https://www.koranperdjoeangan.com/ironis-buruh-hendak-melahirkan-perusahaan-diduga-nonaktifkan-kartu-bpjs-kesehatan/
<https://www.koranperdjoeangan.com/wp-content/uploads/2017/12/1-6-1.jpg>
Berita <https://www.koranperdjoeangan.com/category/berita/>
Ironis. Buruh Hendak Melahirkan, Perusahaan
Diduga Nonaktifkan Kartu BPJS Kesehatan
9 Desember 2017
<https://www.koranperdjoeangan.com/ironis-buruh-hendak-melahirkan-perusahaan-diduga-nonaktifkan-kartu-bpjs-kesehatan/>
Kontributor Medan <https://www.koranperdjoeangan.com/author/medan/> Deli
Serdang <https://www.koranperdjoeangan.com/tag/deli-serdang/>,
Jamkeswatch <https://www.koranperdjoeangan.com/tag/jamkeswatch/>
*Deli Serdang, KPonline* – Seorang buruh perempuan yang hendak
melahirkan ditolak oleh salah satu rumah sakit karena kartu BPJS
Kesehatan yang ia miliki diduga sudah dinonaktifkan oleh pihak
perusahaan tempat ia bekerja.
Rubiah yang merupakan anggota PUK SPAI FSPMI PT STI ini datang ke salah
satu rumah sakit yang terletak di Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan
proses melahirkan, pada Kamis (10/12/2017). Namun sayang pihak rumah
sakit menyatakan kartu kepesertaan BPJS Kesehatannya sudah non aktif di
akhir bulan. Sudah pasti dia tidak dapat di layani dan jika ingin di
layani maka harus bersalin secara umum alias bayar.
”Mana ada uang kami untuk umum,” tutur Robiah.
“Kenapa harus dinonaktifkankan? Kita sudah menyampaikan bahkan secara
tertulis (surat) ke pihak Perusahaan bahwasannya saya hendak melahirkan
dan meminta hak cuti melahirkan,“ kata Robiah.
Terlebih lagi, perihal cuti melahirkan sudah diatur dalam Pasal 82
/junto/ Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Di sana dijelaskan, bahwa pekerja/buruh perempuan
berhak mendapat hak cuti istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan
sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah
melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Atas kejadian ini, pihak pekerja menduga kuat pihak Perusahaan sudah
melakukan pelanggaran.
Setelah tidak diterima di rumah sakit tersebut, Robiah berdiskusi dengan
ketua PUK FSPMI di tempatnya bekerja. Tanpa pikir panjang, mereka pun
mendatangi Klinik Faskes Tingkat 1 (Pertama), yaitu klinik Pratama
Hamidah yang terletak di Jl. Medan-L Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Dari klinik tersebut Robiah diarahkan untuk bersalin menggunakan Program
Jaminan Persalinan (Jampersal) yang merupakan jaminan pembiayaan
persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan,
pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pasca persalinan dan pelayanan
bayi baru lahir.
Jampersal yang diperuntukkan bagi seluruh ibu hamil yang belum memiliki
jaminan persalinan. Akhirnya dengan didampingi pengurus serikat pekerja
FSPMI dan Jamkeswatch, Robiah dirujuk ke rumah sakit swasta Grand
Medistra, Lubuk Pakam.
Sampai di sini masalah belum juga selesai. Robiah juga belum bisa di
layani karena usia kandungan belum genap 9 bulan, maka ditakutkan sang
calon bayi ada kelainan yang mengharuskan masuk ke ruang NICU. Sementara
itu ruang NICU di rumah sakit tersebut penuh maka pihak rumah sakit
tidak berani menanganinya.
Tak mau berlama-lama, setelah mendapat kabar yang tidak menguntungkan
calon pasien tersebut, relawan Jamkeswatch yang dikoordinatori Samsul
Kamal segera mengambil inisiatif dan mencari rumah sakit yang ada
ruangan NICU-nya. Robiah kali ini dibawa ke rumah sakit Patar Asih yang
beralamat di JL. Bakaran Batu, Lubuk Pakam.
Tiba di RS Patar Asih, Robiah dapat dilayani dengan menggunakan BPJS
yang sudah non aktif dengan syarat 3 kali 24 jam BPJS harus di aktifkan.
”Gak apa-apalah, yang penting selamat dulu ibu dan anak itu,” tutur
Rony, salah satu relawan Jamkeswatch yang ikut menangani permasalahan
Robiah.
Tepat pukul 24.15 wib Robiah melahirkan secara cesar. Anaknya lahir
dengan selamat berkelamin perempuan yang cantik jelita namun harus masuk
ruangan NICU karena belum cukup usianya.
Keesokan harinya, Samsul Kamal yang juga ketua PUK SPAI FSPMI PT. STI
tempat Robiah bekerja bernegosiasi dengan pihak perusahaan agar mau
bertanggung jawab atas Robiah. Akhirnya setelah menggelar perundingan
yang cukup alot, pihak Perusahaan mau mengaktifkan kembali BPJS Robiah
tetapi beralih menjadi peserta mandiri dengan alasan biar bisa langsung
aktif.
Sementara itu kepesertaan sang bayi baru bisa aktif 14 hari kedepan ini
artinya biaya perawatan sang bayi harus di tanggung sendiri, yang
mendapat perawatan di ruang NICU.
”Kita masih punya waktu hari Senin, jadi biarlah dulu sang ibu yang
aktif masalah sang bayi nanti hari Senin kita akan datangi pihak
Perusahaan agar bersedia bertanggung jawab untuk kepesertaan sang bayi,”
ujar ketua DPW FSPMI SUMUT Willy Agus Utomo yang pada waktu itu juga
turut membantu penanganan pasien tersebut.
Sampai berita ini di turunkan masih belum ada solusi yang pasti untuk
sang bayi.
Ironis memang kita melihatnya inilah fakta yang terjadi masih banyak
perusahaan perusahaan yang tidak menjalankan Undang-undang
Ketenagakerjaan sebagai mana semestinya. Serikat pekerja saat ini sedang
menyusun berkas pelaporan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak
perusahaan instansi terkait pelanggaran tersebut. Harapannya, pihak
Disnaker Kabupaten Deli Serdang memberikan teguran kepada pihak
Perusahaan agar bersedia mematuhi hukum yang berlaku.
*Kontributor: Kamal*
Facebook Comments