Ya, memang untuk Anies/ Sandiago banyak mudaratnya.
Kan nanti terbuka semua yang dibicarakan, kalau video
disiarkan.
Kalau di Belanda, yang mau dengari harus datang.
Kalau debat penting di parlemen, baru disiarkan TV.

2017-12-11 7:30 GMT+01:00 'Chan CT' [email protected] [GELORA45] <
[email protected]>:

>
>
> Ternyata Ahok Buat Pergub yang Wajibkan  Video Rapat Ditayangkan untuk
> Publik
>
> *JESSI CARINA*
>
> Kompas.com - 11/12/2017, 12:42 WIB
>
> [image: Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan,
> Jakarta pusat, Kamis (20/4/2017).]Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota,
> Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta pusat, Kamis (20/4/2017).(KOMPAS.com
> / GARRY ANDREW LOTULUNG)
>
> *JAKARTA, KOMPAS.com* — Ternyata, kebijakan menayangkan video-video rapat
> agar bisa dilihat publik diatur dalam peraturan gubernur. Pergub tersebut
> ditandatangani mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 16
> Agustus 2016.
>
> Pergub yang dimaksud adalah Pergub Nomor 159 Tahun 2016 tentang Penayangan
> Rapat Pimpinan dan Rapat Kedinasan Pengambilan Keputusan Terkait
> Pelaksanaan Kebijakan pada Media Berbagi Video.
>
> Pergub itu bisa diakses melalui laman *jdih.jakarta.go.id
> <http://jdih.jakarta.go.id>* milik Pemprov DKI Jakarta.
>
> Media berbagi video yang biasa digunakan Pemprov DKI Jakarta saat itu
> adalah YouTube <http://indeks.kompas.com/tag/YouTube>. Pemprov DKI
> Jakarta memiliki akun YouTube resmi bernama Pemprov DKI Jakarta.
>
> Pada Pasal 2 poin kedua pergub tersebut tertulis tujuan penayangan video
> untuk menjamin hak warga agar bisa mengetahui proses kebijakan publik,
> pengambilan keputusan, dan alasannya.
>
> Baca juga: Kata Sandi, Mengunggah Video Rapat ke YouTube Lebih Banyak
> Mudaratnya
> <http://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/11/10595851/kata-sandi-mengunggah-video-rapat-ke-youtube-lebih-banyak-mudaratnya>
>
> Selain itu, untuk mendorong partisipasi masyarakat dan pengambilan
> keputusan kebijakan publik. Penayangan video rapat juga bertujuan
> menciptakan pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan
> dapat dipertanggungjawabkan.
>
> Pada Pasal 4 pergub itu, diatur mekanisme penayangannya. Penayangan video
> dilaksanakan paling lama tiga hari setelah pelaksanaan rapat pimpinan dan
> rapat kedinasan.
>
> Baca juga: Ketika Kemudahan Warga Mengakses Video Rapat Pemprov DKI
> Dibatasi...
> <http://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/11/06390921/ketika-kemudahan-warga-mengakses-video-rapat-pemprov-dki-dibatasi>
>
> Namun, kini Pemprov DKI Jakarta tidak lagi mengunggah video rapat pimpinan
> dan rapat kedinasan lainnya. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno
> mengatakan, mengunggah video rapat ke akun YouTube lebih banyak mudarat
> ketimbang manfaatnya.
>
> Banyak pihak yang menjadikan video itu sebagai meme, baik yang mendukung
> maupun tidak mendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan dirinya pada
> Pilkada DKI Jakarta 2017 sehingga mereka saling memprovokasi.
>
> "Kami melihat manfaat dan mudaratnya. Kemarin, mengunggah (video rapim)
> pertama itu jelas sekali mudaratnya lebih banyak daripada manfaatnya," ujar
> Sandiaga.
>
>
>
> 
>

Kirim email ke