http://nasional.kompas.com/read/2017/11/22/21364661/kpk-jawab-fahri-soal-kerugian-rp-23-triliun-dalam-kasus-e-ktp
KPK Jawab Fahri soal Kerugian Rp 2,3 Triliun dalam Kasus E-KTP
Robertus Belarminus
Kompas.com - 22/11/2017, 21:36 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers di
gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017). Febri
Diansyah mengungkapkan bahwa KPK tengah mempertimbangkan mengambil
langkah untuk memasukkan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO). KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers di
gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017). Febri
Diansyah mengungkapkan bahwa KPK tengah mempertimbangkan mengambil
langkah untuk memasukkan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO). KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG(KOMPAS.com/GARRY
ANDREW LOTULUNG)
*JAKARTA, KOMPAS.com* - Komisi Pemberantasan Korupsi mengomentari
pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah
<http://indeks.kompas.com/tag/Fahri-Hamzah> yang tidak percaya adanya
kerugian negara Rp 2,3 triliun dalam proyek KTP elektronik atau e-KTP
<http://indeks.kompas.com/tag/e-KTP>.
Fahri menantang KPK <http://indeks.kompas.com/tag/KPK> untuk membuktikan
adanya kerugian negara sebesar itu dalam proyek tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, nilai kerugian kasus e-KTP
<http://indeks.kompas.com/tag/kasus-e-KTP> ini merupakan perhitungan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan sudah dibuktikan di
persidangan kasus e-KTP yang telah berlangsung.
Dalam kasus e-KTP, ada dua orang terdakwa yang diputus bersalah yakni
dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.
"Pembuktian sudah dilakukan di Pengadilan Tipikor. Ada baiknya proses
persidangan disimak dan putusan pengadilan dibaca," kata Febri, saat
dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (22/11/2017).
*Baca: Kata Fahri, KPK Terlalu Bergantung kepada Nazaruddin dalam Kasus
E-KTP
<http://nasional.kompas.com/read/2017/11/22/15074701/kata-fahri-kpk-terlalu-bergantung-kepada-nazaruddin-dalam-kasus-e-ktp>*
KPK mempersilakan jika Fahri punya bukti soal kerugian ini, untuk
disampaikan di persidangan.
"Kalau ada bukti sampaikan saja di persidangan nanti," ujar Febri.
Sebelumnya, Fahri menantang KPK membuktikan ada kerugian negara Rp 2,3
triliun dari proyek e-KTP. Menurut dia, audit BPK dan BPKP tidak
menunjukan hal tersebut.
Fahri menyebutkan, angka kerugian negara yang selalu disampaikan oleh
KPK terkait proyek e-KTP pada 2010 merupakan tudingan yang mengarah ke
Senayan.
Sumbernya, menurut dia, berasal dari mantan Bendahara Umum Partai
Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Fahri melihat ada pola-pola yang dimainkan oleh KPK dan Nazaruddin untuk
menyasar parlemen.
"Dia (Nazaruddin) sendiri tidak jadi apa-apa (dalam kasus e-KTP). Tidak
pernah diperiksa menjadi tersangka. Orang-orang yang diketahui tidak
dijadikan tersangka, tidak pernah diproses," kata Fahri.
Fahri Hamzah menyebut Setnov sempat ketemu presiden dalam konteks kasus
korupsi KTP elektronik.(Kompas TV)
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
* Dugaan Korupsi Proyek E-KTP
<http://indeks.kompas.com/topik-pilihan/list/3058/dugaan.korupsi.proyek.e-ktp>
PenulisRobertus Belarminus
EditorInggried Dwi Wedhaswary