http://nasional.kompas.com/read/2017/12/07/19183261/busyro-setelah-pertemuan-ketua-mk-dan-dpr-kami-kecewa-sekali
Busyro: Setelah Pertemuan Ketua MK dan
DPR, Kami Kecewa Sekali
Kristian Erdianto
Kompas.com - 07/12/2017, 19:18 WIB
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas saat
memberikan keterangan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas saat
memberikan keterangan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis
(7/12/2017).(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
*JAKARTA, KOMPAS.com* - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Busyro Muqoddas <http://indeks.kompas.com/tag/Busyro-Muqoddas> menilai
bahwa pertemuan antara Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat
<http://indeks.kompas.com/tag/Arief-Hidayat> dan Komisi III DPR
merupakan bentuk pelanggaran kode etik hakim berdasarkan Peraturan MK
Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku
Hakim Konstitusi.
Menurut Busyro, dalam pertemuan tersebut Arief tidak bisa melepaskan
jabatannya sebagai Ketua MK <http://indeks.kompas.com/tag/Ketua-MK>
kendati Arief mengaku membahas soal rencana uji kelayakan dan kepatutan
calon hakim MK dengan Komisi III.
karena masih sebagai hakim dan ketua MK
<http://indeks.kompas.com/tag/Ketua-MK>," ujar Busyro saat memberikan
keterangan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).
(Baca juga : Pimpinan Pansus Sebut Tudingan Lobi dengan Ketua MK Ngarang
<http://nasional.kompas.com/read/2017/12/07/19053121/pimpinan-pansus-sebut-tudingan-lobi-dengan-ketua-mk-ngarang>)
"Menurut prinsip etika universal yang mengatur tentang etika kehakiman,
Bangalore Principles, di sana ada rumusan kode etik hakim yang mengikat,
diantaranya tidak boleh melakukan langkah-langkah atau tindakan yang
mengurangi martabatnya sebagai hakim," tuturnya.
Dugaan pelanggaran etik, lanjut Busyro, diperkuat dengan pemberitaan
media massa yang menyebutkan adanya dugaan lobi-lobi agar Arief kembali
dipilih menjadi hakim konstitusi.
"Setelah ada pertemuan yang bersangkutan (Arief Hidayat) ke Komisi III
kami kecewa sekali, akhirnya kami mencabut gugatan permohonan itu," ucap
Busyro.
Arief disebut menjanjikan akan menolak permohonan uji materi
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Gugatan dengan nomor perkara 47/PUU-XV/2017 itu mempersoalkan keabsahan
pembentukan hak angkat terhadap KPK.
"Sekalipun harus dibuktikan kebenarannya, tindakan (pertemuan) tersebut
akhirnya berpotensi melahirkan sebuah putusan yang tidak objektif,
berpihak dan menimbulkan dampak kerugian konstitusional yang lebih
luas," kata Busyro.
Terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Arief Hidayat, Busyro dan
sejumlah pemohon uji materi hak angket KPK mencabut gugatannya.
Adapun pemohon yang mencabut gugatan adalah Asfinawati mewakili YLBHI,
Ilhamsyah dan Damar Panca Mulya dari KPBI serta Adnan Topan Husodo
mewakili ICW.
Komisi III DPR siang tadi selesai menggelar uji kelayakan dan kepatutan
hakim konstitusi Arief Hidayat.(Kompas TV)