Dulu di perusahaan, anggota Ondernemingsraad (Factory Council) keliling dengan kepala grup sebulan sekali mengamati apa2 yang tidak aman, yang dapat menyebabkan kecelakaan. Laporan tertulisnya disampaikan ke kepala pabrik untuk dilakukan perbaikan. Selain itu juga tentang hal2 yang dapat mengganggu kesehatan, dan juga tentang ergonomi, juga yang mengganggu pendengaran. Semua laporan perbaikan juga dikirim ke Jawatan Keselamatan Kerja. Kalau terjadi kecelakaan, Inspecteur Tenaga kerja datang ikut menyelidiki dan mengharuskan perbaikan. Kalau perbaikan belum dilakukan, di bagian itu tidak boleh kerja. Di jaman dulu, kepala perusahaan maunya ngirit sekali, supaya laporan keuntungan perusahaan akhir tahun bagus sekali. Setelah dari top perusahaan ada perintah, angka kecelakaan atau angka hampir kecelakaan harus dilaporkan ke umum, dengan dipasang di papan depan perusahaan, dan dari top perusahaan ada perintah memperbaiki image perusahaan, dan kepala perusahaan harus berani memperbaiki keamanan dalam perusahaan, beleid di perusahaan beda sekali. Lalu ada kursus bersama untuk managers dan assisten managers yang ada hubungannya langsung dengan produksi. Setelah itu ada kursus2 ke operators dan monteur2 sebulan sekali. Orang2 harus kalau melihat situasi tidak aman harus langsung memperingatkan atau mencegah, dari yang sederhana orang bawa kopi dengan tangan kiri dan kanan, turun atau naik tangga tanpa pegangan. Juga yang sederhana sepeerti lantai di gudang licin karena ada minyak yang tumpah. Ini bisa menyebabkan kecelakaan karena hefttruck yang direm bisa meluncur terus. Orang2 diajari menganalisa suatu sebab samapai ke akibat terakhir. Sebaliknya dari suatu akibat, kita harus bisa menganalisa sebab primairnya. Kalau ada kecelakaan atau hampir kecelakaan (near misses) di satu anak perusahaan, itu dalam 24 jam sudah harus disampaikan ke anak2 perusahaan lain. Anak2 perusahaan lain harus melihat apa di perusahaannya ada situasi yang sama atau hampir sama, dan harus langsung membuat perbaikan, yang dikirim ke anak2 perusahaan lain. Beda sekali beleid perusahaan dengan waktu tahun sekitar 1980. Ada yang usul pasang pipa dan kran KOH ke suatu reaktor, karena sangat tidak aman untuk memasukkannya perlahan-lahan dengan ember. Kepala pabrik bilang, wah mahal bisa habis 3000 gulden. Pengaduknya saja dimatikan, atau diaduk perlahan-lahan saja, supaya KOHnya tidak muncrat kena mata dan lengan. Dijawab, kalau dimatikan, ya produknya rusak . Kepala pabrik bilang, pakai kacamata pengaman, dan sarung tangan panjang. Kepala regu bilang, sulit untuk terus menerus hati2 begini, bisa terjadi kecelakaan kalau mereka lupa pakai pengaman. Kepala regunya bilang, ya, sudah saja, pasang saja pipa dan krannya, nanti saya bayar dari gaji saya, dari pada operator saya buta. Wah, kepala pabrik kaget, langsung telpon monteur datang untuk ukur dan pasang kran. Ongkosnya berapa ? Tidak sampai 1500 gulden, dan perusahaan yang bayar semua. Lha, ya, mana bisa, orang yang kerja, harus bayar sendiri keamanan dan alat produksinya ? Pernah juga ada proses baru pakai HCl dialirkan dengan slang panjang. Lama2 orang takut, lha kalau slangnya bocor nyemprot kena orang kan jadi kecelakaan besar, dan sulit mengatasinya, apalagin ini HCl pekat yang uapnya bisa ke mana mana. Diusulkan untuk pakai pipa2 plastik. Kepala pabriknya ragu2, pikirkan ongkosnya. Dua pembantu kepala regu bilang, kalau terjadi kecelakaan, dan inspektur tenaga kerja datang, perusahaan bisa kena denda berat dan kamu bisa disalahkan karena operator2 sudah merasa tidak aman, dan mengusulkan pengamanannya. Wah, kepala pabrik jadi takut, langung bilang, OK. Ya, di sini, di Belanda,tidak sampai perlu mogok kerja karena tidak aman, karena kepala pabrik dan kepala perusahaan bisa dibuat takut, bisa kena pecat kalau terjadi kecelakaan besar, apalagi kalau sudah diperingakan oleh yang kerja. Yang begini tidak bisa dibungkem.
2017-11-18 0:52 GMT+01:00 Sunny ambon [email protected] [GELORA45] < [email protected]>: > > > *Kalau keselamatan kerja diperketatkan bisa menghindari kelancaran > penanaman modal*. hehehehehehehe > > > http://www.sinarharapan.co/news/read/1710308886/ > keselamatan-kerja-kita-sangat-rendah > KESELAMATAN KERJA KITA SANGAT RENDAH > > *TAK ADA ALASAN PEMERINTAH BERDALIH KEKURANGAN TENAGA PENGAWAS LAPANGAN* > > 30 Oktober 2017 09:19 BC <http://www.sinarharapan.co/news/author/BC> > > > ah satu sebab yang menguntungkan penanaman modal, karena kalau keselematan > pekerja dijamin bisa berarti tambah ongkos > > inSha > > Tribunnews.com / > > Petugas PLN tersengat listrik > > Dalam masalah keselamatan kerja, bulan Oktober ini bisa dikatakan kelabu. > Belum kering kesedihan kita menyaksikan puluhan tenaga kerja yang > terpanggang dalam kebakaran pabrik petasan di Kosambi, Tangerang, ada lagi > kabar memilukan dari Jawa Timur, Minggu kemarin. Sebuah blok girder proyek > jalan tol ambruk, mengakibatkan seorang meninggal dan dua lainnya luka-luka > serius. > > Kita juga bisa memasukkan peristiwa memilukan di Bogor beberapa waktu > lalu. Tujuh orang dilaporkan tewas karena menghirup gas limbah beracun. > Pabrik membuang limbah sembarangan menyebarkan gas berbahaya yang mematikan > dan memakan korban. Ketujuh korban tewas diduga karena menghirup gas > beracun saat turun ke dalam bak penampungan air limbah trey kardus telur > yang mengandung bahan kimia (H2S). > > Kasus-kasus tersebut sungguh sangat menyedihkan. Dari aspek peraturan kita > telah memiliki segalanya. Ada Undang Undang (UU) hingga berbagai peraturan > teknis lainnya. Namun pengawasannya sangat lemah. Alasan yang sering kita > dengar sungguh klasik, yaitu pemerintah kekurangan tenaga pengawas > lapangan. Ini alasan yang tidak masuk akal karena anggaran negara terus > meningkat, perekrutan pegawai baru juga berlanjut. > > Faktor kelalaian manusia dan pengabaian atas prosedur keselamatan dan > kesehatan kerja (K3) tampak menonjol. Dalam kasus pembuangan limbah pabrik > dan kebakaran di Kosambi hal itu jelas sangat menonjol. Artinya, pengawasan > terhadap pelaksanaan standar yang ditetapkan pemerintah tidak berjalan > dengan semestinya. > > Kasus jatunya empat girder pembangunan jalan tol Pasuruan-Probolinggo juga > menunjukkan hal yang sama. Padahal dalam penanganan proyek-proyek besar > jelas berlaku Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). > Selain itu para kontraktor juga harus memiliki langkah-langkah pengendalian > dan pengawasan atas metode dan prosedur keselamatan kerja tersebut. > > Peristiwa tersebut terjadi ketika pemasangan girder sepanjang 50 meter > lebih di Kecamatan Grati dalam proses "erection" menggunakan dua buah mesin > crane berkekuatan 250 ton dan 150 ton. Pemasangan sudah dimulai sejak hari > Sabtu dan menyelesaikan tiga girder. Saat girder ke-4 sedang diatur untuk > ditempatkan pada dudukannya, ternyata mengenai girder yang telah terpasang. > Tali crane putus dan girder ketiga menyentuh girder lain yang sudah > terpasang dan berakibat keempat girder jatuh secara bersamaan. > > Banyaknya kasus kecelakaan kerja sangat memprihatinkan semua pihak, > termasuk Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Setelah kejadian > kebakaran di Kosambi, ILO menyerukan semua pihak, baik pemerintah, > pengusaha maupun organisasi pekerja untuk mengeksplorasi bagaimana > meningkatkan tindakan keselamatan guna mencegah insiden serupa di masa > mendatang. > > Menurut ILO, insiden itu merupakan peringatan terhadap kondisi kerja yang > tidak aman yang masih banyak terjadi dan dihadapi. Menurut perkiraan ILO > terbaru, lebih dari 1,8 juta kematian akibat kerja terjadi setiap tahunnya > di kawasan Asia dan Pasifik. Bahkan dua pertiga kematian akibat kerja di > dunia terjadi di Asia. > > Di Indonesia, masalah ini masih menghantui karena kecenderungan > kasus-kasus kecelakaan kerja terus meningkat. Dalam catatan Konfederasi > Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), korban kecelakaan kerja terus bertambah. > Jumlah buruh tewas di tempat kerja pada tahun lalu naik hingga 3 kali > lipat, menjadi 2.382 kasus. > > Ketua Umum KPBI Ilhamsyah beberapa waktu lalu menyesalkan sikap pemerintah > yang terlalu sering berlindung dengan dalih kurangnya jumlah tenaga > pengawas lapangan. Padahal, katanya, banyak kecelakaan kerja yang terjadi > di berbagai daerah karena minim pengawasan. Belum lagi berkaitan dengan > klaim BPJS yang ternyata tidak berjalan semestinya. “Data BPJS Tenaga Kerja > sampai akhir 2015, terdapat 110.285 kasus kecelakaan kerja yang ditangani, > namun baru 36.453 kasus kematian yang berhasil mereka bayarkan > kompensasinya,” kata Ilhamsyah beberapa waktu lalu. > > Kita menggarisbawahi pentingnya pemerintah meningkatkan pengawasan > terhadap pelaksanaan standar dan prosedur keselamatan kerja di > perusahaan-perusahaan, maupun dalam proyek-proyek pemerintah sendiri. > Apalagi, saat ini pemerintah sedang “ngebut” penyelesaian berbagai proyek > infrastruktur di berbagai daerah. Tak ada alasan pemerintah kekurangan > tenaga pengawas. Justru ketika sedang “ngebut” ini pengawasan harus > ditingkatkan, ketimbang nanti terpeleset dan jatuh. > > > Sumber : BERBAGAI SUMBER > > > >
