From: 'j.gedearka' [email protected] [GELORA45] 
Sent: Friday, December 1, 2017 3:39 AM

  



https://nasional.tempo.co/read/1038496/sidang-e-ktp-andi-narogong-saya-dijadikan-bantargebang?AllUtama&campaign=AllUtama_Click_1


Sidang E-KTP, Andi Narogong: Saya Dijadikan Bantargebang 
Reporter: 
Arkhelaus Wisnu Triyogo
Editor: 
Iqbal Muhtarom
Kamis, 30 November 2017 19:57 WIB 

 
Terdakwa Andi Narogong, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 28 
November 2017. Andi Narogong diperiksa sebagai saksi terkait pengembangan dan 
penyidikan kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto. 
TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Andi Agustinus alias Andi Narogong, terdakwa kasus korupsi 
proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, membeberkan semua fakta 
terkait dengan proyek e-KTP. Kepada majelis hakim, Andi mengungkapkan alasannya 
menceritakan semua fakta di balik tender proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

"Berjalannya waktu, saya itu enggak mau menyulitkan orang, tapi kok saya 
dijadikan Bantargebang, tempat pembuangan akhir dari semuanya," kata Andi dalam 
persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 30 
November 2017.

Baca juga: Sidang E-KTP, Andi Narogong Beberkan Peran Setya Novanto

Ia pun membeberkan peran sejumlah nama yang terlibat dalam proyek e-KTP. 
Beberapa nama disebut seperti peran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Setya 
Novanto, pengusaha Paulus Tannos, Johannes Marliem, Anang Sugiana Sudihardjo, 
dan Made Oka Masagung. "Mau enggak mau dengan bukti rekaman KPK, ya saya 
sebagai terdakwa berusaha untuk kooperatif," ujarnya.

Andi, misalnya, menyebutkan ada pertemuan antara Setya Novanto dan Johannes 
Marliem di kantor Setya di gedung DPR. Tujuannya untuk membahas proyek bersama 
Kementerian Dalam Negeri dan DPR. "Saya sampaikan pada Marliem untuk 
meyakinkan, nanti kita bawa ke Novanto, Chairuman Harahap, dan Bu Diah (mantan 
Sekjen Kemendagri)," ujarnya.

Andi juga menyebut pernah ada pembahasan AFIS untuk e-KTP di rumah Setya 
Novanto karena ada pengaduan dari bekas bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung. 
Made Oka menuding Johannes Marliem untung besar karena pengadaan AFIS. 
"Ternyata aduan itu dari Charles Sutanto, ponakan Marliem yang awalnya 
ditinggal oleh Marliem," ujarnya.

Baca juga: Alasan KPK Meminta Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda

Andi Narogong juga menyebutkan adanya pertemuan dengan Made Oka, Setya Novanto, 
dan Johannes Marliem, untuk membuka harga pengadaan AFIS e-KTP. "Seingat saya 
mengenai harga 0,3 sen dolar atau Rp 3.000 dijual 0,5 sen dolar, selisih masuk 
ke Quadras (PT Quadras Solution) dan masuk ke DPR," ujarnya.

Andi pun menyebut Setya Novanto mengetahui adanya penggelembungan harga dalam 
proyek e-KTP. "Ya tahu waktu dijelaskan Marliem," ujarnya.



                                                                                
            =====================
                        

https://nasional.tempo.co/read/1038342/andi-narogong-sebut-anggota-dpr-terima-5-persen-fee-proyek-e-ktp

Andi Narogong Sebut Anggota DPR Terima 5 Persen Fee Proyek E-KTP 
Reporter: 
Tika Azaria
Editor: 
Juli Hantoro
Kamis, 30 November 2017 13:59 WIB 
 
Terdakwa Andi Narogong, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 28 
November 2017. Andi Narogong diperiksa sebagai saksi terkait pengembangan dan 
penyidikan kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto. 
TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Andi Agustinus alias Andi Narogong diperiksa sebagai 
terdakwa dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP 
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 30 November 2017. 
Dalam keterangannya kepada hakim, Andi Narogong mengatakan diminta Irman—kini 
mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam 
Negeri—untuk menyiapkan fee 10 persen kepada konsorsium jika ingin dimenangkan 
dalam proyek e-KTP.

Menurut Andi Narogong, fee tersebut dibagi menjadi dua, yaitu 5 persen untuk 
DPR serta sisanya untuk Imran dan pejabat Kementerian Dalam Negeri lain.

Baca juga: Cerita Setya Novanto Tentang Pertemuannya dengan Andi Narogong

"Beliau mendistribusikannya ke mana saja (anggota Dewan Perwakilan Rakyat), 
saya tidak tahu," ujar Andi Narogong kepada ketua majelis hakim Jhon Halasan 
Butarbutar, Kamis, 30 November 2017.

Saat pemeriksaan tersebut, Andi menyebutkan beberapa nama, seperti Irman, 
Johanes Tan, Johannez Marliem, Asmin Aulia, Sugiharto, dan Setya Novanto.

Di depan hakim, Andi menceritakan, awalnya sekitar tahun 2010, Irman meminta 
dipertemukan dengan Setya Novanto untuk membantu melancarkan proyek e-KTP. 
Sebab, pada waktu itu, Setya menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar DPR.

Melalui ajudannya, menurut kesaksian Andi, Setya diajak bertemu pertama kali di 
Hotel Gran Melia pukul 06.00. Menurut Andi, pertemuan yang berlangsung sepuluh 
menit itu dihadiri dia, Setya, Irman, Sugiharto, dan Diah Anggraeni.

Baca juga: Setya Novanto Kembali Dipanggil dalam Sidang E-KTP Andi Narogong

Andi Narogong mengaku menyesal dan merasa bersalah karena terlibat dalam 
megakorupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut. 
Menurut Andi, sebagai pengusaha, ia telah mengeluarkan duit sebesar US$ 2,2 
juta. Dia mengaku mendapat US$ 2,5 juta dari proyek tersebut. "Saya akan 
kembalikan US$ 2,5 juta itu kepada negara. Saya mau hidup tenang, Yang Mulia," 
tuturnya.

Ia mengakui telah ikut melanggar dalam proyek e-KTP. "Saya mengaku salah, Yang 
Mulia," ujar Andi Narogong.


--------------------------------------------------------------------------------










Kirim email ke