----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'Chan CT' [email protected]
[GELORA45] <[email protected]>Kepada: GELORA_In
<[email protected]>Terkirim: Jumat, 1 Desember 2017 04.25.24 GMT+1Judul:
[GELORA45] Hakim Kabulkan Surat Penundaan Praperadilan Setya Novanto
Hakim Kabulkan Surat Penundaan Praperadilan Setya Novanto
Reporter:
Kartika Anggraeni
Editor:
Ninis Chairunnisa
Kamis, 30 November 2017 22:33 WIB
Juru bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada awak media, di
gedung KPK, Jakarta, 17 November 2017. Setya sedang menjalani perawatan di RSCM
setelah dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau akibat kecelakaan lalu lintas
di kawasan Permata Berlian, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 16 November
2017. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan surat
permohonan penundaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan
praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Juru
bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan hakim mengabulkan surat permohonan
tersebut dan menunda praperadilan selama satu minggu ke depan.
"Surat dari PN Jaksel untuk jadwal sidang Kamis, Desember 2017, sudah diterima.
Tentu saat ini tim akan meneruskan proses administrasi dan berkas bukti
praperadilan," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, pada Kamis, 30 November 2017.
Baca: Alasan KPK Meminta Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda
Namun demikian, Febri menegaskan, praperadilan tidak akan membuat proses
penyidikan terhenti. Sebab, praperadilan dan penyidikan memiliki konteks
berbeda.
"Perlu dipahami proses praperadilan dan proses penyidikan tentu hal yang
berbeda dan berjalan secara paralel saat ini," kata Febri. Pada sidang
praperadilan pagi tadi, hakim tunggal Kusno memutuskan menunda sidang
praperadilan Setya Novanto selama satu pekan ke depan. Sidang akan kembali
digelar pada 7 Desember 2017.
Baca: Pengacara Setya Novanto: Permintaan Penundaan KPK Tak Beralasan
Sebelum itu, KPK akan menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan
Setya. "Itu kewajiban kita kan. Padahal yang mengajukan saksi yang meringankan
kan belum lama. Jadi perlu waktu juga untuk memeriksa itu," kata Ketua KPK Agus
Rahardjo.
Setya mengajukan permohonan praperadilan kedua pada 16 November 2017. Ketua
Umum Partai Golkar itu menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam
kasus korupsi e-KTP.