https://www.antaranews.com/berita/666587/pengamat-novanto-seharusnya-mundur-sebagai-ketua-dpr
Pengamat: Novanto seharusnya mundur sebagai Ketua DPR
Rabu, 22 November 2017 21:25 WIB
Dokumentasi Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menunjukan surat bertanda
tangan Ketua DPR Setya Novanto yang dikirim kepada pimpinan DPR, di
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2017). Surat tersebut
berisi permintaan untuk tidak melakukan rapat pleno sidang MKD yang
dapat mencopot Setya Novanto dari jabatan Ketua DPR. (ANTARA /Hafidz
Mubarak A)
Dia sudah cacat dari sisi moral hukum."
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Eksekutif Lembaga Analisa Konstitusi
Negara (LASINA) Jakarta Tohadi menyatakan Ketua DPR Setya Novanto yang
menjadi tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik
seharusnya mundur dari jabatannya.
"Dia sudah cacat dari sisi moral hukum," kata Tohadi dalam pernyataan
tertulis di Jakarta, Rabu.
Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) itu mengatakan
menurut ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf c dan ayat (5) UU No. 17 Tahun
2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diubah dengan UU No. 42
Tahun 2014 memang pimpinan DPR diberhentikan jika sudah ada putusan
inkrah dan diberhentikan sementara jika dinyatakan terdakwa melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Namun, kata Tohadi, karena sebagai pejabat negara dituntut memiliki
standar moral hukum yang tinggi maka dari segi moral hukum sudah cukup
alasan untuk mendesak Setya Novanto berhenti sementara bahkan berhenti
atau mengundurkan diri.
Tohadi mengutip adagium hukum yang menyatakan bahwa tidak ada artinya
hukum jika tanpa moral (quid leges sine moribus), dan standar moral
hukum pejabat publik atau pejabat negara lebih tinggi dari warga
masyarakat biasa.
"Karena sebagai panutan dan agar penyelenggaraan pemerintahan dan
kenegaraan berjalan bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme,"
kata Tohadi.
Kemudian, kata Tohadi, dari peraturan perundang-undangan, di samping ada
asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), terhadap pejabat
publik atau pejabat negara yang diduga melakukan tindak pidana, apalagi
dugaan korupsi, dianut juga asas praduga bersalah (presumption of guilty).
"Karena ada tuntutan standar moral hukum yang tinggi dan berbeda dengan
warga masyarakat biasa maka terhadap pejabat publik atau pejabat negara
yang diduga korupsi harus didahulukan asas praduga bersalah. Ini artinya
harus mundur," kata mantan aktivis mahasiswa Fakultas Hukum UGM itu.
Tohadi menyatakan standar moral hukum yang tinggi juga diterapkan pada
pimpinan KPK dengan asas praduga bersalah. Sesuai Pasal 32 ayat (2) UU
30/2002 tentang KPK, misalnya, bahwa dalam hal pimpinan KPK menjadi
tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Dikatakannya, ketika lembaga DPR saat ini mendapat stigma negatif dari
masyarakat sebagai lembaga terkorup dan kinerja sangat minim maka posisi
Ketua DPR meniscayakan memiliki standar moral hukum yang sangat tinggi.
"Standar moral hukum Ketua DPR RI paling tidak sama dengan standard
moral hukum pimpinan KPK," kata praktisi hukum yang pernah menjadi
pengacara Gus Dur
itu.
Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2017