Ya, memang untuk Anies/ Sandiago banyak mudaratnya. Kan nanti terbuka semua yang dibicarakan, kalau video disiarkan. Kalau di Belanda, yang mau dengari harus datang. Kalau debat penting di parlemen, baru disiarkan TV.
2017-12-11 7:30 GMT+01:00 'Chan CT' [email protected] [GELORA45] < [email protected]>: > > > Ternyata Ahok Buat Pergub yang Wajibkan Video Rapat Ditayangkan untuk > Publik > > *JESSI CARINA* > > Kompas.com - 11/12/2017, 12:42 WIB > > [image: Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, > Jakarta pusat, Kamis (20/4/2017).]Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, > Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta pusat, Kamis (20/4/2017).(KOMPAS.com > / GARRY ANDREW LOTULUNG) > > *JAKARTA, KOMPAS.com* — Ternyata, kebijakan menayangkan video-video rapat > agar bisa dilihat publik diatur dalam peraturan gubernur. Pergub tersebut > ditandatangani mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 16 > Agustus 2016. > > Pergub yang dimaksud adalah Pergub Nomor 159 Tahun 2016 tentang Penayangan > Rapat Pimpinan dan Rapat Kedinasan Pengambilan Keputusan Terkait > Pelaksanaan Kebijakan pada Media Berbagi Video. > > Pergub itu bisa diakses melalui laman *jdih.jakarta.go.id > <http://jdih.jakarta.go.id>* milik Pemprov DKI Jakarta. > > Media berbagi video yang biasa digunakan Pemprov DKI Jakarta saat itu > adalah YouTube <http://indeks.kompas.com/tag/YouTube>. Pemprov DKI > Jakarta memiliki akun YouTube resmi bernama Pemprov DKI Jakarta. > > Pada Pasal 2 poin kedua pergub tersebut tertulis tujuan penayangan video > untuk menjamin hak warga agar bisa mengetahui proses kebijakan publik, > pengambilan keputusan, dan alasannya. > > Baca juga: Kata Sandi, Mengunggah Video Rapat ke YouTube Lebih Banyak > Mudaratnya > <http://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/11/10595851/kata-sandi-mengunggah-video-rapat-ke-youtube-lebih-banyak-mudaratnya> > > Selain itu, untuk mendorong partisipasi masyarakat dan pengambilan > keputusan kebijakan publik. Penayangan video rapat juga bertujuan > menciptakan pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan > dapat dipertanggungjawabkan. > > Pada Pasal 4 pergub itu, diatur mekanisme penayangannya. Penayangan video > dilaksanakan paling lama tiga hari setelah pelaksanaan rapat pimpinan dan > rapat kedinasan. > > Baca juga: Ketika Kemudahan Warga Mengakses Video Rapat Pemprov DKI > Dibatasi... > <http://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/11/06390921/ketika-kemudahan-warga-mengakses-video-rapat-pemprov-dki-dibatasi> > > Namun, kini Pemprov DKI Jakarta tidak lagi mengunggah video rapat pimpinan > dan rapat kedinasan lainnya. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno > mengatakan, mengunggah video rapat ke akun YouTube lebih banyak mudarat > ketimbang manfaatnya. > > Banyak pihak yang menjadikan video itu sebagai meme, baik yang mendukung > maupun tidak mendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan dirinya pada > Pilkada DKI Jakarta 2017 sehingga mereka saling memprovokasi. > > "Kami melihat manfaat dan mudaratnya. Kemarin, mengunggah (video rapim) > pertama itu jelas sekali mudaratnya lebih banyak daripada manfaatnya," ujar > Sandiaga. > > > > >
