut sungguh sangat menyedihkan. Dari aspek peraturan kita
telah memiliki segalanya. Ada Undang Undang (UU) hingga berbagai peraturan
teknis lainnya. Namun pengawasannya sangat lemah. Alasan yang sering kita
dengar sungguh klasik, yaitu pemerintah kekurangan tenaga pengawas
lapangan. Ini alasan yang tidak masuk akal karena anggaran negara terus
meningkat, perekrutan pegawai baru juga berlanjut.

Faktor kelalaian manusia dan pengabaian atas prosedur keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) tampak menonjol. Dalam kasus pembuangan limbah pabrik
dan kebakaran di Kosambi hal itu jelas sangat menonjol. Artinya, pengawasan
terhadap pelaksanaan standar yang ditetapkan pemerintah tidak berjalan
dengan semestinya.

Kasus jatunya empat girder pembangunan jalan tol Pasuruan-Probolinggo juga
menunjukkan hal yang sama. Padahal dalam penanganan proyek-proyek besar
jelas berlaku Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Selain itu para kontraktor juga harus memiliki langkah-langkah pengendalian
dan pengawasan atas metode dan prosedur keselamatan kerja tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi ketika pemasangan girder sepanjang 50 meter
lebih di Kecamatan Grati dalam proses "erection" menggunakan dua buah mesin
crane berkekuatan 250 ton dan 150 ton. Pemasangan sudah dimulai sejak hari
Sabtu dan menyelesaikan tiga girder. Saat girder ke-4  sedang diatur untuk
ditempatkan pada dudukannya, ternyata mengenai girder yang telah terpasang.
Tali crane putus dan girder ketiga menyentuh girder lain yang sudah
terpasang dan berakibat keempat girder jatuh secara bersamaan.

Banyaknya kasus kecelakaan kerja sangat memprihatinkan semua pihak,
termasuk Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Setelah kejadian
kebakaran di Kosambi, ILO menyerukan semua pihak, baik pemerintah,
pengusaha maupun organisasi pekerja untuk mengeksplorasi bagaimana
meningkatkan tindakan keselamatan guna mencegah insiden serupa di masa
mendatang.

Menurut ILO, insiden itu merupakan peringatan terhadap kondisi kerja yang
tidak aman yang masih banyak terjadi dan dihadapi. Menurut perkiraan ILO
terbaru, lebih dari 1,8 juta kematian akibat kerja terjadi setiap tahunnya
di kawasan Asia dan Pasifik. Bahkan dua pertiga kematian akibat kerja di
dunia terjadi di Asia.

Di Indonesia, masalah ini masih menghantui karena kecenderungan kasus-kasus
kecelakaan kerja terus meningkat. Dalam catatan Konfederasi Persatuan Buruh
Indonesia (KPBI), korban kecelakaan kerja terus bertambah. Jumlah buruh
tewas di tempat kerja pada tahun lalu naik hingga 3 kali lipat, menjadi
2.382 kasus.

Ketua Umum KPBI Ilhamsyah beberapa waktu lalu menyesalkan sikap pemerintah
yang terlalu sering berlindung dengan dalih kurangnya jumlah tenaga
pengawas lapangan. Padahal, katanya, banyak kecelakaan kerja yang terjadi
di berbagai daerah karena minim pengawasan. Belum lagi berkaitan dengan
klaim BPJS yang ternyata tidak berjalan semestinya. “Data BPJS Tenaga Kerja
sampai akhir 2015, terdapat 110.285 kasus kecelakaan kerja yang ditangani,
namun baru 36.453 kasus kematian yang berhasil mereka bayarkan
kompensasinya,” kata Ilhamsyah beberapa waktu lalu.

Kita menggarisbawahi pentingnya pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap
pelaksanaan standar dan prosedur keselamatan kerja di
perusahaan-perusahaan, maupun dalam proyek-proyek pemerintah sendiri.
Apalagi, saat ini pemerintah sedang “ngebut” penyelesaian berbagai proyek
infrastruktur di berbagai daerah. Tak ada alasan pemerintah kekurangan
tenaga pengawas. Justru ketika sedang “ngebut” ini pengawasan harus
ditingkatkan, ketimbang nanti terpeleset dan jatuh.


Sumber : BERBAGAI SUMBER

Kirim email ke