From: Awind [email protected] [GELORA45] 
Sent: Thursday, November 23, 2017 7:16 AM


  



https://www.antaranews.com/berita/666587/pengamat-novanto-seharusnya-mundur-sebagai-ketua-dpr


Pengamat: Novanto seharusnya mundur sebagai Ketua DPR
Rabu, 22 November 2017 21:25 WIB 

Jakarta (ANTARA News) - Direktur Eksekutif Lembaga Analisa Konstitusi Negara 
(LASINA) Jakarta Tohadi menyatakan Ketua DPR Setya Novanto yang menjadi 
tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik seharusnya mundur dari 
jabatannya.

"Dia sudah cacat dari sisi moral hukum," kata Tohadi dalam pernyataan tertulis 
di Jakarta, Rabu.

Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) itu mengatakan 
menurut ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf c dan ayat (5) UU No. 17 Tahun 2014 
tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diubah dengan UU No. 42 Tahun 2014 
memang pimpinan DPR diberhentikan jika sudah ada putusan inkrah dan 
diberhentikan sementara jika dinyatakan terdakwa melakukan tindak pidana yang 
diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Namun, kata Tohadi, karena sebagai pejabat negara dituntut memiliki standar 
moral hukum yang tinggi maka dari segi moral hukum sudah cukup alasan untuk 
mendesak Setya Novanto berhenti sementara bahkan berhenti atau mengundurkan 
diri.

Tohadi mengutip adagium hukum yang menyatakan bahwa tidak ada artinya hukum 
jika tanpa moral (quid leges sine moribus), dan standar moral hukum pejabat 
publik atau pejabat negara lebih tinggi dari warga masyarakat biasa. 

"Karena sebagai panutan dan agar penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan 
berjalan bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Tohadi. 

Kemudian, kata Tohadi, dari peraturan perundang-undangan, di samping ada asas 
praduga tidak bersalah (presumption of innocence), terhadap pejabat publik atau 
pejabat negara yang diduga melakukan tindak pidana, apalagi dugaan korupsi, 
dianut juga asas praduga bersalah (presumption of guilty). 

"Karena ada tuntutan standar moral hukum yang tinggi dan berbeda dengan warga 
masyarakat biasa maka terhadap pejabat publik atau pejabat negara yang diduga 
korupsi harus didahulukan asas praduga bersalah. Ini artinya harus mundur," 
kata mantan aktivis mahasiswa Fakultas Hukum UGM itu.

Tohadi menyatakan standar moral hukum yang tinggi juga diterapkan pada pimpinan 
KPK dengan asas praduga bersalah. Sesuai Pasal 32 ayat (2) UU 30/2002 tentang 
KPK, misalnya, bahwa dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana 
kejahatan diberhentikan sementara dari jabatannya.

Dikatakannya, ketika lembaga DPR saat ini mendapat stigma negatif dari 
masyarakat sebagai lembaga terkorup dan kinerja sangat minim maka posisi Ketua 
DPR meniscayakan memiliki standar moral hukum yang sangat tinggi. 

"Standar moral hukum Ketua DPR RI paling tidak sama dengan standard moral hukum 
pimpinan KPK," kata praktisi hukum yang pernah menjadi pengacara Gus Dur 
itu. 
Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Kunto Wibisono

COPYRIGHT © ANTARA 2017











Kirim email ke