Kuasa hukum Setnov hormati hakim gugurkan praperadilan
 Kamis, 14 Desember 2017 13:04 WIB
 
Dokumentasi - Suasana saat Hakim Tunggal Kusno memimpin jalannya sidang 
praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto terhadap Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 
Kamis (30/11). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta (ANTARA News) - Kuasa Hukum Setya Novanto menghormati putusan Hakim 
Tunggal Kusno yang mengugurkan praperadilan yang diajukan kliennya itu 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jadi ya proses ini sudah berlangsung. Hakim sudah memutuskan kami hargai dan 
hormati karena memang peraturan hukum demikian," kata Nana Suryana, kuasa hukum 
Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Dalam salah satu putusannya, Hakim Tunggal Kusno mempertimbangkan waktu 
gugurnya praperadilan mengacu pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP dan putusan 
Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015.

"Hari ini disampaikan keputusan kalau memang secara nyata dan fakta pokok 
perkara sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka 
mengacu pada Pasal 82 ayat 1 huruf d dan keputusan Mahkamah Konstitusi memang 
putusan ini jadi gugur," kata Nana.

Terkait langkah yang akan dihadapi selanjutnya, Nana menyerahkan kepada tim 
kuasa hukum Novanto lainnya yang menangani perkara pokok di Pengadilan Tindak 
Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Untuk langkah selanjutnya ada lawyer di pokok perkara. Pada saat ini sedang 
mengajukan permohonan eksepsi terhadap dakwaan dan eksepsi akan ditunda pada 
minggu depan. Tanggal 20 Desember akan disidangkan untuk menjawab masalah 
dakwaan," ucap Nana.

Selain mengacu pada pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP dan putusan Mahkamah 
Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015, Hakim Kusno juga mempertimbangkan terkait 
bukti rekaman persidangan perkara pokok dengan terdakwa Setya Novanto yang 
telah diputar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Dengan jelas dan Hakim Ketua Majelis yang memeriksa perkara pokok atas nama 
terdakwa Setya Novanto telah membuka persidangan dan dinyatakan terbuka untuk 
umum," kata Kusno. 
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo

Kirim email ke