Seperti Narkoba, Indonesia Darurat Merkuri 
http://www.netralnews.com/news/kesehatan/read/101874/seperti.narkoba..indonesia.darurat.merku
 
 Kamis, 14 September 2017 | 20:46 WIB

 

 
Waspadai Merkuri seperti halnya narkoba. (Dok:PutraMala)

 

 JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Tenaga Ahli Menteri Bidang Evaluasi Kebijakan 
Kerjasama Luar Negeri Arief Yuwono mengatakan Indonesia sedang mengalami 
darurat merkuri. Bagaimana tidak, di Indonesia, merkuri sebagian besar 
digunakan pada pertambangan emas skala kecil, yang diidentifikasi pada sejumlah 
850 kawasan yang memiliki titik panas yang cukup tinggi yang tersebar di 197 
kota/kabupaten di 32 provinsi, dengan jumlah penambang lebih dari 250 ribu 
orang.
 "Indonesia darurat merkuri, sama dengan darurat narkoba. Pesebarannya luas dan 
berbahaya," kata Arief saat Media Briefing Pengesahan Ratifikasi Konvensi 
Minamata Mengenai Merkuri http://www.netralnews.com/news/tag/merkuri di Kantor 
KLHK http://www.netralnews.com/news/tag/klhk, Kamis (14/9/2017).
 Lebih lanjut Arief memaparkan, merkuri yang bisa berbentuk gas, cair maupun 
padat amat berbahaya bagi kesehatan karena bersifat toksisk atau mengandung 
racun. Merkuri http://www.netralnews.com/news/tag/merkuri bisa berakumulasi dan 
berpindah daerah bahkan negara, tak heran, merkuri menjadi masalah dan 
keprihatinan dunia Internasional.
 Untuk diketahui, Dewan Perwakikan Rakyat (DPR) pada Sidang Paripurna Rabu 
(13/9/2017) kemarin, telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang 
Pengesahan Konvensi Minamata Mengenai Merkuri 
http://www.netralnews.com/news/tag/merkuri menjadi Undang-undang (UU). Presiden 
Joko Widodo (Jokowi) juga selanjutnya akan mengesahkan RUU tersebut untuk 
segera diundangkan.
 Kata Arief, ratifikasi merupakan sebuah cerminan adanya kesepakatan global dan 
masuk sistem hukum Indonesia. "Jadi ratifikasi ini bukan ikut-ikutan (negara 
lain), tetapi kerjasama luar biasa yang terjalin, tidak hanya oleh pemerintah 
Indonesia," tukas dia.
 Untuk diketahui, Konvensi Minamata, lahir dari peristiwa Minamata di Jepang 
tahun 1950, yang mengakibatkan ratusan ribu penduduk terkena gangguan 
kesehatan, setelah limbah merkuri perusahaan pupuk Chisso Chemical Corporation 
mencemari teluk Minamata.
 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menganggap penting untuk 
ikut meratifikasi konvensi ini, karena seperti yang tertulis pada Undang-Undang 
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) pasal 28H ayat 1, dimana 
setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang 
baik dan sehat.
 Atas dasar tersebut, maka berdasarkan Undang-undang No. 24 Tahun 2000 tentang 
Perjanjian Internasional, Pemerintah Indonesia perlu melakukan pengesahan 
konvensi tersebut dalam bentuk undang-undang melalui persetujuan DPR 
http://www.netralnews.com/news/tag/dpr dan disahkan oleh Presiden.
 
 Dalam Konvensi Minamata yang meliputi 35 pasal, dan 5 lampiran, memuat 4 
(empat) bagian utama, yaitu: 
1. Pengaturan operasional, memuat kewajiban mengurangi emisi dan lepasan 
merkuri dan senyawa merkuri antropogenik ke media lingkungan.
2. Dukungan bagi negara pihak dalam sumber pendanaan, peningkatan kapasitas, 
bantuan teknis dan alih teknologi, pelaksanaan dan komite pematuhan.
3. Informasi dan peningkatan kesadaran termasuk aksi mengurangi dampak merkuri.
4. Pengaturan administrasi lainnya.
Konvensi ini juga memuat harapan untuk menghapus secara bertahap hingga tahun 
2020 penggunaan merkuri pada baterai, termometer, dan penghapusan penggunaan 
merkuri pada pertambangan emas dalam skala kecil.
 

Kirim email ke