https://www.antaranews.com/berita/666938/jaksa-agung-tolak-permohonan-perlindungan-setya-novanto
Jaksa Agung tolak permohonan perlindungan Setya Novanto
Jumat, 24 November 2017 15:59 WIB
Arsip Foto. Jaksa Agung Prasetyo (kedua kiri) didampingi Jaksa Agung
Muda Pembinaan Bambang Waluyo (kiri) dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum
(Jampidum) Noor Rachmad (kedua kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan
Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung HM Prasetyo menolak permohonan
tersangka kasus korupsi dalam pengadaan KTP elektronik, Ketua DPR Setya
Novanto, untuk mendapat perlindungan hukum.
"Memang Setya Novanto membuat surat kepada Kejaksaan Agung, tapi saya
ingin sampaikan Jaksa Agung dan Kejaksaan tidak punya kapasitas
memberikan perlindungan," katanya di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan mencampuri proses hukum yang
sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain. Kejaksaan, ia
melanjutkan, berasumsi para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memiliki bukti untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam
perkara itu dan menahannya.
"Jadi kalau minta perlindungan kejaksaan, sekali lagi kita tidak punya
kapasitas seperti itu," tandasnya.
Mengenai langkah Setya Novanto yang mengajukan permohonan praperadilan
kembali, Prasetyo menegaskan persoalan itu bukan wilayah kejaksaan
karena yang menangani perkara itu adalah KPK.
"Jadi yang dituntut kan KPK," katanya.
Pada Senin dinihari, saat akan masuk ke Rutan KPK, Setya Novanto
mengatakan dia sudah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum
kepada Presiden, Kepala Polri, dan Kejaksaan Agung.
Presiden Joko Widodo mengingatkan Setya Novanto supaya mengikuti aturan
setelah KPK menahan dia sebagai tersangka kasus korupsi KTP-Elektronik.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2017