Hakim Kabulkan Surat Penundaan Praperadilan Setya NovantoReporter:  Kartika 
AnggraeniEditor:  Ninis ChairunnisaKamis, 30 November 2017 22:33 WIB

 
Juru bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada awak media, di 
gedung KPK, Jakarta, 17 November 2017. Setya sedang menjalani perawatan di RSCM 
setelah dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau akibat kecelakaan lalu lintas 
di kawasan Permata Berlian, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 16 November 
2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan surat 
permohonan penundaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan 
praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Juru 
bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan hakim mengabulkan surat permohonan 
tersebut dan menunda praperadilan selama satu minggu ke depan.

"Surat dari PN Jaksel untuk jadwal sidang Kamis, Desember 2017, sudah diterima. 
Tentu saat ini tim akan meneruskan proses administrasi dan berkas bukti 
praperadilan," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, pada Kamis, 30 November 2017.

Baca: Alasan KPK Meminta Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda

Namun demikian, Febri menegaskan, praperadilan tidak akan membuat proses 
penyidikan terhenti. Sebab, praperadilan dan penyidikan memiliki konteks 
berbeda.


"Perlu dipahami proses praperadilan dan proses penyidikan tentu hal yang 
berbeda dan berjalan secara paralel saat ini," kata Febri. Pada sidang 
praperadilan pagi tadi, hakim tunggal Kusno memutuskan menunda sidang 
praperadilan Setya Novanto selama satu pekan ke depan. Sidang akan kembali 
digelar pada 7 Desember 2017.
Baca: Pengacara Setya Novanto: Permintaan Penundaan KPK Tak Beralasan

Sebelum itu, KPK akan menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan 
Setya. "Itu kewajiban kita kan. Padahal yang mengajukan saksi yang meringankan 
kan belum lama. Jadi perlu waktu juga untuk memeriksa itu," kata Ketua KPK Agus 
Rahardjo.

Setya mengajukan permohonan praperadilan kedua pada 16 November 2017. Ketua 
Umum Partai Golkar itu menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam 
kasus korupsi e-KTP.

Kirim email ke