Petani Kulon Progo Keluhkan Tindakan AP 1 Soal Lahan Bandara


| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
Petani Kulon Progo Keluhkan Tindakan AP 1 Soal Lahan Bandara

Dipna Videlia Putsanra

Petani dengan tegas menolak pembangunan bandara karena ada unsur pelanggaran 
HAM dengan pengosongan lahan secara...
 |

 |

 |



Pengendara melintas di samping spanduk penolakan pembangunan bandara, di Temon, 
Kulon Progo, DI Yogyakarta, Minggu (12/6). Pembangunan bandara New Yogyakarta 
International Airport (NYIA) seluas 637 hektare itu masih terganjal dengan 
masalah pembebasan lahan. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/kye/16

Reporter: Dipna Videlia Putsanra30 November, 2017dibaca normal 1 menit   
   - "Usut tuntas kekerasan aparat kepolisian dan TNI kepada warga penolak 
bandara," kata PPLP-KP
Petani dengan tegas menolak pembangunan bandara karena ada unsur pelanggaran 
HAM dengan pengosongan lahan secara paksa.tirto.id - Paguyuban Petani Lahan 
Pantai Kulon Progo (PPLP-KP) mengeluhkan tindakan PT Angkasa Pura I yang 
melakukan pengosongan lahan secara paksa untuk pembangunan Bandara Kulon Progo 
pada Senin (27/11/2017). Mereka menilai tindakan itu melanggar HAM dan meminta 
Presiden Joko Widodo, Gubernur DIY dan Kapolda untuk menghentikan pembangunan 
bandara.

"Hentikan pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) 
sekarang juga karena ada indikasi kekerasan dan pelanggaran HAM. Usut tuntas 
kekerasan aparat kepolisian dan TNI kepada warga penolak bandara," kata PPLP-KP 
dalam keterangan pers yang diterima Tirto, Kamis (30/11/2017).

AP I mengosongkan lahan dan rumah warga di Desa Palihan, Kulon Progo secara 
paksa untuk proyek Bandara Kulon Progo yang bernama New Yogyakarta 
International Airport (NYIA).

Manajer Proyek NYIA PT AP I Sujiastono di Kulon Progo pada Senin (27/11/2017) 
mengatakan proses pengosongan lahan dan bangunan merupakan bagian dari 
pengadaan tanah yang dilakukan AP I dan telah dikonsinyasi di Pengadilan Negeri 
Wates.

"Dalam pantauan kami AP I telah melakukan upaya penggusuran paksa dengan dalih 
konsinyasi atau penitipan uang di pengadilan. Padahal warga tidak pernah 
mengikuti proses konsinyasi, surat pengadilan pun tidak pernah diterima warga," 
kata PPLP-KP. 

Menurut mereka, konsinyasi dari PN Wates itu menjadi dalih agar penggusuran sah 
untuk dilakukan. PPLP-KP menyatakan, sejak tanggal 24 November 2017 sampai 
tanggal 4 Desember 2017 AP I bersama dengan PT. Pembangunan Perumahan (PP) dan 
PT Surya Karya Setiabudi (SKS) terus melakukan perusakan rumah dan pohon warga 
yang menolak pembangunan NYIA. 

"Ada sekitar 300 jiwa dan 100 KK [kepala keluarga] terancam kehidupannya di 
dalamnya di dominasi oleh ibu-ibu dan anak-anak. Sejumlah warga yang berusaha 
mempertahankan tanahnya diperlakukan tidak manusiawi, ibu-ibu diseret sampai 
ada penangkapan warga dengan memborgol tangan kemudian dibawa ke kantor PT. PP 
untuk diamankan," kata mereka.

Mereka juga menuntut janji Presiden Jokowi yang meminta agar pembangunan 
infrastruktur nasional tidak boleh ada kekerasan terhadap warga. "Kenyataannya 
di Temon, Kulon Progo hal tersebut tidak berlaku. Warga ditindas, dilibas 
sampai diusir dari rumahnya,"

Atas tindakan ini, sejumlah warga telah melapor ke Ombudsman DIY pada Selasa 
(28/11/2017). Menindaklanjuti laporan tersebut, ORI DIY berencana turun ke 
lokasi untuk melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana dilaporkan. Selain itu, 
dalam waktu dekat ORI DIY juga akan meminta penjelasan pihak Angkasa Pura I,  
PT PLN, Polsek Temon dan Pemkab Kulon Progo. 

Kirim email ke