----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'Chan CT' [email protected]
[GELORA45] <[email protected]>Kepada: GELORA_In
<[email protected]>Terkirim: Selasa, 28 November 2017 03.18.06
GMT+1Judul: [GELORA45] KPK Bekukan Rekening Setya Novanto dan Keluarga
KPK Bekukan Rekening Setya Novanto dan Keluarga
Reporter:
Hussein Abri
Editor:
Juli Hantoro
Selasa, 28 November 2017 06:22 WIB
Ketua DPR Setya Novanto, kembali menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta,
23 November 2017. Hari ini ia diperiksa sebagai tersangka dalam dua kasus
sekaligus. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membekukan rekening Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto beserta keluarganya. Penghentian
sementara aktivitas rekening itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kartu
tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP yang membelit Setya. “Sudah
diblokir sejak tahun lalu,” kata kuasa hukum Setya, Fredrich Yunadi, di gedung
KPK, Senin, 27 November 2017. Ia tidak bersedia merinci jumlah rekening
kliennya yang dibekukan KPK. Fredrich justru meminta KPK menjelaskan alasan
pemblokiran tersebut.
Koordinator Investigasi Indonesia Corruption Watch, Febri Hendri, mendukung
pembekuan rekening Setya sekeluarga. Menurut dia, pembekuan rekening itu
penting untuk mengamankan alat bukti. Selain itu, ia melihat adanya potensi
tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Setya dalam kasus e-KTP. Dimintai
tanggapan ihwal dugaan pencucian uang yang dilakukan Setya, Fredrich tidak
bersedia berkomentar.
Baca juga: Parlemen Global Banyak Pertanyakan Kasus E-KTP Setya Novanto
Keluarga Setya Novanto disebut terlibat dalam kasus e-KTP. Dalam sidang e-KTP
dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong pada awal November lalu,
jaksa menyatakan keluarga Setya menguasai 42 persen saham PT Murakabi
Sejahtera—perusahaan yang terlibat dalam proyek e-KTP—melalui PT Mondialindo
Graha Perdana. Sebanyak 50 persen saham Mondialindo dimiliki Deisti Astriani
Tagor, istri Setya; dan 30 persen dikuasai anak Setya, Reza Herwindo. Sedangkan
putri Setya, Dwina Michaela, tercatat menjabat komisaris Murakabi pada 2011.
Deisti kini juga telah dicegah ke luar negeri. Setya Novanto membantah terlibat
dan menyatakan tidak mengetahui ihwal penguasaan Murakabi oleh keluarganya.
“Tidak pernah disampaikan,” katanya. Setya Novanto saat ini menjadi tersangka
kasus dugaan korupsi proyek e-KTP untuk kedua kalinya. Status tersangka
sebelumnya dibatalkan oleh hakim tunggal sidang praperadilan di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, pada 29 September lalu.
Baca juga: Margarito Kamis Jadi Saksi Meringankan Setya Novanto
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tidak membantah adanya pembekuan rekening Setya
Novanto dan keluarga tersebut. “Itu kewenangan penyidik, sebagai bagian dari
bagian penyidikan yang sudah berlangsung,” ujarnya, kemarin.
Baca selengkapnya di Koran Tempo
MAYA AYU PUSPITASARI