Fredrich Yunadi ikut mundur jadi pembela Setnov
 Jumat, 8 Desember 2017 14:09 WIB
 
Fredrich Yunadi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Jakarta (ANTARA News) - Fredrich Yunadi mengundurkan diri sebagai pengacara 
Setya Novanto yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi 
KTP-Elektronik.

"Per hari ini (mundur). Surat sudah diteirma, secara lisan kemarin sudah 
diberitahukan," kata Fredrich di Jakarta, Jumat.

Fredrich menjadi pengacara Setya Novanto sejak awal Setnov ditetapkan sebagai 
tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017. Ia juga ikut mendampingi Setnov saat awal 
mengajukan praperadilan dan memenangkannya pada 29 September 2017.

Namun KPK kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka pada 3 November 2017 dan 
Setnov pun kembali mengajukan gugatan praperadilan dan Fredrich masih 
mendampingi Setnov.

Pengunduran diri Fredrich itu menyusul pengunduran diri Otto Hasibuan yang ia 
sampaikan hari ini.

"Saya sama Otto, kita satu kantor, akur sekali, tidak ada perbedaan pendapat. 
Kita sama pak SN (Setya Novanto) juga tidak ada perbedaan pendapat, tapi ya 
karena ada sesuatu hal yang kita tidak bisa lakukan," ungkap Fredrich.

Sehingga hanya tinggal Maqdir Ismail yang menjadi penasihat hukum Setnov saat 
ini.

"Beliau (Setya Novanto) terima, tidak ada masalah apa-apa, ini kan ditangani 
Maqdir. Lain kali kalau ada apa apa tanya Maqdir ya. Tapi kalau kasusnya di 
Bareskrim dan di Mahkamah Konstitusi itu tetap saya jalankan," ungkap Fredrich. 

Maqdir Ismail yang dihubungi mengaku belum mengetahui mundurnya Otto Hasibuan 
dan Fredrich Yunadi itu.

"Saya belum dapat informasi itu. Kita berharap tidak (mengganggu penanganan 
perkara). Meskipun itu patut disayangkan ya karena kan mereka yang dari awal, 
yang sudah banyak tahu perkara ini, sementara ini kami kan belakangan," kata 
Maqdir.

Maqdir mengaku sudah beberapa kali bertemu dengan Fredrich dan Otto Hasibuan.

"Rencana akan bertemu Pak Setnov mungkin Senin, Insya Allah penanganan perkara 
tidak terganggun," tambah Maqdir. 
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo

Kirim email ke