----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Awind [email protected] 
[nasional-list] <[email protected]>Kepada: GELORA_In 
<[email protected]>; [email protected] 
<[email protected]>; [email protected] 
<[email protected]>; PERSAUDARAAN 
<[email protected]>; Sahala Silalahi 
<[email protected]>Terkirim: Jumat, 8 Desember 2017 00.10.03 GMT+1Judul: 
[nasional-list] Busyro: Setelah Pertemuan Ketua MK dan DPR, Kami Kecewa Sekali
     
 


 
 
http://nasional.kompas.com/read/2017/12/07/19183261/busyro-setelah-pertemuan-ketua-mk-dan-dpr-kami-kecewa-sekali
 
 
Busyro: Setelah Pertemuan Ketua MK dan 
 
 
DPR, Kami Kecewa Sekali
   Kristian Erdianto Kompas.com - 07/12/2017, 19:18 WIB                      
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas saat memberikan 
keterangan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).(KOMPAS.com/KRISTIAN 
ERDIANTO)       
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro 
Muqoddas menilai bahwa pertemuan antara Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief 
Hidayat dan Komisi III DPR merupakan bentuk pelanggaran kode etik hakim 
berdasarkan Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode 
Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
 
Menurut Busyro, dalam pertemuan tersebut Arief tidak bisa melepaskan jabatannya 
sebagai Ketua MK kendati Arief mengaku membahas soal rencana uji kelayakan dan 
kepatutan calon hakim MK dengan Komisi III.
 
 karena masih sebagai hakim dan ketua MK," ujar Busyro saat memberikan 
keterangan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).
 
(Baca juga : Pimpinan Pansus Sebut Tudingan Lobi dengan Ketua MK Ngarang)
 
"Menurut prinsip etika universal yang mengatur tentang etika kehakiman, 
Bangalore Principles, di sana ada rumusan kode etik hakim yang mengikat, 
diantaranya tidak boleh melakukan langkah-langkah atau tindakan yang mengurangi 
martabatnya sebagai hakim," tuturnya.
 
Dugaan pelanggaran etik, lanjut Busyro, diperkuat dengan pemberitaan media 
massa yang menyebutkan adanya dugaan lobi-lobi agar Arief kembali dipilih 
menjadi hakim konstitusi.
 
"Setelah ada pertemuan yang bersangkutan (Arief Hidayat) ke Komisi III kami 
kecewa sekali, akhirnya kami mencabut gugatan permohonan itu," ucap Busyro.
   
Arief disebut menjanjikan akan menolak permohonan uji materi Undang-Undang 
Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan 
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
 
Gugatan dengan nomor perkara 47/PUU-XV/2017 itu mempersoalkan keabsahan 
pembentukan hak angkat terhadap KPK.
 
"Sekalipun harus dibuktikan kebenarannya, tindakan (pertemuan) tersebut 
akhirnya berpotensi melahirkan sebuah putusan yang tidak objektif, berpihak dan 
menimbulkan dampak kerugian konstitusional yang lebih luas," kata Busyro.
 
Terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Arief Hidayat, Busyro dan sejumlah 
pemohon uji materi hak angket KPK mencabut gugatannya.
 
Adapun pemohon yang mencabut gugatan adalah Asfinawati mewakili YLBHI, 
Ilhamsyah dan Damar Panca Mulya dari KPBI serta Adnan Topan Husodo mewakili ICW.
   Komisi III DPR siang tadi selesai menggelar uji kelayakan dan kepatutan 
hakim konstitusi Arief Hidayat.(Kompas TV)   
 
 
 
 
 
 
 
 
    

Kirim email ke