----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'Chan CT' [email protected]
[GELORA45] <[email protected]>Kepada: GELORA_In
<[email protected]>Terkirim: Senin, 20 November 2017 08.07.25
GMT+1Judul: [GELORA45] Penjelasan Anies tentang Program DP Nol Rupiah
Penjelasan Anies tentang Program DP Nol Rupiah
SETYO ADI NUGROHOKompas.com - 20/11/2017, 13:05 WIBAnies Baswedan dan Sandiaga
Uno menjawab pertanyaan wartawan setelah memberikan tanggapan dalam rapat
paripurna APBD 2018, Senin (20/11/2017)(Kompas.com/Setyo Adi)
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedanmengatakan, program DP
0 Rupiah difokuskan pada penduduk yang belum memiliki rumah serta memenuhi
kriteria kepemilikan rusunami. Hal ini disampaikannya dalam pidato tanggapan
dalam rapat paripurna soal anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun
2018 di Gedung DPRD, Senin (201/11/2017).
"Saya jelaskan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses
kepemilikan perumahan bagi masyarakat penerima manfaat di Provinsi DKI Jakarta,
yang sasarannya difokuskan pada penduduk yang belum memiliki rumah, serta
memenuhi kriteria kepemilikan rumah susun sederhana milik (rusunami)," ucap
Anies.
Implementasi Program DP 0 Rupiah didasarkan pada Peraturan Bank Indonesia Nomor
18/16/PBI/2016 tanggal 29/10/2016 tentang Loan to Value (LTV) atas KPR dan DP
Kendaraan Bermotor.
"Pada Pasal 17 Peraturan Bank Indonesia tersebut, telah diatur pengecualian
terkait pemenuhan terhadap rasio Loan to Value untuk pembiayaan program
perumahan pemerintahan pusat dan/atau pemerintah daerah," ujar Anies.
Baca juga : Sandi Enggan Ungkap Lokasi Lahan DP 0, walau Ditanya 20 Kali
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka lomba gerak jalan guru PAUD se-DKI
Minggu, (19/11/2017)(Kompas.com/Setyo Adi)Secara lengkap, pasal 17 berbunyi,
kredit atau pembiayaan dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah
pusat dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku, sepanjang didukung dengan dokumen yang
menyatakan bahwa kredit atau pembiayaan tersebut merupakan program perumahan
pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dikecualikan dari ketentuan ini
dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan peraturan
perundang-undangan terkait yang berlaku.
Anies juga menjelaskan skema penyediaan rumah yang akan ditempuh melalui
pembangunan rusun baru dengan APBD di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta. Pemprov DKI Jakarta akan melibatkan pihak swasta dalam pembangunan
rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di atas lahan milik
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga : Hanya 0,5 Persen Masyarakat yang Tertarik DP Rumah 1 Persen
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan melibatkan BUMD/BUMN dalam penyediaan
rumah yang proporsinya tergantung pada lokasi lahan, secara rata-rata 70 persen
diperuntukkan bagi komersil dan 30 persen diperuntukkan bagi MBR.
Untuk itu Anies mengatakan, saat ini sedang disiapkan kelembagaan dan mekanisme
penyelenggaraan DP 0 Rupiah yang di dalamnya termasuk mengatur tentang asuransi
kredit.