Kamis , 30 November 2017, 07:38 WIB
Warga Terdampak Proyek NYIA Diminta Mengambil Ganti Rugi


| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
Warga Terdampak Proyek NYIA Diminta Mengambil Ganti Rugi | Republika Online

REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- PT Angkasa Pura (AP) I meminta warga terdampak 
proyek New Yogyakarta Internation...
 |

 |

 |



Red: Nidia ZurayaRepublika/Eric IskandarsjahKondisi bangunan yang jadi tempat 
relokasi warga yang terkena dampak pembangunan Bandara New Yogyakarta 
International Airport (NYIA) Kulonprogo, Selasa (25/9).

REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- PT Angkasa Pura (AP) I meminta warga terdampak 
proyek New Yogyakarta International Airport (NYIA) Kabupaten Kulon Progo yang 
masih menolak dan bertahan segera ambil uang rugi di Pengadilan Negeri Wates.

"Kami mengimbau warya supaya mengambil uang di Pengadilan Negeri Wates dengan 
membawa bukti lengkap kepemilikan diajukan ke Kanwil BPN di Yogyakarta, 
selanjutnya akan diberikan rekomendasi buat mengambil uang di PN Wates," kata 
Pimpinan Proyek NYIA PT AP I Sujiastono di Kulon Progo, Kamis (30/11).

Ia mengatakan bahwa penyelesaian hak ganti rugi ini sebagai langkah merobohkan 
rumah warga tersebut yang rencananya pada tanggal 4 Desember mendatang. PT AP I 
akan tetap pada sikap awal, yaitu menyusun persiapan perobohan rumah warga yang 
masih berdiri di lahan izin penetapan lokasi (IPL) pembangunan NYIA. 

Langkah merobohkan rumah warga tersebut akan dilakukan pada hari Senin (4/12). 
"Kami mengimbau warga segera pindahkan barang milik yang bisa dimanfaatkan," 
katanya.

Setelah putusan pengadilan, kata Sujiastono, tanah yang masuk dalam IPL telah 
resmi menjadi milik AP I dan segera untuk membangun NYIA. Sebelum mengambil 
langkah tegas seperti sekarang, PT AP I sudah menempuh jalur pendekatan. Namun, 
karena warga masih bersikukuh, AP I melayangkan surat peringatan pengosongan 
lahan kepada warga yang masih menempati lokasi tersebut.

Waktu batas pengosongan pada tanggal 24 November 2017. Selain itu, mereka juga 
memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali plus pemasangan spanduk 
peringatan kepada warga yang tidak mau menerima surat pemberitahuan maupun 
peringatan dan menutup diri.

"Batas akhir 4 Desember nanti, dan kami sudah tidak ada toleransi lagi. Bagi 
warga yang belum memiliki rumah tinggal segera daftar rumah susun ke pemkab 
atau mencari alternatif hunian di tempat saudara atau tempat lainnya," katanya.

Sebelumnya, ada belasan bidang lahan dan bangunan rumah warga yang menolak 
bandara dilakukan pengosongan paksa. Pengosongan lahan disertai dengan isik 
tangis dan penolakan.
Sumber : Antara

Kirim email ke