Seperti Narkoba, Indonesia Darurat Merkuri http://www.netralnews.com/news/kesehatan/read/101874/seperti.narkoba..indonesia.darurat.merku Kamis, 14 September 2017 | 20:46 WIB Waspadai Merkuri seperti halnya narkoba. (Dok:PutraMala) JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Tenaga Ahli Menteri Bidang Evaluasi Kebijakan Kerjasama Luar Negeri Arief Yuwono mengatakan Indonesia sedang mengalami darurat merkuri. Bagaimana tidak, di Indonesia, merkuri sebagian besar digunakan pada pertambangan emas skala kecil, yang diidentifikasi pada sejumlah 850 kawasan yang memiliki titik panas yang cukup tinggi yang tersebar di 197 kota/kabupaten di 32 provinsi, dengan jumlah penambang lebih dari 250 ribu orang. "Indonesia darurat merkuri, sama dengan darurat narkoba. Pesebarannya luas dan berbahaya," kata Arief saat Media Briefing Pengesahan Ratifikasi Konvensi Minamata Mengenai Merkuri http://www.netralnews.com/news/tag/merkuri di Kantor KLHK http://www.netralnews.com/news/tag/klhk, Kamis (14/9/2017). Lebih lanjut Arief memaparkan, merkuri yang bisa berbentuk gas, cair maupun padat amat berbahaya bagi kesehatan karena bersifat toksisk atau mengandung racun. Merkuri http://www.netralnews.com/news/tag/merkuri bisa berakumulasi dan berpindah daerah bahkan negara, tak heran, merkuri menjadi masalah dan keprihatinan dunia Internasional. Untuk diketahui, Dewan Perwakikan Rakyat (DPR) pada Sidang Paripurna Rabu (13/9/2017) kemarin, telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengesahan Konvensi Minamata Mengenai Merkuri http://www.netralnews.com/news/tag/merkuri menjadi Undang-undang (UU). Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga selanjutnya akan mengesahkan RUU tersebut untuk segera diundangkan. Kata Arief, ratifikasi merupakan sebuah cerminan adanya kesepakatan global dan masuk sistem hukum Indonesia. "Jadi ratifikasi ini bukan ikut-ikutan (negara lain), tetapi kerjasama luar biasa yang terjalin, tidak hanya oleh pemerintah Indonesia," tukas dia. Untuk diketahui, Konvensi Minamata, lahir dari peristiwa Minamata di Jepang tahun 1950, yang mengakibatkan ratusan ribu penduduk terkena gangguan kesehatan, setelah limbah merkuri perusahaan pupuk Chisso Chemical Corporation mencemari teluk Minamata. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menganggap penting untuk ikut meratifikasi konvensi ini, karena seperti yang tertulis pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) pasal 28H ayat 1, dimana setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Atas dasar tersebut, maka berdasarkan Undang-undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Pemerintah Indonesia perlu melakukan pengesahan konvensi tersebut dalam bentuk undang-undang melalui persetujuan DPR http://www.netralnews.com/news/tag/dpr dan disahkan oleh Presiden. Dalam Konvensi Minamata yang meliputi 35 pasal, dan 5 lampiran, memuat 4 (empat) bagian utama, yaitu: 1. Pengaturan operasional, memuat kewajiban mengurangi emisi dan lepasan merkuri dan senyawa merkuri antropogenik ke media lingkungan. 2. Dukungan bagi negara pihak dalam sumber pendanaan, peningkatan kapasitas, bantuan teknis dan alih teknologi, pelaksanaan dan komite pematuhan. 3. Informasi dan peningkatan kesadaran termasuk aksi mengurangi dampak merkuri. 4. Pengaturan administrasi lainnya. Konvensi ini juga memuat harapan untuk menghapus secara bertahap hingga tahun 2020 penggunaan merkuri pada baterai, termometer, dan penghapusan penggunaan merkuri pada pertambangan emas dalam skala kecil.
[GELORA45] Seperti Narkoba, Indonesia Darurat Merkuri
[email protected] [GELORA45] Sat, 18 Nov 2017 19:27:07 -0800
