Alasan PN Jaksel Pilih Hakim Kusno Pimpin Sidang Praperadilan Novanto


ROBERTUS BELARMINUS
Kompas.com - 30/11/2017, 06:13 WIB
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto meninggalkan gedung Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta 
Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani 
pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek 
e-KTP.(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made 
Sutrisna mengatakan, publik tak perlu meragukan profesionalitas hakim Kusno, 
hakim tunggal yang akan memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan 
Ketua DPR Setya Novanto.

Sidang perdana praperadilan akan digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis 
(30/11/2017). 

"Iya, yang jelas profesionalismenya itu tidak diragukanlah," kata Sutrisna saat 
dihubungi Kompas.com, Rabu (29/11/2017).

Baca: Hasil Penelusuran ICW Terkait Rekam Jejak Hakim Praperadilan Novanto

Sutrisna mengatakan, Kusno merupakan hakim berprestasi. Hal itu, kata dia, 
tecermin dari jabatan yang diemban Kusno sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri 
Jakarta Selatan.



Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna.(KOMPAS.com/AMBARANIE 
NADIA)"Kalau berbicara tentang prestasi dia, tentu sudah sampai ke taraf 
menjadi wakil ketua pengadilan setingkat di Jakarta itu tentu sudah melalui 
ujian-ujian, fit and proper test, ya," ujar Made. 

Sutrisna mengatakan, Kusno bukan orang baru di lingkungan PN Jaksel. Sekitar 
tahun 2004, ia pernah menjadi hakim anggota tiga tahun.

Baca: KPK Siap 100 Persen Hadapi Praperadilan Setya Novanto

Kusno juga pernah menjadi pimpinan sejumlah pengadilan di daerah. Sebelum 
bertugas di PN Jaksel, Kusno menjabat Ketua Pengadilan Negeri Pontianak.

"Setelah menjadi pimpinan-pimpinan di daerah, ikut fit and proper testdan 
sekarang menjadi wakil ketua lagi di Jakarta Selatan," ujar Sutrisna.

Akan tetapi, Sutrisna tak bisa menyebutkan kasus-kasus besar apa saja yang 
pernah ditangani Kusno. 

"Saya tidak terlalu hafal kasus-kasus apa, tetapi memang kasus-kasus di Jakarta 
Selatan pasti ada kasus-kasus besarlah, Jaksel memang banyak kasus besar," ujar 
Sutrisna.

Baca juga: ICW: Hakim Praperadilan Setya Novanto Pernah Bebaskan Koruptor

Mengenai catatan bahwa Kusno pernah membebaskan empat terdakwa kasus korupsi, 
Sutrisna mengatakan, putusan hakim pasti berdasarkan bukti di pengadilan. 

"Hakim, kan, mempunyai wewenang membebaskan orang (atau) menghukum orang 
berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di persidangan," ujar Sutrisna.

Baca: Wakil Ketua KPK: Berkas Penyidikan Novanto Sudah Selesai

Berdasarkan penelusuran Indonesia Corruption Watch (ICW), Kusno pernah 
membebaskan empat terdakwa korupsi saat menjabat hakim di Pengadilan Negeri 
Pontianak.

ICW mengingatkan KPK berhati-hati dalam menghadapi praperadilan ini. ICW juga 
mengingatkan KPK jangan sampai kalah lagi dari Novantoseperti pada praperadilan 
sebelumnya.

Kirim email ke