Isi Surat Jokowi Soal Pemberhentian Panglima TNI Gatot Nurmantyo
Reporter: 
Dewi Nurita
Editor: 
Juli Hantoro
Senin, 4 Desember 2017 18:53 WIB0 KOMENTAR2K5032K   
   - Font:   Arial  Roboto  Times  Verdana  
    
   - Ukuran Font: - +
    
   - 
    
   - 

Kini Anda dapat mengganti jenis dan ukuran font sesuai preferensi Anda.
Saya mengerti
Surat Presiden perihal rencana pemberhentian dengan hormat dari jabatan 
Panglima TNI atas nama Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dan pengangkatan Marsekal 
TNI Hadi Tjahjanto S. IP sebagai Panglima TNI. TEMPO/Dewi Nurita

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengirimkan surat permohonan 
persetujuan pemberhentian dengan hormat Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo 
dan pengangkatan KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai calon Panglima TNI. Surat 
tersebut diserahkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Wakil Ketua DPR, 
Fadli Zon, Senin 4 Desember 2017.

DPR pun telah melakukan rapat badan musyawarah atau Bamus terkait surat 
tersebut pada sore harinya.

Baca juga: DPR Segera Gelar Fit and Proper Test untuk Calon Panglima TNI



"Besok, surat tersebut akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR dan fit and 
proper test dapat dilakukan Komisi I DPR setelah itu," kata Fadli Zon usai 
rapat Bamus di Gedung Nusantara III DPR pada Senin, 4 Desember 2017.

Adapun perihal pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI dituangkan dalam 
Surat Presiden Nomor R-54/Pres/12/2017. Dalam surat itu, dijelaskan, Jenderal 
TNI Gatot Nurmantyo akan memasuki usia pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 
2018. Presiden memohon persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap rencana 
pemberhentian dengan hormat dari jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia 
(Panglima TNI) atas nama Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dan pengangkatan Marsekal 
TNI Hadi Tjahjanto S. IP sebagai Panglima TNI.

Baca juga: DPR: Menjelang Pilpres, Tantangan Panglima TNI Lebih Berat

Adapun isi lengkap surat tersebut adalah sebagai berikut :

Yth, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat 
Republik Indonesia 
Jalan Jenderal Gatot Subroto 
Jakarta 10270

Dengan hormat, mengingat bahwa Jenderal TNI Gatot Nurmantyo akan memasuki usia 
pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2018, maka kami sampaikan permohonan 
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap rencana pemberhentian dengan 
hormat dari jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia (Panglima TNI) atas 
nama Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dan pengangkatan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto 
S. IP sebagai Panglima TNI.

Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S. IP, saat ini menjabat Kepala Staf Angkatan 
Udara (Kasau) dipandang mampu dan cakap serta memenuhi syarat untuk diangkat 
sebagai Panglima TNI.

Permintaan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat ini disampaikan untuk memenuhi 
ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 juncto Pasal 13 
ayat (2) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004.

Sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan persetujuan, bersama ini kami 
lampirkan kutipan riwayat hidup Marsekal TNI Hadi Tjahjanto S. IP. Kami 
berharap, Dewan Perwakilan Rakyat dapat memberikan persetujuannya dalam waktu 
yang tidak terlalu lama.

Atas perhatian dari Saudara Ketua, kami ucapan terima kasih.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

JOKO WIDODO

Grafis: Gatot Nurmantyo dan Enam Panglima Lain Sejak Reformasi


Kirim email ke