KPK Bekukan Rekening Setya Novanto dan KeluargaReporter:  Hussein AbriEditor:  
Juli HantoroSelasa, 28 November 2017 06:22 WIB
 
Ketua DPR Setya Novanto, kembali menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 
23 November 2017. Hari ini ia diperiksa sebagai tersangka dalam dua kasus 
sekaligus. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membekukan rekening Ketua 
Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto beserta keluarganya. Penghentian 
sementara aktivitas rekening itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kartu 
tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP yang membelit Setya. “Sudah 
diblokir sejak tahun lalu,” kata kuasa hukum Setya, Fredrich Yunadi, di gedung 
KPK, Senin, 27 November 2017. Ia tidak bersedia merinci jumlah rekening 
kliennya yang dibekukan KPK. Fredrich justru meminta KPK menjelaskan alasan 
pemblokiran tersebut.

Koordinator Investigasi Indonesia Corruption Watch, Febri Hendri, mendukung 
pembekuan rekening Setya sekeluarga. Menurut dia, pembekuan rekening itu 
penting untuk mengamankan alat bukti. Selain itu, ia melihat adanya potensi 
tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Setya dalam kasus e-KTP. Dimintai 
tanggapan ihwal dugaan pencucian uang yang dilakukan Setya, Fredrich tidak 
bersedia berkomentar.

Baca juga: Parlemen Global Banyak Pertanyakan Kasus E-KTP Setya Novanto

Keluarga Setya Novanto disebut terlibat dalam kasus e-KTP. Dalam sidang e-KTP 
dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong pada awal November lalu, 
jaksa menyatakan keluarga Setya menguasai 42 persen saham PT Murakabi 
Sejahtera—perusahaan yang terlibat dalam proyek e-KTP—melalui PT Mondialindo 
Graha Perdana. Sebanyak 50 persen saham Mondialindo dimiliki Deisti Astriani 
Tagor, istri Setya; dan 30 persen dikuasai anak Setya, Reza Herwindo. Sedangkan 
putri Setya, Dwina Michaela, tercatat menjabat komisaris Murakabi pada 2011.

Deisti kini juga telah dicegah ke luar negeri. Setya Novanto membantah terlibat 
dan menyatakan tidak mengetahui ihwal penguasaan Murakabi oleh keluarganya. 
“Tidak pernah disampaikan,” katanya. Setya Novanto saat ini menjadi tersangka 
kasus dugaan korupsi proyek e-KTP untuk kedua kalinya. Status tersangka 
sebelumnya dibatalkan oleh hakim tunggal sidang praperadilan di Pengadilan 
Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, pada 29 September lalu.

Baca juga: Margarito Kamis Jadi Saksi Meringankan Setya Novanto

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tidak membantah adanya pembekuan rekening Setya 
Novanto dan keluarga tersebut. “Itu kewenangan penyidik, sebagai bagian dari 
bagian penyidikan yang sudah berlangsung,” ujarnya, kemarin.

Baca selengkapnya di Koran Tempo

MAYA AYU PUSPITASARI

Kirim email ke