Kisah Ceramah A.M Fatwa yang Mengantarnya ke PenjaraReporter: Tempo.coEditor: Juli HantoroKamis, 14 Desember 2017 13:20 WIB A.M. Fatwa. TEMPO/Dimas Aryo
TEMPO.CO, Jakarta - Selesai sembahyang Ied, sekitar dua ribuan jamaah yang memadati lapangan parkir Pacuan Kuda Pulomas Jakarta mendengarkan khotbah selama satu setengah jam. Menyimpang dari kebiasaan, terdengar pula tepuk-tangan ramai. Rupanya, acara tradisional itu telah merupakan pengganti rapat umum yang sudah lama hilang. Dan Haji A.M. Fatwa, 40 tahun, memang mengkhotbahkan sesuatu yang berapi-api. Berperawakan kecil, cara berpidatonya lantang, cukup menarik. Tapi pagi-pagi, isterinya sudah merasa khotbah suaminya terlalu keras. "Wah, bakal diambil kau nanti," kata Ny. Nurdjanah Fatwa, 34 tahun. Baca juga: AM Fatwa Meninggal karena Sakit Lever Stadium 4 Suaminya yang murah senyum itu hanya menjawab: "Ah." Firasat sang isteri rupanya jadi kenyataan. Minggu 26 Agustus 1976, seorang petugas Laksusda Jaya bertamu ke rumahnya di Kramat Pulo Gundul, Tanah Tinggi, minta teks khotbah yang berjudul Para Pemimpin Sadar dan Istighfarlah. Merasa hatinya tak enak, Fatwa segera membenahi pakaiannya. Maklum, sembilan bulan lalu ia juga pernah ditahan. Ketika itu ia sebagai Ketua Panitia peringatan 1 Muharam di Istora Senayan. Dua hari kemudian, Selasa, ada telepon berkali-kali dari Laksusda Jaya, minta agar Fatwa ke Lapangan Banteng Barat 34. Rupanya Fatwa bingung juga, lalu menelepon beberapa orang minta pertimbangan. Akhirnya Fatwa minta surat panggilan tertulis secara resmi. Menurut Letkol Anas Malik,- Kepala Penerangan Laksusda Jaya, mula-mula panggilan melalui telepon itu hanyalah bermaksud mengajak omong-omong saja. "Tapi karena ia minta formalitas, penyelesaiannya pun secara formil pula," cerita Anas Malik. Esoknya, petugas pembawa surat panggilan pun datang. Kartu Lebaran Kepada isterinya, Fatwa berpesan agar menjaga anak-anak. Beranak empat orang, yang paling kecil berusia 1 tahun -- lahir ketika ayahnya dalam tahanan dan tumbuh besar pada saat ayahnya kembali ditahan. Dua jam setelah Fatwa berangkat, isterinya menerima kartu Lebaran dari Kol. Eddie M. Nalapraya, Asisten Intelijen Laksusda Jaya yang menanda-tangani surat panggilan. Kamis sore, rumah Fatwa digeledah. Beberapa buku dan map diangkut. Tapi menurut Ny. Nurdjanah, "itu hanya buku-buku agama dan musik saja."Menginap sampai Jum'at 31 Agustus, kabarnya Fatwa yang juga Sekretaris I (nonaktif) Majelis Ulama DKI ini, diperiksa sampai dinihari. Tapi sampai akhir pekan lalu, KH Abdullah Syafi'ie, ketua umum MUI DKI, katanya belum jelas benar mengenai penahanan atas Fatwa itu. Bahkan ia juga belum sempat membaca seluruh teks khotbah tersebut. "Saya sibuk mengurusi pembangunan dan pendidikan dan sibuk menerima tamu," katanya kepada Widi Yarmanto dari TEMPO. Baca juga: Pesan-pesan AM Fatwa Sebelum Meninggal Fatwa pernah menjadi Ketua Lembaga Pembina MTQ DKI dan salah seorang pengurus KODI (Koordinator Da'wah Islamiyah) DKI. Ia juga pernah tercatat sebagai Kepala Sub Direktorat Pembinaan Masyarakat DKI dalam lingkungan Direktorat VII urusan Sosial Politik. Tapi kini hanyalah sebagai salah seorang staf saja. Banyak yang menganggap khotbah AM Fatwa "keras". Berbagai kebijaksanaan pemerintah dan keadaan saat ini dikecamnya. Misalnya golongan kebatinan yang "dimenangkan secara tidak wajar dan dipaksakan," arah sekularisme yang dituju pemerintah. Juga keraguan akan berhasilnya berbagai penataran yang "menghabiskan puluhan miliar rupiah." A.M Fatwa mengembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit MMC Jakarta pada usia 78 tahun, Kamis 14 Desember 2017. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Fatwa adalah orang yang kritis terhadap keadaan Indonesia. Hal itu kata dia, bahkan masih dilakukan AM Fatwa saat masih di dalam penjara. PKS Anggap AM Fatwa Tokoh Perlawanan Pada OtoritarianismeReporter: Ahmad Faiz Ibnu SaniEditor: Ninis ChairunnisaKamis, 14 Desember 2017 12:04 WIB AM Fatwa menjadi ikon perlawanan dan sikap kritis terhadap rezim otoriter Orde Lama dan Orde Baru. AM Fatwa pernah dipenjara 18 tahun karena kasus Lembaran Putih Peristiwa Tanjung Priok 12 September 1984 dan khotbah politiknya yang kritis terhadap Orde Baru. TEMPO/Imam Sukamto TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal perwakilan DKI Jakarta Andi Mappetahang Fatwa atau AM Fatwa meninggal di Rumah Sakit MMC Jakarta pada usia 78 tahun, Kamis, 14 Desember 2017. Ucapan bela sungkawa pun mengalir dari para koleganya. Salah satunya datang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat. Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, mengatakan Fatwa adalah salah satu putra terbaik yang pernah dimiliki oleh Indonesia. Menurut dia, Fatwa memiliki idealisme yang kuat dalam melawan otoritarianisme. Baca: Pesan-pesan AM Fatwa Sebelum Meninggal "Kami mengucapkan turut berduka atas meninggalnya almarhum bapak AM Fatwa. Indonesia kehilangan salah satu putra terbaiknya, kami semua tahu kiprah dan perjuangan beliau," katanya lewat pesan singkat pada Kamis, 14 Desember 2017. Menurut anggota Komisi Pertahanan itu, Fatwa layak dijadikan guru dan teladan dalam keteguhannya memperjuangkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip kebenaran dan kebaikan. "Beliau orang yang sangat gigih, teguh pendirian, dan idealis dalam memegang prinsip," ujarnya. Baca: Dalam Keadaan Sakit, AM Fatwa Sempat Menulis Otobiografi Hal itu, kata Jazuli, terbukti dari pengalaman Fatwa yang pernah dipenjara bertahun-tahun oleh rezim Orde Baru. Namun hal tersebut tidak menggoyahkan perjuangannya. Selain itu, Fatwa dikenal sebagai pembela umat yang kuat. Jazuli menuturkan dengan segala kegigihan dan idealisme yang dimiliki Fatwa, maka senator asal DKI Jakarta itu layak disebut sebagai tokoh perlawanan terhadap otoritarianisme. "Semoga kami semua mampu meneladani kiprahnya dan semoga Allah SWT menerima amal dan perjuanganya, amiin," ujarnya. Kabar wafatnya Fatwa pertama kali disampaikan oleh anaknya, Dian Islamiyati Fatwa. Rencananya jenazah akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, selepas zuhur nanti. AM Fatwa dikenal sebagai pengkritik dan ikon perlawanan terhadap rezim Orde Lama dan Orde Baru. Dia tercatat sebagai salah satu penanda tangan Petisi 50. Akibat perjuangannya, dia menghabiskan waktu 12 tahun di penjara atas kasus Lembaran Putih Tanjungpriok yang menuntut dibentuknya komisi pencari fakta korban-korban Peristiwa Tanjungpriok 1984.
