KPK: Pernyataan Andi Narogong soal Persekongkolan Proyek E-KTP, Informasi 
Penting
AMBARANIE NADIA KEMALA MOVANITAKompas.com - 30/11/2017, 23:04 WIB  Andi 
Agustinus alias Andi Narogong duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor 
Jakarta, Kamis (30/11/2017).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi 
keterbukaan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam sidang dugaan 
korupsi pengadaan e-KTP. Dalam sidang tersebut, Andi mengungkap adanya 
persekongkolan dalam perencanaan hingga pelaksanaan proyek tersebut..

Juru bicara KPK Febri Diansyah menganggap informasi tersebut menjadi bahan 
penting dalam penyidikan kasus tersebut.

"Pada prinsipnya, dari keterangan Andi terkonfirmasi beberapa bukti lain yang 
sudah dimiliki KPK," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2017) 
malam.

Febri mengatakan, pernyataan Andi sesuai dengan temuan penyidik dari beberapa 
bukti yang dimiliki KPK. Selain itu, ada kesesuaian keterangan Andi dengan 
pernyataan sejumlah saksi sebelumnya terkait dugaan persekongkolan dalam proses 
tender e-KTP.

Baca juga : Bahan Plastik E-KTP Sama dengan Bahan untuk Kemasan Air Minum

"Termasuk pertemuan yang dilakukan di sejumlah tempat, pertemuan dengan SN, dan 
pembahasan proyek e-KTP. Ini akan kita cermati lebih lanjut," kata Febri.

Penyidik juga masih akan mendalami dugaan aliran dana dalam perkara ini. Febri 
berharap pernyataan Andi dalam sidang dapat membuat kasus ini semakin terang 
benderang.

"Informasi ini akan menjadi bagian penting dari proses penyidikan ini," kata 
dia.

Febri mengatakan, saat ini kasus e-KTP dengan tersangka Ketua DPR RI Setya 
Novanto masih bergulir di penyidikan. Bahkan, KPK mempertimbangkan sikap 
kooperatif Andi dalam menyusun tuntutan.

Baca juga : Andi Narogong Akui Gelembungkan Proyek E-KTP sampai 20 Persen

"Dengan adanya perkembangan fakta persidangan Andi perlu kita pelajari dan 
cermati karena beberapa keterangan itu adalah poin yamg semakin menguatkan 
penanganan kasus e-KTP," kata Febri.

Dalam persidangan, Andi menjelaskan secara rinci peran Novanto yang saat itu 
menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Ia mengakui bahwa Novanto ikut 
berkoordinasi dalam jalannya proyek e-KTP. Andi bahkan mengakui bahwa Novanto 
menerima uang dalam proyek e-KTP.

Menurut Andi, ia dan beberapa pengusaha lainnya, yakni Anang Sugiana 
Sudihardjo, Paulus Tanos, dan Johannes Marliem pernah bertemu beberapa kali di 
kediaman dan kantor Novanto.

Namun, kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunandi kembali meminta para saksi 
membuktikan ucapan tersebut.

Baca juga : Andi Narogong Sebut Novanto Terima Uang Proyek E-KTP

"Kalau kita belajar bicara hukum yang benar. Jangan saksi yang katanya-katanya. 
Itu tidak baik," kata Fredrich.

Andi juga mengakui bahwa korupsi proyek pengadaan e-KTP telah diatur sejak 
awal. Ia mengatakan, mekanisme pengadaaan dan penentuan pelaksana proyek telah 
direncanakan sejak sebelum proses lelang.

Menurut Andi, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian 
Dalam Negeri, Irman minta agar para pengusaha menyediakan fee 10 persen jika 
ingin dimenangkan.

"Permintaan itu terkonfirmasi dengan peserta lain. Kami anggota konsorsium 
menyanggupi, fee 5 persen untuk DPR, 5 persen untuk Pak Irman dan pejabat 
Kemendagri," kata Andi kepada majelis hakim.


KPK akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap 2 anak Setya Novanto sebagai 
saksi kasus korupsi KTP elektronik.(Kompas TV)

Kirim email ke