https://www.antaranews.com/berita/665680/kasus-setya-novanto-akan-dibawa-ke-pengadilan-ham-internasional
Kasus Setya Novanto akan dibawa ke Pengadilan HAM Internasional?
Pewarta: Azis Kurmala Sabtu, 18 November 2017 20:10 WIB
Dokumentasi foto Ketua Umum DPP Partai Golkar yang juga Ketua DPR, Setya
Novanto, dalam perawatan di RS Medika Permata Hijau, Jakarta,
sebagaimana ditunjukkan kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, Kamis
(16/11/2017). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
... perlu dipertanyakan apa yang dimaksud oleh Frederich Gunadi
sebagai Pengadilan HAM Internasional? Penjelasan perlu dilakukan
agar tidak ada penyesatan bagi publik...
Jakarta (ANTARA News) - Guru besar hukum internasional Universitas
Indonesia, Prof Hikmahanto Juwana, melontarkan komentar atas pernyataan
pengacara Setya Novanto, Frederich Yunadi, yang berencana menuntut KPK
ke pengadilan HAM internasional.
"Menjadi pertanyaan, pengadilan HAM internasional mana yang dimaksud
Frederich Yunadi? Dalam peradilan internasional tidak ada lembaga yang
secara spesifik disebut sebagai Pengadilan HAM Internasional," ujar
Juwana, di Jakarta, Sabtu.
Novanto dijadikan tersangka untuk kedua kali atas kasus sama oleh KPK,
yaitu korupsi KTP elektronik. Novanto mangkir pada penetapan pertama
memanfaatkan keterangan sakitnya dari RS Premier Jatinegara, Jakarta
Timur, September lalu, sejalan langkah praperadilan dia yang kemudian
dimenangkan hakim tunggal.
Kali ini, drama KTP elektronik dengan tersangka Novanto itu berlanjut
lagi. Puluhan petugas KPK menjemput paksa ketua umum DPP Partai Golkar
ini, yang kemudian berhasil kabur, dan lalu ada kabar bahwa ketua DPR
ini kecelakaan lalu-lintas setelah mobil jip yang dia naiki menabrak
tiang listrik, di satu kawasan di Jakarta Selatan, pada 16 November
lalu. Namun tiang listrik yang ditabrak tidak rusak.
Juwana mengatakan, lembaga yang mirip dengan Pengadilan HAM
Internasional situ adalah European Court of Human Rights (ECHR). Lembaga
itu mempunyai lingkup kewenangan yang terbatas yaitu di lingkungan Uni
Eropa dan hanya berlaku untuk para warga dari Uni Eropa.
WNI tidak mungkin mengajukan permohonan ke ECHR. Sementara dalam lembaga
peradilan internasional ada pengadilan yang disebut sebagai Mahkamah
Kejahatan Internasional atau International Criminal Court (ICC).
Namun lembaga ini melakukan proses hukum bila ada individu yang
menduduki jabatan di pemerintahan yang melakukan kejahatan
internasional, yang di Indonesia diistilahkan sebagai pelanggaran HAM berat.
Juwana mengatakan, kejahatan internasional terdiri dari kejahatan
terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan perang, dan perang
agresi. Empat jenis kejahatan internasional tersebut tidak termasuk apa
yang dituduhkan Yunadi terhadap KPK.
Namun perlu diketahui, hingga sekarang Indonesia bukan peserta dari
statuta Roma yang merupakan instrumen bagi pendirian ICC.
Selanjutnya ada dewan di PBB yang disebut Dewan HAM PBB (UN Human Rights
Council). Namun Dewan ini tidak berbentuk pengadilan.
"Oleh karenanya perlu dipertanyakan apa yang dimaksud oleh Frederich
Gunadi sebagai Pengadilan HAM Internasional? Penjelasan perlu dilakukan
agar tidak ada penyesatan bagi publik," ujar Juwana.
Sebelumnya, Yunadi, berencana menuntut KPK ke pengadilan HAM
internasional atas perlakuan KPK terhadap Novanto. Yunadi juga yang
sempat berkeras bahwa harus ada izin presiden untuk memeriksa Novanto.
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2017
* TAGS:
* setya novanto <https://www.antaranews.com/tag/setya-novanto>
* korupsi ktp elektronik
<https://www.antaranews.com/tag/korupsi-ktp-elektronik>
* setya novanto sakit <https://www.antaranews.com/tag/setya-novanto-sakit>