From: Awind [email protected] [GELORA45] 
Sent: Saturday, November 25, 2017 7:25 AM

  
https://www.antaranews.com/berita/666938/jaksa-agung-tolak-permohonan-perlindungan-setya-novanto


Jaksa Agung tolak permohonan perlindungan Setya Novanto
Jumat, 24 November 2017 15:59 WIB 

Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung HM Prasetyo menolak permohonan tersangka 
kasus korupsi dalam pengadaan KTP elektronik, Ketua DPR Setya Novanto, untuk 
mendapat perlindungan hukum.

"Memang Setya Novanto membuat surat kepada Kejaksaan Agung, tapi saya ingin 
sampaikan Jaksa Agung dan Kejaksaan tidak punya kapasitas memberikan 
perlindungan," katanya di Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang 
dilakukan oleh aparat penegak hukum lain. Kejaksaan, ia melanjutkan, berasumsi 
para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti untuk 
menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam perkara itu dan menahannya.

"Jadi kalau minta perlindungan kejaksaan, sekali lagi kita tidak punya 
kapasitas seperti itu," tandasnya.

Mengenai langkah Setya Novanto yang mengajukan permohonan praperadilan kembali, 
Prasetyo menegaskan persoalan itu bukan wilayah kejaksaan karena yang menangani 
perkara itu adalah KPK. 

"Jadi yang dituntut kan KPK," katanya.

Pada Senin dinihari, saat akan masuk ke Rutan KPK, Setya Novanto mengatakan dia 
sudah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden, Kepala 
Polri, dan Kejaksaan Agung.

Presiden Joko Widodo mengingatkan Setya Novanto supaya mengikuti aturan setelah 
KPK menahan dia sebagai tersangka kasus korupsi KTP-Elektronik.


Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2017







Kirim email ke