----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Awind [email protected] 
[nasional-list] <[email protected]>Kepada: GELORA_In 
<[email protected]>; [email protected] 
<[email protected]>; [email protected] 
<[email protected]>; PERSAUDARAAN 
<[email protected]>; Sahala Silalahi 
<[email protected]>Terkirim: Senin, 27 November 2017 21.04.43 GMT+1Judul: 
[nasional-list] Gebrakan Menteri Susi Diakui Dunia
     
 


 
 

 
 
http://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/27/093245426/gebrakan-menteri-susi-diakui-dunia
 
 
Gebrakan Menteri Susi Diakui Dunia
   Bambang Priyo Jatmiko Kompas.com - 27/11/2017, 09:32 WIB                     
 Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat menggelar konferensi pers 
mengenai putusan Pengadilan Negeri Sabang terhadap kasus Kapal Silver Sea 2, di 
kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017).(Kompas.com/Kurnia 
Sari Aziza )       
JENEWA, KOMPAS.com - Gebrakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti 
diakui oleh duni. Hal ini terlihat dari banyaknya permintaan terhadap menteri 
asal Pangandaran ini untuk berbagi di forum-forum internasional.
 
Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Praktik Mafia Pencurian Ikan 
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Mas Achmad Santosa mengungkapkan salah 
satu kebijakan yang mendapatkan apresiasi dari komunitas global adalah 
kewajiban sertifikasi Hak Asasi Manusia di sektor industri perikanan.
 
"Ini adalah kebijakan yang pertama kali di dunia, bahwa industri perikanan 
harus mendapatkan sertifikasi HAM. DI negara lain belum ada kebijakan seperti 
ini," jelas Mas Achmad Santosa di Jenewa, Minggu (26/11/2017).
 
Kebijakan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri kelautan dan Perikanan 
No.35/PERMEN-KP/2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia Pada 
Usaha Perikanan.
 
Dalam pasal 5 Permen itu disebutkan bahwa insutri perikanan harus menghormati 
hak untuk kondisi kerja yang adil dan layak, antara lain hak untuk remunerasi 
dan waktu istirahat yang cukup dan layak, standar hidup layak, termasuk 
akomodasi, makan dan minum, mendapatkan pengobatan, mendapatkan asuransi 
jaminan sosial, mendapatkan perlindungan dari risiko kerja, dan hak khusus 
wanita, anak, dan penyandang disabilitas.
 
Hal lan yang juga ditekankan dalam pasal tersebut yakni pengusaha perikanan 
menghindari terjadinya kerja paksa dalam bentuk penyalahgunaan kerentanan, 
penipuan, pembatasan ruang gerak, pengasingan, kekerasan fisik dan seksual, 
intimidasi dan ancaman, penahanan dokumen identitas, penahanan upah, jeratan 
utang, kondisi kerja dan kehidupan yang menyiksa dan kerja lembur yang 
berlebihan.
 
Mas Achmad Santosa menyebutkan kasus Benjina yang terjadi dua tahun silam 
memberi banyak pelajaran mengenai pentingnya penerapan sertifikasi HAM di 
sektor industri perikanan. Hal ini agar praktik perbudakan tidak terjadi lagi 
di sektor ini.
 
(Baca: Kasus Benjina Terbongkar, Menteri Susi Risau)
 
Berbicara di PBB
 
Terkait dengan kebijakan HAM di industri perikanan, Menteri Susi hari ini akan 
menjadi salah satu dari lima pembicara dalam "6th Annual UN Forum on Business 
and Human Rights (FBHR)" di Kantor PBB Jenewa, Swiss.
 
Adapun lima pembicara tersebut adalah para pemimpin perempuan global inspiratif 
yang mewakili pemerintah, NGO dan sektor Bisnis.
 
6th Annual UN Forum on Business and Human Rights (FBHR) merupakan sidang 
tahunan PBB membahas perkembangan dan tantangan yang dihadapi dalam 
implementasi UN Guiding Principles (UNGP) oleh berbagai negara serta untuk 
memperkuat hubungan bisnis dan HAM melalui kerja sama dan dialog.
                       

Kirim email ke