MUI: Memakai Atribut Natal Hukumnya Haram 
https://www.jpnn.com/news/mui-memakai-atribut-natal-hukumnya-haram 
 Rabu, 06 Desember 2017 – 12:50 WIB
 
 jpnn.com, JAKARTA http://www.jpnn.com/tag/jakarta - Sekretaris Jenderal 
Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas mengingatkan kepala pemeluk Islam untuk 
tidak mengenakan atribut atau simbol natal pada perayaan 25 Desember 2017. 
Menurutnya, penggunaan simbol tersebut diharamkan karena bertentangan dengan 
ajaran Islam.
 "Karena itu tidak sesuai dengan keimanan dan keyakinannya umat Islam," ujar 
Anwar kepada JawaPos.com, Selasa (5/12).
 Seperti diketahui, setiap perayaan natal bagi umat Kristiani, sejumlah areal 
publik seperti pusat perbelanjaan atau perkantoran turut melakukan 
penyambuatan. Hal itu ditandai dengan atribut natal yang banyak di pajang.
 Mulai dari pohon cemara, kaus kaki, hingga kostum sinterklas lengkap dengan 
jenggot putih serta topinya.
 Yang menjadi persoalan, khususnya di negara-negara mayoritas muslim seperti 
Indonesia, penggunaan pernak-pernik Natal masih menuai polemik. Terutama ketika 
umat Islam diwajibkan mengenakannya. Hal itu biasanya terjadi di pusat-pusat 
perbelanjaan maupun perkantoran. Di mana para pekerja terpaksa mengikuti 
instrusi pimpinannya.
 Menjawab hal ini, Anwar Abbas mengimbau para pengusaha Kristiani untuk tidak 
mewajibkan atau memerintahkan umat Islam yang menjadi karyawan, untuk memakai 
simbol ataupun atribut natal.
 Anwar khawatir ketika itu dipaksakan, maka akan terjadi dampak yang buruk.
 
 "Pastinya menyakiti hati karyawannya, karena tidak sesuai dengan keyakinan 
yang mereka imani. Mereka belum tentu ikhlas," tegas dia.
 Untuk itu Anwar mengingatkan untuk selalu menjaga hubungan baik antar umat 
beragama yang sudah terbangun selama ini. Dia meminta para pengusaha tidak 
menciptakan segala sesuatu yang menimbulkan keresehan.
 "Sebab ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat yang memang sudah menjadi 
dambaan masyarakat," ungkapnya.
 Lebih lanjut, kepada pemerintah dan aparat keamanan, MUI juga mengimbau agar 
dapat mengawasi dan memberikan perlindungan kepada umat Islam. Hal itu 
dilakukan supaya umat Islam bisa menjalankan syariat agamanya dengan lancar.
 
 "Kemudian berikan penindakan kepada pihak-pihak yang melakukan pemaksaan dan 
tekanan kepada para karyawannya," pungkasnya. (jpg/fo/jpnn)
 

Kirim email ke