*Apa sanksi hukum terhadap perusahaan dalam kasus seperti tertera dalam
artikel dibawah ini? Ataukah kartu BPJS tidak mempunyai kekuatan hukum apa
pun?*


https://www.koranperdjoeangan.com/ironis-buruh-hendak-melahirkan-perusahaan-diduga-nonaktifkan-kartu-bpjs-kesehatan/


<https://www.koranperdjoeangan.com/wp-content/uploads/2017/12/1-6-1.jpg>

Berita <https://www.koranperdjoeangan.com/category/berita/>

*Ironis. Buruh Hendak Melahirkan, Perusahaan Diduga Nonaktifkan Kartu BPJS
Kesehatan*

9 Desember 2017
<https://www.koranperdjoeangan.com/ironis-buruh-hendak-melahirkan-perusahaan-diduga-nonaktifkan-kartu-bpjs-kesehatan/>
Kontributor
Medan <https://www.koranperdjoeangan.com/author/medan/> Deli Serdang
<https://www.koranperdjoeangan.com/tag/deli-serdang/>, Jamkeswatch
<https://www.koranperdjoeangan.com/tag/jamkeswatch/>

Facebook <https://www.koranperdjoeangan.com/#facebook>Twitter
<https://www.koranperdjoeangan.com/#twitter>Google+
<https://www.koranperdjoeangan.com/#google_plus>Google Gmail
<https://www.koranperdjoeangan.com/#google_gmail>WhatsApp
<https://www.koranperdjoeangan.com/#whatsapp>Line
<https://www.koranperdjoeangan.com/#line>

*Deli Serdang, KPonline* – Seorang buruh perempuan yang hendak melahirkan
ditolak oleh salah satu rumah sakit karena kartu BPJS Kesehatan yang ia
miliki diduga sudah dinonaktifkan oleh pihak perusahaan tempat ia bekerja.

Rubiah yang merupakan anggota PUK SPAI FSPMI PT STI ini datang ke salah
satu rumah sakit yang terletak di Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan
proses melahirkan, pada Kamis (10/12/2017). Namun sayang pihak rumah sakit
menyatakan kartu kepesertaan BPJS Kesehatannya sudah non aktif di akhir
bulan. Sudah pasti dia tidak dapat di layani dan jika ingin di layani maka
harus bersalin secara umum alias bayar.

”Mana ada uang kami untuk umum,” tutur Robiah.

“Kenapa harus dinonaktifkankan? Kita sudah menyampaikan bahkan secara
tertulis (surat) ke pihak Perusahaan bahwasannya saya hendak melahirkan dan
meminta hak cuti melahirkan,“ kata Robiah.

Terlebih lagi, perihal cuti melahirkan sudah diatur dalam Pasal 82 *junto*
Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di
sana dijelaskan, bahwa pekerja/buruh perempuan berhak mendapat hak cuti
istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan dan
1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter
kandungan atau bidan.

Atas kejadian ini, pihak pekerja menduga kuat pihak Perusahaan sudah
melakukan pelanggaran.

Setelah tidak diterima di rumah sakit tersebut, Robiah berdiskusi dengan
ketua PUK FSPMI di tempatnya bekerja. Tanpa pikir panjang, mereka pun
mendatangi Klinik Faskes Tingkat 1 (Pertama), yaitu klinik Pratama Hamidah
yang terletak di Jl. Medan-L Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Dari klinik tersebut Robiah diarahkan untuk bersalin menggunakan Program
Jaminan Persalinan (Jampersal) yang merupakan jaminan pembiayaan persalinan
yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan
nifas termasuk pelayanan KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir.

Jampersal yang diperuntukkan bagi seluruh ibu hamil yang belum memiliki
jaminan persalinan. Akhirnya dengan didampingi pengurus serikat pekerja
FSPMI dan Jamkeswatch, Robiah dirujuk ke rumah sakit swasta Grand Medistra,
Lubuk Pakam.

Sampai di sini masalah belum juga selesai. Robiah juga belum bisa di layani
karena usia kandungan belum genap 9 bulan, maka ditakutkan sang calon bayi
ada kelainan yang mengharuskan masuk ke ruang NICU. Sementara itu ruang
NICU di rumah sakit tersebut penuh maka pihak rumah sakit tidak berani
menanganinya.

Tak mau berlama-lama, setelah mendapat kabar yang tidak menguntungkan calon
pasien tersebut, relawan Jamkeswatch yang dikoordinatori Samsul Kamal
segera mengambil inisiatif dan mencari rumah sakit yang ada ruangan
NICU-nya. Robiah kali ini dibawa ke rumah sakit Patar Asih yang beralamat
di JL. Bakaran Batu, Lubuk Pakam.

Tiba di RS Patar Asih, Robiah dapat dilayani dengan menggunakan BPJS yang
sudah non aktif dengan syarat 3 kali 24 jam BPJS harus di aktifkan.

”Gak apa-apalah, yang penting selamat dulu ibu dan anak itu,” tutur Rony,
salah satu relawan Jamkeswatch yang ikut menangani permasalahan Robiah.

Tepat pukul 24.15 wib Robiah melahirkan secara cesar. Anaknya lahir dengan
selamat berkelamin perempuan yang cantik jelita namun harus masuk ruangan
NICU karena belum cukup usianya.

Keesokan harinya, Samsul Kamal yang juga ketua PUK SPAI FSPMI PT. STI
tempat Robiah bekerja bernegosiasi dengan pihak perusahaan agar mau
bertanggung jawab atas Robiah. Akhirnya setelah menggelar perundingan yang
cukup alot, pihak Perusahaan mau mengaktifkan kembali BPJS Robiah tetapi
beralih menjadi peserta mandiri dengan alasan biar bisa langsung aktif.

Sementara itu kepesertaan sang bayi baru bisa aktif 14 hari kedepan ini
artinya biaya perawatan sang bayi harus di tanggung sendiri, yang mendapat
perawatan di ruang NICU.

”Kita masih punya waktu hari Senin, jadi biarlah dulu sang ibu yang aktif
masalah sang bayi nanti hari Senin kita akan datangi pihak Perusahaan agar
bersedia bertanggung jawab untuk kepesertaan sang bayi,” ujar ketua DPW
FSPMI SUMUT Willy Agus Utomo yang pada waktu itu juga turut membantu
penanganan pasien tersebut.

Sampai berita ini di turunkan masih belum ada solusi yang pasti untuk sang
bayi.

Ironis memang kita melihatnya inilah fakta yang terjadi masih banyak
perusahaan perusahaan yang tidak menjalankan Undang-undang Ketenagakerjaan
sebagai mana semestinya. Serikat pekerja saat ini sedang menyusun berkas
pelaporan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan instansi
terkait pelanggaran tersebut. Harapannya, pihak Disnaker Kabupaten Deli
Serdang memberikan teguran kepada pihak Perusahaan agar bersedia mematuhi
hukum yang berlaku.

*Kontributor: Kamal*

Facebook Comments

Kirim email ke