From: Awind [email protected] [GELORA45] 
Sent: Sunday, December 3, 2017 7:25 AM

  



Miris, Buruh Minta Penjelasan Cuti Yang Tak Ada, Malah Di Pecat

https://www.koranperdjoeangan.com/miris-buruh-minta-penjelasan-cuti-yang-tak-ada-malah-di-pecat/




 
Delik 
December 1, 2017 Kontributor Tangerang Tangerang


Tangerang, KPonline – Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang didatangi 
karyawan PT Triguna Satria Toba berkaitan dengan panggilan mediasi untuk 
perselisihan dengan pihak perusahaan, Kamis (29/11/2017) .

Hadir dalam mediasi ini perwakilan dari Pimpinan Cabang SPL FSPMI Tangerang. 
Mereka adalah Sawaludin dan Pardan Akhmad sebagai pendamping pekerja. Sementara 
Hendy hadir mewakili perusahaan. Selaku mediator adalah Wargo Hendro Santoso, 
dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.

Mediasi kali ini adalah untuk yang ketiga kalinya. Setelah mediasi sebelumnya 
tidak menghasilkan kesepakatan apapun.

Perselisihan ini berawal ketika karyawan mengajukan perundingan kepada pihak 
perusahaan mengenai cuti tahunan yang tidak diberlakukan, BPJS Kesehatan yang 
tidak diikutsertakan, serta tarif upah lembur yang tidak normatif.

Tetapi perusahaan tidak menanggapi. Malah memberi jawaban dengan memberhentikan 
4 orang karyawannya.

“Ini tidak adil. Perusahaan sangat semena-mena ketika kami menanyakan hak 
normatif tentang cuti, BPJS, dan tarif upah lembur. Bukannya di ajak berunding, 
yang ada malah anggota kita di berhentikan,” ucap Isak yang juga sebagai ketua 
PUK.

Lebih lanjut Isak mangatakan pengurus dan anggota juga tidak diperkenankan 
masuk area pabrik, bahkan upah mereka sudah tidak dibayarkan lagi

PT Triguna Satria Toba adalah sub kontraktor dari PT Barata Wearing Utama (PT 
BWU) atau pemberi kerja. Tetapi anehnya, saat dikonfirmasi dengan permasalahan 
ini, PT. BWU tidak tahu menahu karena ini adalah urusan PT Triguna Satria Toba.

Dalam mediasi tersebut terungkap kalau PT BWU saat ini merekrut kembali 
karyawan baru melalui perusahaan sub kontraktor lain bukan PT Triguna Satria 
Toba seperti yang pernah terjadi.

Dengan kata lain pekerja diperkejakan oleh 2 perusahaan sub kontraktor yang 
berbeda sementara ia tetap melakukan pekerjaan yang sama di perusahaan sama.

Mediasi selanjutnya di jadwalkan tanggal 12 Desember 2017 mendatang . (Jen)









Kirim email ke