----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'Chan CT' [email protected]
[nasional-list] <[email protected]>Kepada: GELORA_In
<[email protected]>Terkirim: Kamis, 14 Desember 2017 08.08.38
GMT+1Judul: [nasional-list] Kisah Ceramah A.M Fatwa yang Mengantarnya ke
Penjara ; PKS Anggap AM Fatwa Tokoh Perlawanan Pada Otoritarianisme
Kisah Ceramah A.M Fatwa yang Mengantarnya ke Penjara
Reporter:
Tempo.co
Editor:
Juli Hantoro
Kamis, 14 Desember 2017 13:20 WIB
A.M. Fatwa. TEMPO/Dimas Aryo
TEMPO.CO, Jakarta - Selesai sembahyang Ied, sekitar dua ribuan jamaah yang
memadati lapangan parkir Pacuan Kuda Pulomas Jakarta mendengarkan khotbah
selama satu setengah jam. Menyimpang dari kebiasaan, terdengar pula
tepuk-tangan ramai.
Rupanya, acara tradisional itu telah merupakan pengganti rapat umum yang sudah
lama hilang. Dan Haji A.M. Fatwa, 40 tahun, memang mengkhotbahkan sesuatu yang
berapi-api.
Berperawakan kecil, cara berpidatonya lantang, cukup menarik. Tapi pagi-pagi,
isterinya sudah merasa khotbah suaminya terlalu keras. "Wah, bakal diambil kau
nanti," kata Ny. Nurdjanah Fatwa, 34 tahun.
Baca juga: AM Fatwa Meninggal karena Sakit Lever Stadium 4
Suaminya yang murah senyum itu hanya menjawab: "Ah." Firasat sang isteri
rupanya jadi kenyataan. Minggu 26 Agustus 1976, seorang petugas Laksusda Jaya
bertamu ke rumahnya di Kramat Pulo Gundul, Tanah Tinggi, minta teks khotbah
yang berjudul Para Pemimpin Sadar dan Istighfarlah. Merasa hatinya tak enak,
Fatwa segera membenahi pakaiannya.
Maklum, sembilan bulan lalu ia juga pernah ditahan. Ketika itu ia sebagai Ketua
Panitia peringatan 1 Muharam di Istora Senayan. Dua hari kemudian, Selasa, ada
telepon berkali-kali dari Laksusda Jaya, minta agar Fatwa ke Lapangan Banteng
Barat 34.
Rupanya Fatwa bingung juga, lalu menelepon beberapa orang minta pertimbangan.
Akhirnya Fatwa minta surat panggilan tertulis secara resmi. Menurut Letkol Anas
Malik,- Kepala Penerangan Laksusda Jaya, mula-mula panggilan melalui telepon
itu hanyalah bermaksud mengajak omong-omong saja. "Tapi karena ia minta
formalitas, penyelesaiannya pun secara formil pula," cerita Anas Malik.
Esoknya, petugas pembawa surat panggilan pun datang. Kartu Lebaran Kepada
isterinya, Fatwa berpesan agar menjaga anak-anak. Beranak empat orang, yang
paling kecil berusia 1 tahun -- lahir ketika ayahnya dalam tahanan dan tumbuh
besar pada saat ayahnya kembali ditahan. Dua jam setelah Fatwa berangkat,
isterinya menerima kartu Lebaran dari Kol. Eddie M. Nalapraya, Asisten
Intelijen Laksusda Jaya yang menanda-tangani surat panggilan. Kamis sore, rumah
Fatwa digeledah.
Beberapa buku dan map diangkut. Tapi menurut Ny. Nurdjanah, "itu hanya
buku-buku agama dan musik saja."Menginap sampai Jum'at 31 Agustus, kabarnya
Fatwa yang juga Sekretaris I (nonaktif) Majelis Ulama DKI ini, diperiksa sampai
dinihari. Tapi sampai akhir pekan lalu, KH Abdullah Syafi'ie, ketua umum MUI
DKI, katanya belum jelas benar mengenai penahanan atas Fatwa itu. Bahkan ia
juga belum sempat membaca seluruh teks khotbah tersebut. "Saya sibuk mengurusi
pembangunan dan pendidikan dan sibuk menerima tamu," katanya kepada Widi
Yarmanto dari TEMPO.
Baca juga: Pesan-pesan AM Fatwa Sebelum Meninggal
Fatwa pernah menjadi Ketua Lembaga Pembina MTQ DKI dan salah seorang pengurus
KODI (Koordinator Da'wah Islamiyah) DKI. Ia juga pernah tercatat sebagai Kepala
Sub Direktorat Pembinaan Masyarakat DKI dalam lingkungan Direktorat VII urusan
Sosial Politik. Tapi kini hanyalah sebagai salah seorang staf saja. Banyak yang
menganggap khotbah AM Fatwa "keras". Berbagai kebijaksanaan pemerintah dan
keadaan saat ini dikecamnya.
Misalnya golongan kebatinan yang "dimenangkan secara tidak wajar dan
dipaksakan," arah sekularisme yang dituju pemerintah. Juga keraguan akan
berhasilnya berbagai penataran yang "menghabiskan puluhan miliar rupiah."
A.M Fatwa mengembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit MMC Jakarta pada usia
78 tahun, Kamis 14 Desember 2017. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Fatwa
adalah orang yang kritis terhadap keadaan Indonesia. Hal itu kata dia, bahkan
masih dilakukan AM Fatwa saat masih di dalam penjara.
PKS Anggap AM Fatwa Tokoh Perlawanan Pada Otoritarianisme
Reporter:
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Editor:
Ninis Chairunnisa
Kamis, 14 Desember 2017 12:04 WIB
AM Fatwa menjadi ikon perlawanan dan sikap kritis terhadap rezim otoriter Orde
Lama dan Orde Baru. AM Fatwa pernah dipenjara 18 tahun karena kasus Lembaran
Putih Peristiwa Tanjung Priok 12 September 1984 dan khotbah politiknya yang
kritis terhadap Orde Baru. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal perwakilan DKI
Jakarta Andi Mappetahang Fatwa atau AM Fatwa meninggal di Rumah Sakit MMC
Jakarta pada usia 78 tahun, Kamis, 14 Desember 2017. Ucapan bela sungkawa pun
mengalir dari para koleganya.
Salah satunya datang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan
Rakyat. Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, mengatakan Fatwa adalah salah satu
putra terbaik yang pernah dimiliki oleh Indonesia. Menurut dia, Fatwa memiliki
idealisme yang kuat dalam melawan otoritarianisme.
Baca: Pesan-pesan AM Fatwa Sebelum Meninggal
"Kami mengucapkan turut berduka atas meninggalnya almarhum bapak AM Fatwa.
Indonesia kehilangan salah satu putra terbaiknya, kami semua tahu kiprah dan
perjuangan beliau," katanya lewat pesan singkat pada Kamis, 14 Desember 2017.
Menurut anggota Komisi Pertahanan itu, Fatwa layak dijadikan guru dan teladan
dalam keteguhannya memperjuangkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip kebenaran dan
kebaikan. "Beliau orang yang sangat gigih, teguh pendirian, dan idealis dalam
memegang prinsip," ujarnya.
Baca: Dalam Keadaan Sakit, AM Fatwa Sempat Menulis Otobiografi
Hal itu, kata Jazuli, terbukti dari pengalaman Fatwa yang pernah dipenjara
bertahun-tahun oleh rezim Orde Baru. Namun hal tersebut tidak menggoyahkan
perjuangannya. Selain itu, Fatwa dikenal sebagai pembela umat yang kuat.
Jazuli menuturkan dengan segala kegigihan dan idealisme yang dimiliki Fatwa,
maka senator asal DKI Jakarta itu layak disebut sebagai tokoh perlawanan
terhadap otoritarianisme. "Semoga kami semua mampu meneladani kiprahnya dan
semoga Allah SWT menerima amal dan perjuanganya, amiin," ujarnya.
Kabar wafatnya Fatwa pertama kali disampaikan oleh anaknya, Dian Islamiyati
Fatwa. Rencananya jenazah akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata,
Jakarta, selepas zuhur nanti.
AM Fatwa dikenal sebagai pengkritik dan ikon perlawanan terhadap rezim Orde
Lama dan Orde Baru. Dia tercatat sebagai salah satu penanda tangan Petisi 50.
Akibat perjuangannya, dia menghabiskan waktu 12 tahun di penjara atas kasus
Lembaran Putih Tanjungpriok yang menuntut dibentuknya komisi pencari fakta
korban-korban Peristiwa Tanjungpriok 1984.