From: Awind [email protected] [GELORA45] 
Sent: Thursday, November 23, 2017 7:15 AM

  



http://nasional.kompas.com/read/2017/11/22/21364661/kpk-jawab-fahri-soal-kerugian-rp-23-triliun-dalam-kasus-e-ktp


KPK Jawab Fahri soal Kerugian Rp 2,3 Triliun dalam Kasus E-KTP
Robertus Belarminus
Kompas.com - 22/11/2017, 21:36 WIB

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, 
Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017). Febri Diansyah mengungkapkan 
bahwa KPK tengah mempertimbangkan mengambil langkah untuk memasukkan Ketua DPR 
RI Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). KOMPAS.com/GARRY ANDREW 
LOTULUNG(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengomentari pernyataan 
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang tidak percaya adanya kerugian negara Rp 2,3 
triliun dalam proyek KTP elektronik atau e-KTP.

Fahri menantang KPK untuk membuktikan adanya kerugian negara sebesar itu dalam 
proyek tersebut. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, nilai kerugian kasus e-KTP ini 
merupakan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan 
sudah dibuktikan di persidangan kasus e-KTP yang telah berlangsung.

Dalam kasus e-KTP, ada dua orang terdakwa yang diputus bersalah yakni dua 
mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

"Pembuktian sudah dilakukan di Pengadilan Tipikor. Ada baiknya proses 
persidangan disimak dan putusan pengadilan dibaca," kata Febri, saat 
dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (22/11/2017).

Baca: Kata Fahri, KPK Terlalu Bergantung kepada Nazaruddin dalam Kasus E-KTP

KPK mempersilakan jika Fahri punya bukti soal kerugian ini, untuk disampaikan 
di persidangan. 

"Kalau ada bukti sampaikan saja di persidangan nanti," ujar Febri.

Sebelumnya, Fahri menantang KPK membuktikan ada kerugian negara Rp 2,3 triliun 
dari proyek e-KTP. Menurut dia, audit BPK dan BPKP tidak menunjukan hal 
tersebut.

Fahri menyebutkan, angka kerugian negara yang selalu disampaikan oleh KPK 
terkait proyek e-KTP pada 2010 merupakan tudingan yang mengarah ke Senayan.

Sumbernya, menurut dia, berasal dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat 
Muhammad Nazaruddin. 

Fahri melihat ada pola-pola yang dimainkan oleh KPK dan Nazaruddin untuk 
menyasar parlemen.

"Dia (Nazaruddin) sendiri tidak jadi apa-apa (dalam kasus e-KTP). Tidak pernah 
diperiksa menjadi tersangka. Orang-orang yang diketahui tidak dijadikan 
tersangka, tidak pernah diproses," kata Fahri.

Fahri Hamzah menyebut Setnov sempat ketemu presiden dalam konteks kasus korupsi 
KTP elektronik.(Kompas TV)



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  a.. Dugaan Korupsi Proyek E-KTP 
PenulisRobertus Belarminus
EditorInggried Dwi Wedhaswary








Kirim email ke