From: Awind [email protected] [GELORA45] 
Sent: Monday, November 20, 2017 7:07 AM

  



https://news.detik.com/berita/d-3733665/sempat-menghilang-setya-novanto-saya-sudah-niat-datang-ke-kpk?_ga=2.117558985.1321792274.1511100703-1667945061.1511100703


Senin 20 November 2017, 02:22 WIB
Sempat 'Menghilang', Setya Novanto: Saya Sudah Niat Datang ke KPK
Mochamad Zhacky - detikNews

 Setya Novanto ditahan di rutan KPK. (Foto: Grandyos Zafna/detikcom). 
FOKUS BERITA: Setya Novanto Masuk Rutan 
   Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto resmi ditahan KPK setelah sempat 
'menghilang'. Dia mengatakan sudah berniat datang ke KPK untuk memenuhi 
panggilan namun malah terlibat kecelakaan.

"Saya dipanggil menjadi tersangka baru sekali tahu-tahu sudah dijadikan sebagai 
penangkapan tersangka," ujar Novanto memakai rompi oranye usai diperiksa KPK di 
Gedung Merah Putih, Jl Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 
(20/11/2017) dini hari. 

KPK mendatangi rumah Novanto pada Rabu (15/11) malam untuk melakukan penahanan 
namun tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP itu 'menghilang' dan tidak diketahui 
keberadaannya. Sehari setelahnya, Kamis (16/11), Novanto muncul dan disebut 
mengalami kecelakaan saat hendak menuju Gedung KPK untuk memenuhi panggilan.

      Baca juga: Ditahan KPK, Setya Novanto: Saya Belum Pernah Mangkir, Ada 
Tugas 

Sebelum ke KPK, Novanto dikatakan akan datang dulu ke studio MetroTV untuk 
wawancara live. Kemudian dia hendak menemui pimpinan-pimpinan DPD I Golkar yang 
saat itu tengah menggelar rapat. Baru kemudian ke KPK.

"Saya dari kemarin memang sudah niat untuk datang bersama-sama DPD I jam 20.00 
WIB tapi saya diminta untuk wawancara di Metro dan di luar dugaan saya ada 
kecelakaan sehingga saya selain terluka," ucap Ketum Golkar itu.

Novanto yang sempat disebut mengalami benjol sebesar bakpao tersebut mengaku 
terluka berat. Saat dibawa dari RSCM Kencana hingga tiba di KPK, Novanto duduk 
di atas kursi roda. Namun usai pemeriksaan, dia tidak lagi menggunakan kursi 
roda dan turun dari ruang pemeriksaan lewat tangga. 

      Baca juga: Tiba di KPK, Tak Ada Benjol Sebesar Bakpao di Kepala Novanto 

"Terluka berat dan juga di kaki, di tangan, dan juga di kepala masih memar 
tetapi saya tetap mematuhi masalah hukum dan apapun saya tetap menghormati," 
aku Novanto.

Novanto ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. KPK menerbitkan surat 
perintah penyidikan Novanto pada 31 Oktober 2017. Novanto selaku anggota DPR 
disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, 
dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait 
proyek pengadaan e-KTP.

KPK menjerat Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan 
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 
(elz/gbr) setya novanto setya novanto tersangka setya novanto ditahan korupsi 
e-ktp











Kirim email ke