http://nasional.kompas.com/read/2017/11/30/23043531/kpk-pernyataan-andi-narogong-soal-persekongkolan-proyek-e-ktp-informasi
KPK: Pernyataan Andi Narogong soal Persekongkolan Proyek E-KTP,
Informasi Penting
Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Kompas.com - 30/11/2017, 23:04 WIB
Andi Agustinus alias Andi Narogong duduk di kursi terdakwa di Pengadilan
Tipikor Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Andi Agustinus alias Andi Narogong duduk di kursi terdakwa di Pengadilan
Tipikor Jakarta, Kamis (30/11/2017).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
*JAKARTA, KOMPAS.com* - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi
keterbukaan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong
<http://indeks.kompas.com/tag/Andi-Narogong> dalam sidang dugaan korupsi
pengadaan e-KTP. Dalam sidang tersebut, Andi mengungkap adanya
persekongkolan dalam perencanaan hingga pelaksanaan proyek tersebut.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menganggap informasi tersebut menjadi
bahan penting dalam penyidikan kasus tersebut.
"Pada prinsipnya, dari keterangan Andi terkonfirmasi beberapa bukti lain
yang sudah dimiliki KPK," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Kamis
(30/11/2017) malam.
Febri mengatakan, pernyataan Andi sesuai dengan temuan penyidik dari
beberapa bukti yang dimiliki KPK. Selain itu, ada kesesuaian keterangan
Andi dengan pernyataan sejumlah saksi sebelumnya terkait dugaan
persekongkolan dalam proses tender e-KTP.
*Baca juga : Bahan Plastik E-KTP Sama dengan Bahan untuk Kemasan Air
Minum
<http://nasional.kompas.com/read/2017/11/27/15020641/bahan-plastik-e-ktp-sama-dengan-bahan-untuk-kemasan-air-minum>*
"Termasuk pertemuan yang dilakukan di sejumlah tempat, pertemuan dengan
SN, dan pembahasan proyek e-KTP. Ini akan kita cermati lebih lanjut,"
kata Febri.
Penyidik juga masih akan mendalami dugaan aliran dana dalam perkara ini.
Febri berharap pernyataan Andi dalam sidang dapat membuat kasus ini
semakin terang benderang.
"Informasi ini akan menjadi bagian penting dari proses penyidikan ini,"
kata dia.
Febri mengatakan, saat ini kasus e-KTP dengan tersangka Ketua DPR RI
Setya Novanto masih bergulir di penyidikan. Bahkan, KPK mempertimbangkan
sikap kooperatif Andi dalam menyusun tuntutan.
*Baca juga : Andi Narogong Akui Gelembungkan Proyek E-KTP sampai 20
Persen
<http://nasional.kompas.com/read/2017/11/30/19423721/andi-narogong-akui-gelembungkan-proyek-e-ktp-sampai-20-persen>
*
"Dengan adanya perkembangan fakta persidangan Andi perlu kita pelajari
dan cermati karena beberapa keterangan itu adalah poin yamg semakin
menguatkan penanganan kasus e-KTP," kata Febri.
Dalam persidangan, Andi menjelaskan secara rinci peran Novanto yang saat
itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Ia mengakui bahwa
Novanto ikut berkoordinasi dalam jalannya proyek e-KTP. Andi bahkan
mengakui bahwa Novanto menerima uang dalam proyek e-KTP.
Menurut Andi, ia dan beberapa pengusaha lainnya, yakni Anang Sugiana
Sudihardjo, Paulus Tanos, dan Johannes Marliem pernah bertemu beberapa
kali di kediaman dan kantor Novanto.
Namun, kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunandi kembali meminta para saksi
membuktikan ucapan tersebut.
*Baca juga : Andi Narogong Sebut Novanto Terima Uang Proyek E-KTP
<http://nasional.kompas.com/read/2017/11/30/12272021/andi-narogong-sebut-novanto-terima-uang-proyek-e-ktp>
*
"Kalau kita belajar bicara hukum yang benar. Jangan saksi yang
katanya-katanya. Itu tidak baik," kata Fredrich.
Andi juga mengakui bahwa korupsi proyek pengadaan e-KTP telah diatur
sejak awal. Ia mengatakan, mekanisme pengadaaan dan penentuan pelaksana
proyek telah direncanakan sejak sebelum proses lelang.
Menurut Andi, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kementerian Dalam Negeri, Irman minta agar para pengusaha menyediakan
/fee/ 10 persen jika ingin dimenangkan.
"Permintaan itu terkonfirmasi dengan peserta lain. Kami anggota
konsorsium menyanggupi, /fee/ 5 persen untuk DPR, 5 persen untuk Pak
Irman dan pejabat Kemendagri," kata Andi kepada majelis hakim.
KPK akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap 2 anak Setya Novanto
sebagai saksi kasus korupsi KTP elektronik.(Kompas TV)