----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'Chan CT' [email protected] 
[GELORA45] <[email protected]>Kepada: GELORA_In 
<[email protected]>Terkirim: Senin, 20 November 2017 08.07.25 
GMT+1Judul: [GELORA45] Penjelasan Anies tentang Program DP Nol Rupiah
     


Penjelasan Anies tentang Program DP Nol Rupiah
SETYO ADI NUGROHOKompas.com - 20/11/2017, 13:05 WIBAnies Baswedan dan Sandiaga 
Uno menjawab pertanyaan wartawan setelah memberikan tanggapan dalam rapat 
paripurna APBD 2018, Senin (20/11/2017)(Kompas.com/Setyo Adi) 
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedanmengatakan, program DP 
0 Rupiah difokuskan pada penduduk yang belum memiliki rumah serta memenuhi 
kriteria kepemilikan rusunami. Hal ini disampaikannya dalam pidato tanggapan 
dalam rapat paripurna soal anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 
2018 di Gedung DPRD, Senin (201/11/2017).

"Saya jelaskan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses 
kepemilikan perumahan bagi masyarakat penerima manfaat di Provinsi DKI Jakarta, 
yang sasarannya difokuskan pada penduduk yang belum memiliki rumah, serta 
memenuhi kriteria kepemilikan rumah susun sederhana milik (rusunami)," ucap 
Anies.

Implementasi Program DP 0 Rupiah didasarkan pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 
18/16/PBI/2016 tanggal 29/10/2016 tentang Loan to Value (LTV) atas KPR dan DP 
Kendaraan Bermotor.

"Pada Pasal 17 Peraturan Bank Indonesia tersebut, telah diatur pengecualian 
terkait pemenuhan terhadap rasio Loan to Value untuk pembiayaan program 
perumahan pemerintahan pusat dan/atau pemerintah daerah," ujar Anies.

Baca juga : Sandi Enggan Ungkap Lokasi Lahan DP 0, walau Ditanya 20 Kali


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka lomba gerak jalan guru PAUD se-DKI 
Minggu, (19/11/2017)(Kompas.com/Setyo Adi)Secara lengkap, pasal 17 berbunyi, 
kredit atau pembiayaan dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah 
pusat dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam peraturan 
perundang-undangan yang berlaku, sepanjang didukung dengan dokumen yang 
menyatakan bahwa kredit atau pembiayaan tersebut merupakan program perumahan 
pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dikecualikan dari ketentuan ini 
dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan peraturan 
perundang-undangan terkait yang berlaku. 


Anies juga menjelaskan skema penyediaan rumah yang akan ditempuh melalui 
pembangunan rusun baru dengan APBD di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI 
Jakarta. Pemprov DKI Jakarta akan melibatkan pihak swasta dalam pembangunan 
rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di atas lahan milik 
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga : Hanya 0,5 Persen Masyarakat yang Tertarik DP Rumah 1 Persen

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan melibatkan BUMD/BUMN dalam penyediaan 
rumah yang proporsinya tergantung pada lokasi lahan, secara rata-rata 70 persen 
diperuntukkan bagi komersil dan 30 persen diperuntukkan bagi MBR.

Untuk itu Anies mengatakan, saat ini sedang disiapkan kelembagaan dan mekanisme 
penyelenggaraan DP 0 Rupiah yang di dalamnya termasuk mengatur tentang asuransi 
kredit.
    

Kirim email ke