----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Awind [email protected] 
[nasional-list] <[email protected]>Kepada: GELORA_In 
<[email protected]>; [email protected] 
<[email protected]>; [email protected] 
<[email protected]>; PERSAUDARAAN 
<[email protected]>; Sahala Silalahi 
<[email protected]>Terkirim: Senin, 20 November 2017 00.08.35 GMT+1Judul: 
[nasional-list] Kecepatan kendaraan Setnov saat kecelakaan hanya 40 km per jam
     
 


 
 

 
 
https://www.antaranews.com/berita/665773/kecepatan-kendaraan-setnov-saat-kecelakaan-hanya-40-km-per-jam
 
               Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya menduga 
kecepatan kendaraan yang ditumpangi tersangka dugaan korupsi proyek Kartu Tanda 
Penduduk elektronik (KTP-e) Setya Novanto sekitar 40 km per jam sebelum 
akhirnya menabrak tiang listrik dan terhenti.
 
 "Itu hasil olah tempat kejadian perkara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro 
Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Minggu.
 
 Argo mengatakan petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menganalisa 
hasil olah tempat kejadian guna mengetahui kecepatan dan kondisi kendaraan 
sebelum terjadi kecelakaan.
 
 Argo menyebutkan kecelakaan tunggal itu melukai Ketua Umum Partai Golkar 
tersebut namun pengemudi yang berprofesi sebagai pewarta Metro TV Hilman 
Mattauch dan ajudan Novanto, Reza, tidak terluka.
 
 Argo enggan berspekulasi mengenai penyebab Novanto terluka sedangkan dua 
penumpang lainnya yang duduk di depan tidak mengalami luka.
 
 Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Hilman Mattauch dijerat 
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan darat Pasal 
283 tentang melakukan kegiatan lain saat mengemudi dan Pasal 310 tentang 
kelalaian yang menyebabkan orang terluka atau meninggal dunia akibat kecelakaan 
lalu lintas.
 
 Argo menyatakan polisi membuka kemungkinan untuk meminta keterangan Novanto 
terkait kronologi kecelakaan itu namun harus menunggu kondisi kesehatan pulih.
 
 Sebelumnya, kendaraan yang ditumpangi Ketua DPR RI itu Setya terlibat 
kecelakaan tunggal yang dikemudikan Hilman di kawasan Permata Hijau Jakarta 
Selatan pada Kamis (16/11) sekitar pukul 19.00 WIB.
 
 Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Novanto sebagai Daftar 
Pencarian Orang (DPO) lantaran tidak berada di kediamannya saat akan dibawa 
paksa usai mangkir dari beberapa kali panggilan. 
 
Editor: Suryanto
 
COPYRIGHT © ANTARA 2017
 
 
 
 
 
 
    

Kirim email ke