----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'Chan CT' [email protected]
[nasional-list] <[email protected]>Kepada: GELORA_In
<[email protected]>Terkirim: Kamis, 14 Desember 2017 07.45.12
GMT+1Judul: [nasional-list] Kuasa hukum Setnov hormati hakim gugurkan
praperadilan
Kuasa hukum Setnov hormati hakim gugurkan praperadilan
Kamis, 14 Desember 2017 13:04 WIB
Dokumentasi - Suasana saat Hakim Tunggal Kusno memimpin jalannya sidang
praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto terhadap Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta,
Kamis (30/11). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta (ANTARA News) - Kuasa Hukum Setya Novanto menghormati putusan Hakim
Tunggal Kusno yang mengugurkan praperadilan yang diajukan kliennya itu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadi ya proses ini sudah berlangsung. Hakim sudah memutuskan kami hargai dan
hormati karena memang peraturan hukum demikian," kata Nana Suryana, kuasa hukum
Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Dalam salah satu putusannya, Hakim Tunggal Kusno mempertimbangkan waktu
gugurnya praperadilan mengacu pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP dan putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015.
"Hari ini disampaikan keputusan kalau memang secara nyata dan fakta pokok
perkara sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka
mengacu pada Pasal 82 ayat 1 huruf d dan keputusan Mahkamah Konstitusi memang
putusan ini jadi gugur," kata Nana.
Terkait langkah yang akan dihadapi selanjutnya, Nana menyerahkan kepada tim
kuasa hukum Novanto lainnya yang menangani perkara pokok di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Untuk langkah selanjutnya ada lawyer di pokok perkara. Pada saat ini sedang
mengajukan permohonan eksepsi terhadap dakwaan dan eksepsi akan ditunda pada
minggu depan. Tanggal 20 Desember akan disidangkan untuk menjawab masalah
dakwaan," ucap Nana.
Selain mengacu pada pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP dan putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015, Hakim Kusno juga mempertimbangkan terkait
bukti rekaman persidangan perkara pokok dengan terdakwa Setya Novanto yang
telah diputar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dengan jelas dan Hakim Ketua Majelis yang memeriksa perkara pokok atas nama
terdakwa Setya Novanto telah membuka persidangan dan dinyatakan terbuka untuk
umum," kata Kusno.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo