----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'Chan CT' [email protected]
[nasional-list] <[email protected]>Kepada: GELORA_In
<[email protected]>Terkirim: Kamis, 30 November 2017 07.45.34
GMT+1Judul: [nasional-list] Alasan PN Jaksel Pilih Hakim Kusno Pimpin Sidang
Praperadilan Novanto
Alasan PN Jaksel Pilih Hakim Kusno Pimpin Sidang Praperadilan Novanto
ROBERTUS BELARMINUSKompas.com - 30/11/2017, 06:13 WIBTersangka kasus
korupsi KTP elektronik Setya Novanto meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa
(21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan
perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.(KOMPAS.com/GARRY ANDREW
LOTULUNG)
JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made
Sutrisna mengatakan, publik tak perlu meragukan profesionalitas hakim Kusno,
hakim tunggal yang akan memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan
Ketua DPR Setya Novanto.
Sidang perdana praperadilan akan digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis
(30/11/2017).
"Iya, yang jelas profesionalismenya itu tidak diragukanlah," kata Sutrisna saat
dihubungi Kompas.com, Rabu (29/11/2017).
Baca: Hasil Penelusuran ICW Terkait Rekam Jejak Hakim Praperadilan Novanto
Sutrisna mengatakan, Kusno merupakan hakim berprestasi. Hal itu, kata dia,
tecermin dari jabatan yang diemban Kusno sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna.(KOMPAS.com/AMBARANIE
NADIA)"Kalau berbicara tentang prestasi dia, tentu sudah sampai ke taraf
menjadi wakil ketua pengadilan setingkat di Jakarta itu tentu sudah melalui
ujian-ujian, fit and proper test, ya," ujar Made.
Sutrisna mengatakan, Kusno bukan orang baru di lingkungan PN Jaksel. Sekitar
tahun 2004, ia pernah menjadi hakim anggota tiga tahun.
Baca: KPK Siap 100 Persen Hadapi Praperadilan Setya Novanto
Kusno juga pernah menjadi pimpinan sejumlah pengadilan di daerah. Sebelum
bertugas di PN Jaksel, Kusno menjabat Ketua Pengadilan Negeri Pontianak.
"Setelah menjadi pimpinan-pimpinan di daerah, ikut fit and proper testdan
sekarang menjadi wakil ketua lagi di Jakarta Selatan," ujar Sutrisna.
Akan tetapi, Sutrisna tak bisa menyebutkan kasus-kasus besar apa saja yang
pernah ditangani Kusno.
"Saya tidak terlalu hafal kasus-kasus apa, tetapi memang kasus-kasus di Jakarta
Selatan pasti ada kasus-kasus besarlah, Jaksel memang banyak kasus besar," ujar
Sutrisna.
Baca juga: ICW: Hakim Praperadilan Setya Novanto Pernah Bebaskan Koruptor
Mengenai catatan bahwa Kusno pernah membebaskan empat terdakwa kasus korupsi,
Sutrisna mengatakan, putusan hakim pasti berdasarkan bukti di pengadilan.
"Hakim, kan, mempunyai wewenang membebaskan orang (atau) menghukum orang
berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di persidangan," ujar Sutrisna.
Baca: Wakil Ketua KPK: Berkas Penyidikan Novanto Sudah Selesai
Berdasarkan penelusuran Indonesia Corruption Watch (ICW), Kusno pernah
membebaskan empat terdakwa korupsi saat menjabat hakim di Pengadilan Negeri
Pontianak.
ICW mengingatkan KPK berhati-hati dalam menghadapi praperadilan ini. ICW juga
mengingatkan KPK jangan sampai kalah lagi dari Novantoseperti pada praperadilan
sebelumnya.